Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

KEPEMILIKAN (MILKIYAH)

  1.     DALIL يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ .........   ٥٠ 50.   Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, ..... (QS. AL-AHZAB : 50)   2.     DEFINISI "Kepemilikan" adalah kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum. Secara terminologi, al-milk didefinisikan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut: إخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَا حِبُهُ شَرْعًا أَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَالْاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ الشّرْعِيِّ “Pengkhususan seseorang terhadap pemilik sesuatu benda menurut syara’ untuk bertindak secara bebas dan bertujuan mengambil manfaatnya tidak ada pengh

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

Gambar
               Ilmu yang berhubungan dengan ilmu fikih adalah: ushul fikih, qawaidul fikhiyah, muqaranatu al-mazahib, falsafah hukum Islam. Kaidah-kaidah fikhiyah sangat dibutuhkan dalam melakukan istimbath hukum (pengambilan dan penetapan hukum) karena kaidah-kaidah hukum itu merupakan instrumen dalam menetapkan hukum. Apabila diibaratkan dengan sebuah mesin maka kedudukan kaidah hukum itu sebagai onderdil-onderdilnya.                Seseorang tidak akan bisa menetapkan hukum terhadap suatu problem dengan baik, apabila dia tidak mengetahui kaidah-kaidah fikhiyah. Fikih itu terbangun dari lima kaidah, yang akan diuraikan berikut ini : 1.      SEGALA SESUATU TERGANTUNG TUJUANNYA       Dasar Hukum kaidah ini adalah :   artinya Sahnya perbuatan tergantung pada niatnya. penjelasan : Hadits   diriwayatkan dari orang-orang yang dipercaya seperti Umar bin Khattab dan ALi bin Abi Thalib. Sahnya perbuatan tergantung pada niatnya. Perbuatan yang dimaksud adalah segala bentuk aktifi

QURBAN DAN AKIKAH

Gambar
  BAB V QURBAN DAN AKIKAH   A.         QURBAN Qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah (akhir dari hari tasyriq).. Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar (108):1-2 : إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ   ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ   ٢ ARTINYA : (1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.                Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah : a.        Domba sekur