Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Hadiah

1.       Pengertian Hadiah Hadiah atau hibah atau kado adalah pemberian uang , barang , jasa dan lain-lain yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan , walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestise) atau kekuasaan. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial. Pemberian hadiah kepada orang lain hukumnya mubah (boleh) saja. 2.       Syarat-Syarat Hadiah Syarat-syarat hadiah adalah : 1)       Orang yang memberikan hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawa perwalian orang lain. Jadi orang gila, anak-anak dan orang-orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak diterima hadiahnya. 2)       Penerima hadiah bukanlah orang yang memintanya. Hadiah yang diberikan kepada orang yang memintanya, tidak sah. 3)       Penerima hadiah haruslah orang yang berhak memiliki. Jadi, hadiah kepada anak dalam kandungan tidak sah.

Sadaqah

1.       Pengertian Sadaqah Sadaqah  secara bahasa berasal dari akar kata ( shodaqa ) yang terdiri dari tiga huruf :   Shod- dal- qaf , berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah. Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan  tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan  melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah. [1]   Rasulullah SAW bersabda: عَنْ خاَلِدِبْنِ عَدِىٍّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ : مَنْ جَاءَهُ مِنْ أَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِ اِسْرَافٍ وَلاَ مَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبَلْهُ وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ اِلَيْهِ. رواه أحمد “Khalid bin Adi r.a berkata :”Sesungguhnya Nabi SAW bersabda :”Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan deng

Hibah

1.       Pengertian Hibah Hibah adalah pemberian suatu benda atau hak milik kepada orang lain diwaktu hidupnya, dengan tidak mengharapkan adanya pengganti apapun, yang pada kedua belah pihak terdapat kata pengikat baik lisan maupun tulisan, sedangkan barang yang dihibahkan adalah barang yang sah untuk diperjual belikan. [1] Hibah adalah pemberian sesuatu barang oleh seseorang kepada orang lain, untuk dijadikan hak miliknya tanpa pembayaran, tanpa suatu sebab, tanpa maksud tertentu. Hibah itu bisa berupa materi atau barang dan bisa juga berupa kemanfa’atan. Hibah hukumnya sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada kaum keluarganya. Dasar hukumnya adalah Firman Allah SWT : وَآتَى اْالمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِى اْلقُرْبىَ وَاْايَتَامَى وَاْلمَسَاكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ “Diantara beberapa kebajikan itu ialah”memberikan harta benda yang dikasihi kepada keluarganya yang miskin dan kepada anak yatim dan orang miskin dan orang yang ada dalam perjalanan