Pengertian Zakat dan Pembagiannya
ZAKAT
1.
Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat berasal dari akar kata zaka,
yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan secara istilah
yaitu, bahwa zakat adalah adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak
menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) karena telah memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan.
Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Mengenai zakat
ini Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43, artinya : Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku.
Dan Rasulullah SAW
menempatkannya sebagai rukun yang ketiga di antara rukun-rukun Islam yang lima,
sebagaimana sabdanya yang artinya "Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu:
Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu
utusan Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke
Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan."
(Muttafaq 'alaih)
2.
Macam-macam
Zakat
Pada garis besarnya,
zakat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1)
Zakat
harta (zakat mal)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian baik berupa buah-buahan maupun biji-bijian, pertambangan, hasil laut,
hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
2)
Zakat jiwa
(zakat nafs)
Dalam masyarakat kita dikenal dengan sebutan
zakat fitrah (zakatul fitrah), yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap
muslim di bulan ramadhan pada hari menjelang ‘idul Fitri. Besar zakat ini
setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
3.
Syarat-Syarat
Wajib Zakat
1)
Muslim
2)
Aqil
baliqh
3)
Milik
sempurna
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh,
dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui
proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha,
warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
4)
Cukup Haul
Maksudnya adalah bahwa
pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta
simpanan, dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz
(barang temuan) tidak ada syarat haul.
5)
Cukup
Nisab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah
tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak
sampai nishabnya terbebas dari Zakat
4.
Golongan
Yang Berhak Menerima Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
1)
Fakir,
yaitu orang yang amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2)
Miskin,
yaitu orang yang mempunyai mata pencahariaan dan penghasilannya mencapai separo
atau lebih dari yang dibutuhkan namun belum mencukupi
3)
Amil
Zakat, yaitu orang yang bertugas untuk mengumpulkan
dan membagikan zakat.
4)
Mu'alaf,
yaitu orang kafir yang ada harapan
masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah dan
membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5)
Hamba
Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya mencakup juga orang yang ingin memerdekakan budak atau
untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6)
Gharimin, yaitu
orang
yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya
7)
Fii
sabilillah, yaitu orang yang sedang memperjuangkan untuk menegakkan agama (misal:
dakwah, perang dsb). Di
antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain.
8)
Ibnu
sabil, yaitu orang yang sedang safar (perjalanan), sedang bekalnya tidak
cukup dan mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
Delapan golongan yang boleh menerima zakat di atas telah disebutkan
Allah SWT dengan jelas pada QS At-Taubah ayat 60.
5.
Golongan
Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1)
Orang kaya,
Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang
yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2)
Orang Yang
mampu bekerja
3)
Orang
kafir yang memerangi Islam
4)
Orang
atheis
5)
Orang
Murtad
6)
Ahludzimmah
7)
Keluarga
Nabi Muhammad SAW, Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi
kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
6.
Ketentuan Zakat
1)
Harta peternakan
a.
Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan
nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi
(kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi
Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin
Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak (ekor)
|
Zakat
|
30 – 39
40 – 59 60 – 69 70 – 79 80 – 89 |
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b) 2 ekor sapi tabi’ 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ 2 ekor sapi musinnah |
Keterangan :
(a) Tabi’ : Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(b) Musinnah : Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(a) Tabi’ : Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(b) Musinnah : Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30
ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu
bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.
Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah
40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia
telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak (ekor)
|
Zakat
|
40 – 120
121 – 200 201 – 300 |
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba |
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100
ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.
Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas
dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya
sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan
perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau
sama dengan 95 gram emas. Artinya bila seorang beternak
unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan
yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram
emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
d.
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila
seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat.
Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga
bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat
tabel sbb:
Jumlah
Ternak (ekor)
|
Zakat
|
5 – 9
10 – 14 15 – 19 20 – 24 25 – 35 36 – 45 45 – 60 61 – 75 76 – 90 91 – 120 |
1 ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba 4 ekor kambing/domba 1 ekor unta bintu Makhad (b) 1 ekor unta bintu Labun (c) 1 ekor unta Hiqah (d) 1 ekor unta Jadz’ah (e) 2 ekor unta bintu Labun (c) 2 ekor unta Hiqah (d) |
Keterangan:
a)
Kambing berumur 2 tahun
atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
b)
Makhad : Unta betina umur 1 tahun,
masuk tahun ke-2
c)
Labun : Unta betina umur 2 tahun,
masuk tahun ke-3
d)
Hiqah :
Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e)
Jadz’ah : Unta betina umur 4 tahun,
masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah
40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan
setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2) Emas dan perak
Nishab emas adalah 95 gram emas murni dan perak adalah setara 672 gram perak. Artinya bila
seseorang telah memiliki emas sebesar 95 gram emas murni dan perak setara 672 gram perak emas, maka ia telah
terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang
merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti
uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka
nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika
seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih
besar atau sama dengan nishab (95 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat
(2,5 %).
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib
dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai.
Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram
maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
3) Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di
bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara
individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya
adalah setara dengan 95 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup
buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan
95 gram emas maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Perhitungannya
adalah seluruh kekayaan setelah dikurangi
kewajiban-kewajiban yang harus dibayar seperti pajak, dll (harus kekayaan
bersih)
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah
(kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan
lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika
anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan
dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab).
Adapun usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti
perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut,
pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua)
cara:
a)
Pada perhitungan akhir
tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang
(harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan
zakatnya 2,5 %.
b)
Pada Perhitungan akhir
tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha
tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini
diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
4) Hasil pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau
setara dengan 750 kg atau 1350 kg gabah setiap kali panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung,
gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain
makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka
nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum
di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi
dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara
disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada
tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan
untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan
lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami
(irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak
sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka
untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya
diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab)
dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
5) Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta,
konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab)
yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh
karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Meskipun demikian bukan berarti harta
yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada
hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk
dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan
syara’). Dalam hal ini
zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 %
dari saldo tahunan.
Dengan demikian apabila seseorang dengan
hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan
tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia
menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar
untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib
zakat dan hanya dianjurkan untuk bersedeqah atau berinfak. Kebutuhan hidup yang
dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang
diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam
khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat
dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil
profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya
untuk menunaikan zakat.
6) Harta Lain-lain
a) Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi
(juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial
berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati,
apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif
riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan
zakat itu dibayarkan setiap tahun.
b) Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah
satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan
(rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
c) Hasil penjualan rumah (properti) atau
penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau
penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.
Penjualan rumah yang
disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa, maka hasil
penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang
dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang
dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar
2.5% dari kelebihan harta tersebut.
2.
Penjualan rumah (properti)
yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5%
dari hasil penjualannya.
7.
Faedah Zakat
1)
Faedah Diniyah (segi
agama)
a. Dengan berzakat berarti telah menjalankan
salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan
keselamatan dunia dan akhirat.
b.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat
beberapa macam ketaatan.
c.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda,
d.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa
2)
Faedah Khuluqiyah
(Segi Akhlak)
a.
Menanamkan sifat kemuliaan,
rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
b.
Pembayar zakat biasanya
identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya
yang tidak punya.
c.
Merupakan realita bahwa
menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum
Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan
menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
d.
Di dalam zakat terdapat
penyucian terhadap akhlak.
3)
Faedah Ijtimaiyyah
(Segi Sosial Kemasyarakatan)
a.
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para
fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
b.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat
eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah
satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
c.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang
ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat
mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang
tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta
yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu
akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
d.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya
akan melimpah.
e. Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat
Referensi :
http://tulisendw.blogspot.com/2010/06/makalah-zakat-infak-dan-sodakoh.html
Komentar