Dinasti Abbasiyah


Dalam peradaban ummat Islam, Bani Abbasiyah merupakan salah satu bukti sejarah peradaban ummat Islam yang terjadi. Bani Abbasiyah merupakan masa pemerintahan ummat Islam yang memperoleh masa kejayaan yang gemilang. Pada masa ini banyak kesuksesan yang diperoleh Bani Abbasiyah, baik itu dibidang Ekonomi, Politik, dan Ilmu pengetahuan.
Hal inilah yang perlu untuk kita ketahui sebagai acuan semangat bagi generasi ummat Islam bahwa peradaban ummat Islam itu pernah memperoleh masa keemasan yang melampaui  kesuksesan negara-negara Eropa. Dengan kita mengetahui bahwa dahulu peradaban ummat Islam itu diakui oleh seluruh dunia,  maka akan memotifasi sekaligus menjadi ilmu pengetahuan kita mengenai sejarah peradaban ummat Islam sehingga kita akan mencoba untuk mengulangi masa keemasan itu kembali nantinya oleh generasi ummat Islam saat ini.
Dinasti Abbasiyah mewarisi imperium dari Dinasti Umayyah. Hasil besar yang telah dicapai oleh Dinasti Abbasiyah dimugkinkan karena landasannya telah dipersiapkan oleh Umayyah dan Abbasiyah memanfaatkannya.[1] Dinasti Abbasiyah berkedudukan di Baghdad. Secara turun temurun kurang lebih tiga puluh tujuh khalifah pernah berkuasa dinegeri ini. Pada dinasti ini Islam mencapai puncak kajayaannya dalam segala bidang. Dinasti Abbasiyah merupakan dinasti terpanjang, berkisar antara 132-656 H/750-1258 M.[2]
Dinamakan kekhalifahan Abbasiyah, karena para pendiri dan penguasa dinasti ini merupakan keturunan Abbas, paman Nabi Muhammad saw.[3] Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abdullah Al-Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn Al-Abass. Kekuasaannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Selama Dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial, budaya.[4]
Dinasti Abbasiyah mencapai keberhasilannya disebabkan dasar-dasarnya telah berakar semenjak Umayyah berkuasa. Ditinjau dari proses pembentukannya, Dinasti Abbasiyah didirikan atas dasar-dasar antara lain.[5]
a.         Dasar kesatuan untuk menghadapi perpecahan yang timbul dari dinasti sebelumya;
b.        Dasar universal (bersifat universal), tidak berlandaskan atas kesukuan;
c.         Dasar politik dan administrasi meyeluruh, tidak diangkat atas dasar keningratan;
d.        Dasar kesamaan hubungan dalam hukum bagi setiap masyarakat Islam;
e.   Pemerintahan bersifat Muslim moderat, ras arab hanyalah dipandang sebagai salah satu bagian saja diantara ras-ras lain;[6]
f.         Hak memerintah sebagai ahli waris Nabi masih tetap ditangan mereka.
Berdasarkan perubahan pola pemerintahan dan politik itu, para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Bani Abbas menjadi lima periode.[7]
a.         Periode pertama (132H/750M - 232H/847), disebut periode pengaruh Persia pertama.
b.        Periode kedua (232H/847M - 334H/945M), disebut masa pengaruh Turki pertama.
c.    Periode ketiga (334H/945M - 447H/1055M),  masa kekuasaan dinasti Buwaih dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua.
d.  Periode ke-empet (447H/1055M – 590H/1194M), masa kekuasaan dinasti Bani Seljuk dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah, biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua.
e.     Periode kelima (590H/1194M – 656H/1258M), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif disekitar kota Baghdad.


[1] Syeh Mahmudunnasr. Islam Is Concept and History, Kitab Bhavana, New Delhi, 1981, hal.185

[2] Ajid Thohir. Perkembangan Peradaban DiKawasan Dunia Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, hal.44

[3] Drs. Murodi, MA. Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah, Karya Toha Putra, Semarang, 2003, hal.51

[4] Bojena Gajane Stryzewska. Tarikh al-Daulat al-Islamiyah, Al-Maktab Al-Tijari, Beirut, Tanpa Tahun, hal.360

[5] Ajid Thohir. Loc cit.

[6] Philip K. Hitti. History of Arab, The Macmillan press LTD, London and Basing Stoke, 1974, hal.289

[7] Dr. Badri Yatim. Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010, hal.49-50

Baca Juga :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA