Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

TRANSAKSI JUAL BELI

BAB VII TRANSAKSI JUAL BELI 1.       Dalil   (QS. Al-Baqarah ayat 275) ... وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ .... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2.       Definisi Secara bahasa, bai’ berarti tukar menukar sesuatu. Sedangkan secara istilah, bai’ atau jual beli adalah tukar menukar materi yang memberikan konsekuensi kepemilikian barang   atau jasa secara permanen. 3.       Praktik Jual Beli a)       Ba’i Musyahadah Bai’ musyāhadah adalah jual beli barang yang dilihat secara langsung oleh pelaku transaksi. Contoh: cukup melihat sebagian beras dalam praktek jual beli satu karung beras. Tidak perlu melihat seluruh beras dalam karung. b)       Bai’ Mauṣuf Fī Żimmah transaksi jual beli ini dengan sistem tanggungan ( żimmah ) dan metode ma’lum nya melalui spesifikasi kriteria ( ṣifah ) dan ukuran ( qodru ). c)       Bai’ Goib Bai’ goib adalah jual beli barang yang tidak terlihat oleh kedua pelaku transaksi atau oleh sa

IHYAUL MAWAT (MEMBUKA LAHAN BARU)

Gambar
FIKIH KELAS X IHYAUL MAWAT (MEMBUKA LAHAN BARU)   1.     DALIL “Barang siapa menghidupkan lahan mati, m aka ia berhak mendapatkan pahala, dan sesuatau yang dimakan para pencari rezeki darinya adalah sedekah”. (HR. Nasa’i) 2.     DEFINISI Secara bahasa iḥyā’ adalah membuat sesuatu menjadi hidup. Sedangkan mawāt secara bahasa adalah lahan yang mati. Adapun definisi iḥyā’ul mawāt secara istilah adalah mengolah atau menghidupkan lahan yang mati, atau lahan yang tidak bertuan dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang. Hukum iḥyā’ul mawāt adalah sunnah. Menurut Imam Zarkasyi, secara umum lahan dibagi menjadi tiga: a.        Mamlūkah Yaitu lahan yang dimiliki seseorang baik dengan cara pembelian atau hasil dari pemberian orang lain. b.       M aḥbūsah Yaitu lahan yang tidak bisa dimiliki baik karena terikat dengan kepentingan umum seperti jalan raya dan masjid atau kepentingan individu seperti barang wakaf. c.        Munfa

PERNIKAHAN

Gambar
 BAB V PERNIKAHAN A.      PERNIKAHAN 1.       Pengertian Nikah Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya sehingga mengakibatkan terdapatnya hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafaz inkah atau tazwij atau terjemahannya. Dalam UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2, bahwa Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pada saat ini, pernikahan harus tertib administrasi, sesuai dengan Pasal 5 yang menjelaskan (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada