JINAYAH DAN HIKMAHNYA

BAB I
JINAYAH DAN HIKMAHNYA

Jinayat yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sanksi hukumnya seperti qishash, diyat dan kaffarah.
A.      PEMBUNUHAN
1.       Pengertian
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuh adalah peRbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan.
2.       Macam-macam Pembunuhan
a)      Pembunuhan yang disengaja yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal).
b)      Pembunuhan seperti sengaja  yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
c)       Pembunuhan tersalah / tidak disengaja yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama; perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang., kedua; perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, ketiga; perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang
3.       Dasar Hukum Larangan Membunuh
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra Ayat 33)
4.       Hukuman Bagi Pembunuh
Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya:
1)      Pembunuhan sengaja hukumannya qishash yaitu hukuman bunuh kepada sipembunuh. Jika keluarga korban memaafkan pelaku, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.
2)      Pembunuhan seperti sengaja hukumannya tidak di-qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarah.
3)      Pembunuhan tersalah hukumannya adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, Setiap tahunnya sepertiga.
5.       Pembunuhan secara Berkelompok
Apabila sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang, maka mereka harus dihukum qishash.

B. PENGANIAYAAN
1.     Pengertian penganiayaan
penganiayaan adalah perbuatan pidana (tindak kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.

2.     Macam-macam penganiayaan
·        penganiayaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta dan lain sebagainya
·        Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan seperti melukai hingga menyebabkan luka ringan.

3.     Dasar Hukum Tindak Penganiayaan

Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya.” (Q.S. alMaidah: 45).

C.  QISHASH
1.     Pengertian qishash
Qishash yang artinya memotong. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.
2.     Macam-macam qishash :
o   Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).
o   Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan).
3.     Syarat-Syarat Qishash
a.       Pembunuh sudah balig dan berakal sehat
b.      Pembunuh bukan orang tua dari yang dibunuh
c.       Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang baik).
d.  Yang dibunuh sama derajatnya dengan yang membunuh, seperti muslim dengan muslim.
e. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.
4.     Pembunuhan Oleh Massa
Pembunuhan disengaja yang dilakukan oleh sekelompok orang maka semuanya yang terlibat harus di qisas


D.   DIYAT
1.      
Diyat  adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya.
2.      Sebab-sebab ditetapkannya Diyat
a.       Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh 
b.      Pembunuhan seperti sengaja.
c.       Pembunuhan tersalah.
d.      Pembunuh lari tetapi identitasnya sudah diketahui maka Diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.
e.       Qisas sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya
3.      Macam-macam Diyat
a.       Diyat Mugallazah atau denda berat dengan membayarkan;
1.      30 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun )
2.      30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun )
3.      40 unta khilfah ( unta yang sedang bunting ).
Yang wajib membayarkan diyat mugallazah adalah:
1)  Pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga, Diyatnya dibayar Kontan.
2)  Pelaku pembunuhan seperti sengaja. Diyatnya diangsur selama 3 tahun. setiap tahunnya dibayar 1/3.
3)      Pelaku Pembunuhan di Tanah Haram (Makkah), atau pada asyhurul hurum (Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah ), atau pembunuhan yang dilakukan seseorang terhadap mahramnya.
b.      Diyat mukhaffafah dengan membayarkan :
1.      20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun),
2.      20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun),
3.      20 unta binta makhadh ( unta betina lebih dari 1 tahun),
4.    20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)
Yang wajib membayarkan diyat mukhaffafah adalah:
1) Pelaku pembunuhan tersalah, dengan pembayaran diangsur selama 3 tahun, setiap tahunnya 1/3 dari jumlah diyat.
2)   Pelaku tindak pidana yang menciderai anggota tubuh atau menghilangkan fungsinya yang dimaafkan oleh korban atau keluarganya.
Jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka diyat wajib dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan unta.

4.      Diyat Karena Kejahatan Melukai atau Memotong Anggota Badan
1)    Wajib membayar  100 ekor unta, apabila menghilangkan anggota badan tunggal (lidah, hidung, kemaluan lakilaki) atau sepasang anggota badan ( mata, telinga, tangan, kaki)
2)    Wajib membayar 50 ekor unta, jika memotong salah satu anggota badan yang berpasangan misal satu tangan, satu kaki, dan satu mata.
3)    Wajib membayar 75 ekor unta apabila melukai anggota badan sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.
4)    Wajib membayar 15 ekor unta jika  melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.
5)    Wajib membayar 10 ekor unta jika mengakibatkan jari-jari tangan atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).
6)    Wajib membayar 5 ekor unta jika menyebabkan gigi patah atau lepas (setiap gigi 5 ekor unta).

E.   KAFFARAT

            Kaffarat  adalah “Sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain”. Macam-macam Kaffarat :

1.      Kaffarat Pembunuhan

Kaffaratnya adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut.

2.      Kaffarat Zihar (menyerupakan istri dengan ibu)

Contoh zihar : "kau bagiku seperti punggung ibuku". Pelaku zihar wajib menunaikan Kaffarat sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya. Kaffaratnya adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika tak mampu maka ia beralih pada berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih tak mampu melakukannya, maka ia memberikan makan 60 fakir miskin.

3.      Kaffarat berhubungan suami istri di siang Ramadhan

Kaffarat ini sama dengan Kaffarat dzihar ditambah qadha sebanyak jumlah hari mereka melakukan hubungan tersebut.

4.      Kaffarat karena melanggar sumpah

Kaffaratnya adalah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut.

5.      Kaffarat Ila’

Kaffarat Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya dalam masa tertentu. Kaffaratnya sama dengan kaffarat melanggar sumpah.

6.      Kaffarat karena membunuh binatang buruan pada saat berihram.

Kaffaratnya adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF