Perjanjian Hudaibiyah



Pada tahun 6 H, ketika ibadah haji sudah disyaratkan, Nabi memimpin sekitar seribu kaum muslimin berangkat ke makkah, bukan untuk berperang, melainkan untuk ,melakukan ibadah umrah, karena itu, mereka mengenakan pakaian ihram tanpa membawa senjata. Sebelum tiba di makkah, mereka berkemah di hudaibiyah, beberapa kilometer dari mekkah. Namun penduduk mekah tidak mengizinkan mereka masuk kota.Akhirnya, diadakan perjanjian yang dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah yang isinya diantaranya:
1.      Kaum Muslimin belum boleh mengunjungi Ka’bah tahun ini tetapi ditangguhkan sampai tahun depan.
2.      Lama kunjungan dibatasi sampai tiga hari saja.
3.      Kaum Muslimin wajib mengembalikan orang-orang Makkah yang melarikan diri ke Madinah, sedangkan sebaliknya, pihak Quraisy tidak harus menolak orang-orang Madinah yang kembali ke Makkah.
4.      Selama sepuluh tahun diberlakukan genjatan senjata antara masyarakat Madinah dan Makkah
5.      Tiap Kabilah yang ingin masuk ke dalam persekutuan kaum Quraisy atau kaum Muslimin, bebas melakukannya tanpa mendapat rintangan.
Setelah Perjanjian Hudaibiyah, situasi jauh lebih tenang dibandingkan dengan sebelumnya, maka Nabi Muhammad SAW, menyurat kepada sekian penguasa di luar Jazirah Arab untuk mengajak mereka untuk mengajak mereka memeluk agama Islam. Ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW, diutus bukan saja untuk penduduk Jazirah Arab, tetapi juga untuk seluruh manusia di persada bumi ini.
Pada tahun ke-9 dan 10 H (630-632) setelah penaklukkan Mekkah/Fath Mekkah, banyak suku dari berbagai pelosok Arab mengutus delegasinya kepada Nabi Muhammad menyatakan ketundukan mereka.
Dalam kesempatan menunaikan ibadah haji yang terakhir (haji wada’) tahun 10 H (631M), Nabi Muhammad menyampaikan Kotbahnya yang sangat bersejarah. Isi kotbah itu antara lain:
1)      Larangan menumpahkan darah kecuali denga haq
2)      Larangan mengambil harta orang lain dengan batil, karena nyawa dan harta benda adalah suci 
3)      Larangan riba dan menganiaya
4)      Perintah untuk memperlakukan istri dengan baik dan lemah lembut dan menjauhi dosa
5)      Semua pertengkaran di zaman jahiliyah harus dimaafkan
6)      Balas dendam dengan tebusan darah sebagaimana berlaku di zaman jahiliyah tidak lagi dibenarkan
7)      Persaudaraan dan persamaan di antara manusia harus ditegakkan
8)      Hamba sahaya harus diperlakukan dengan baik
9)      Umat Islam selalu berpegang dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
Setelah itu, Nabi Muhammad segera kembali ke Madinah.Dua bulan setelah itu, Nabi menderita sakit demam. Tenaganya dengan cepat berkurang..pada hari senin, tanggal 12 Rabi’ul awal 11 H/7 juni 632 M, Nabi Muhammad SAW wafat di rumah istrinya Aisyah.
Melalui usaha-usaha itu Islam berkembang.Umat Islam makin banyak dan wilayah Islam meluas.Ketika Rasulullah wafat, wilayah Islam telah meliputi sebagian Jazirah Arab.Tentu bukan sebuah negara seperti zaman modern sekarang, tetapi rintisan awal telah dimulai oleh Rasul.Sebuah negara dengan persyaratan-persyaratan yang maju untuk zamannya, sebuah negara demokrasi yang berbentuk Republik.Dengan usaha itu Rasulullah telah merintis peradaban Islam. Dalam waktu 23 tahun, Rasulullah telah mengubah bangsa Arab dari bangsa Jahiliyah menjadi bangsa yang berperadaban dengan jiwa yang Islami, bersatu, berakhlak mulia, dan berpengetahuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA