Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqh

TRANSAKSI JUAL BELI

BAB VII TRANSAKSI JUAL BELI 1.       Dalil   (QS. Al-Baqarah ayat 275) ... وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ .... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2.       Definisi Secara bahasa, bai’ berarti tukar menukar sesuatu. Sedangkan secara istilah, bai’ atau jual beli adalah tukar menukar materi yang memberikan konsekuensi kepemilikian barang   atau jasa secara permanen. 3.       Praktik Jual Beli a)       Ba’i Musyahadah Bai’ musyāhadah adalah jual beli barang yang dilihat secara langsung oleh pelaku transaksi. Contoh: cukup melihat sebagian beras dalam praktek jual beli satu karung beras. Tidak perlu melihat seluruh beras dalam karung. b)       Bai’ Mauṣuf Fī Żimmah transaksi jual beli ini dengan sistem tanggungan ( żimmah ) dan metode ma’lum nya melalui spesifikasi kriteria ( ṣifah ) dan u...

PERNIKAHAN

Gambar
 BAB V PERNIKAHAN A.      PERNIKAHAN 1.       Pengertian Nikah Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya sehingga mengakibatkan terdapatnya hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafaz inkah atau tazwij atau terjemahannya. Dalam UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2, bahwa Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pada saat ini, pernikahan harus tertib administrasi, sesuai dengan Pasal 5 yang menjelaskan (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus...