KAIDAH AMAR DAN NAHI

 

BAB VI

 

KAIDAH AMAR DAN NAHI

 

 

A.    MENGANALISIS KAIDAH AMAR

1.      Pengertian Amar

Menurut bahasa amar artinya perintah. Sedangkan menurut istilah amar adalah: Tuntutan melakukan pekerjaan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (kedudukannya). Yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal ini adalah Allah Swt. dan yang lebih rendah kedudukannya adalah manusia (mukallaf). Jadi amar itu adalah perintah Allah Swt. yang harus dilakukan oleh mukallaf untuk mengerjakannya. Perintah-perintah Allah Swt. itu terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

2.      Bentuk lafadz Amar

1)      Fi’il amar, atau kata kerja bentuk perintah, contoh lafadz  َأَقِيمُواْ  pada QS Al-Baqarah ayat 43 :

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ  

Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

 

2)      Fi’il mudhari’ yang didahului oleh “ ل amar, contoh lafad وَلۡتَكُن pada QS ali imran 104:

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ  

Artinya :   Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

3)       Isim fi’il amar, contoh lafadz عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ “, pada QS AL-Maidah ayat 105.:

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهۡتَدَيۡتُمۡۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ  ١٠٥

Artinya ; Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

4)       Masdar pengganti fi’il, contoh lafadz إِحۡسَٰنًاۚ  “, pada QS al-isra ayat 23.:

۞وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا  ٢٣

Artinya ; Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.

5)      Kalam khabar bermakna berita, contoh pada QS Al_Baqarah ayat 228.:

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ  ٢٢٨

Artinya :

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.

6)     

Lafadz-lafadz yang bermakna perintah,     ﺃﻣﺮ  ,    ﻛﺘﺐ   ,   ﻮﺠﺐ ﻗﺿﻰ  ,   ﻓﺮﺽ  contoh pada QS Al-Baqarah 183


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ  ١٨٣


Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,


3.    Kaidah Amar

Kaidah-kaidah amar yaitu ketentuan-ketentuan yang dipakai para mujtahid dalam mengistimbatkan hukum. Ulama ushul merumuskan kaidah-kaidah amar dalam lima bentuk, yaitu :

1)      Pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan kepada wajib

Maksudnya adalah jika ada dalil al-Qur’an ataupun al-Hadis yang menunjukkan perintah wajib apabila tidak dikerjakan perintah tersebut maka berdosa, kecuali dengan sebab ada qarinah.

2)      Perintah itu pada dasarnya tidak menghendaki pengulangan (berkali-kali mengerjakan perintah).”

Maksud kaidah ini adalah bahwa suatu perintah itu apabila sudah dilakukan, tidak perlu diulang kembali. Contohnya dalam mengerjakan ibadah haji wajib

dikerjakan sekali seumur hidup..

3)      Perintah itu pada dasarnya tidak menunjukkan kepada kesegeraan.

Maksud dari kaidah ini adalah, sesungguhnya perintah akan sesuatu tidak harus segera dilakukan. Namun berdasarkan pada kesempurnaan dan kesiapan untuk melakukannya, tidak dilihat dari penghususan waktu melaksanakannya. Contohnya; perintah untuk melakukan ibadah haji tidak harus segera dilaksanakan, namun menunggu kemampuan dan kesanggupan seseorang

untuk melaksanakannya.

4)      Perintah terhadap suatu perbuatan, perintah juga terhadap perantaranya (wasilahnya).

Maksud kaidah ini adalah bahwa hukum perantara (wasilah) suatu yang diperintahkan berarti juga sama hukumnya. Contohnya; sholat lima waktu hukumnya wajib. Sholat tidak akan sah tanpa wudhu, maka hukum wudhu (sebagai wasilah) menjadi wajib sama halnya dengan hukum sholat lima waktu.

5)      Perintah sesudah larangan berarti diperbolehkan mengerjakan kebalikannya. Maksudnya adalah sesudah dilarang mengerjakan kemudian diperintahkan mengerjakan berarti pekerjaan tersebut boleh dikerjakan. Contoh; pada awalnya tidak diperintahkan (wajibkan) ziarah kubur, namun pada akhirnya diperintahkan untuk ziarah kubur. Maka perintah ziarah kubur tersebut berhukum boleh (mubah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA