Kriteria Pemilihan Materi Ajar atau Sumber Belajar
Kriteria pokok
pemilihan bahan ajar atau materi pembelajaran di MI adalah harus memenuhi standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang telah di tentukan. Hal ini berarti bahwa
materi pembelajaran yang dipilih untuk diajarkan oleh guru di satu pihak dan
harus dipelajari siswa di lain pihak hendaknya berisikan materi atau bahan ajar
yang benar-benar menunjang tercapainya standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Dengan kata lain, pemilihan bahan ajar haruslah mengacu atau merujuk pada
standar kompetensi.
Secara rinci kriteria
pemilihan materi ajar atau sumber belajar perlu memperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut :
1) Relevansi
Relevansi bermakna bahwa materi yang disampaikan relevan dengan standard kompetensi dasar sebagai pengejawantahan kurikulum. Pada kompetensi dasar tersirat konsep yang harus diajarkan dan karakteristik konsepnya. Jika konsep merujuk pada jenis konsep tentu diperlukan strategi pengajaran spesifik sebaiknya siswa diberikan fakta-fakta konkrit kemudian sisiwa dapat membantu inferensi dari interaksi fakta-fakta yang dikemukakan oleh guru.
Relevansi bermakna bahwa materi yang disampaikan relevan dengan standard kompetensi dasar sebagai pengejawantahan kurikulum. Pada kompetensi dasar tersirat konsep yang harus diajarkan dan karakteristik konsepnya. Jika konsep merujuk pada jenis konsep tentu diperlukan strategi pengajaran spesifik sebaiknya siswa diberikan fakta-fakta konkrit kemudian sisiwa dapat membantu inferensi dari interaksi fakta-fakta yang dikemukakan oleh guru.
2) Konsistensi/Keajegan
Materi pelajaran harus memiliki keajegan hal ini dikaitkan dengan prinsip bahwa materi yang diajarkan sesuai dengan keluasan kompetensi dasarnya. Jika pada kompetensi dasar pada pelajaran Aqidah Akhlak di MI kelas 1 tercantum kalimat "Memiliki perilaku adab belajar dan bermain, memahami perilaku adab belajar dan bermain, menunjukkan adab belajar dan bermain secara Islami." maka materi yang diajarkan harus meliputi pembahasan mengenai adan belajar dan bermain secara Islami.
Materi pelajaran harus memiliki keajegan hal ini dikaitkan dengan prinsip bahwa materi yang diajarkan sesuai dengan keluasan kompetensi dasarnya. Jika pada kompetensi dasar pada pelajaran Aqidah Akhlak di MI kelas 1 tercantum kalimat "Memiliki perilaku adab belajar dan bermain, memahami perilaku adab belajar dan bermain, menunjukkan adab belajar dan bermain secara Islami." maka materi yang diajarkan harus meliputi pembahasan mengenai adan belajar dan bermain secara Islami.
3) Kecukupan
Prinsip kecukupan berarti bahwa materi yang diajarkan tidak boleh terlalu dalam ataupun terlalu sedikit. Materi ajar yang disampaikan harus cukup memadai untuk membantu siswa mencapai kompetensi dasarnya.
Prinsip kecukupan berarti bahwa materi yang diajarkan tidak boleh terlalu dalam ataupun terlalu sedikit. Materi ajar yang disampaikan harus cukup memadai untuk membantu siswa mencapai kompetensi dasarnya.
Komentar