Larangan Memakai Pakaian Lawan Jenis



Larangan Memakai Pakaian Lawan Jenis
Pakaian memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Pria memiliki pakaian khusus dalam bentuk dan jenis, demikian pula
wanita. Tidaklah keduanya yakni lelaki dan wanita itu dapat dibedakan
melainkan dari pakaiannya, dimana tidak boleh bagi salah satunya
menggunakan pakaian yang lainnya.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 26 yang artiya:

“Wahai anak Adam, sesungguhnya kami telah menganugerahkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian yang indah sebagai perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian inilah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah yang artinya :
Semoga Allah melaknat wanita yang berpakaian laki-laki dan laki-laki yang berpakaian wanita.”[1]
Seorang hamba dituntut ridha kepada ketetapan Allah ini dan memerankan diri sesuai dengan ketentuan Allah ini. Ia taat dan patuh kepada perintah-perintah Allah yang dibebankan kepada masing-masing. Dan ridha terhadap ketetapan Allah ini secara qadari dan syar’i akan menjaga kehormatannya dan mengangkat derajatnya.
Sedangkan siapa yang menyerupai lawan jenisnya maka ia telah menentang Allah dalam ketentuan qadar dan syar’i-Nya, karena Allah memiliki hikmah dalam ketetapan takdir dan syar’i-Nya. Karenanya, Allah mengancam dengan ancaman mengerikan, yakni laknat. Yakni dijauhkan dari rahmat Allah SWT.
Dari Ibnu Abbad Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat kaum laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat pula kaum wnaita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam redaksi lain:
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat para bencong dari kaum pria dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari)
Larangan menyerupai lawan jenis bersifat umum, mencakup larangan dalam berpakaian, berucap, dan gerakan, cara jalan, dan dalam semua kondisi. Paling sering terjadi dalam urusan pakaian, seperti seorang wanita yang memakai celana panjang. Padahal, sebagaimana maklum, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki yang mengikuti lekuk tubuhnya. Jika wanita ikut-ikutan berpakain seperti ini maka ia telah menyerupai laki-laki dalam berpakaian sehingga bisa menyebabkan dirinya tertimpa laknat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
 “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan seorang wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud dengan isnad Shahih).[2]


[2]http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2013/09/26/26974/laknat-atas-siapa-menyerupai-lawan-jenis/#sthash.NpbmLUtL.dpuf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA