Ibadah dan Pembagiannya


 
1.        PENGERTIAN IBADAH
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
a.      Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
b.      Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
c.       Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.
Dalam ajaran Islam manusia itu diciptakan untuk menghamba kepada Allah, atau dengan kata lain beribadah kepada Allah dalam QS Adz Dzaariyat ayat 56 yang artinya:
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Adz-Dzaariyaat : 56).
Dan manusia yang menjalani hidup beribadah kepada Allah itu tiada lain manusia yang berada pada jalan yang lurus sperti dalam QS Yaasiin ayat 61 yang artinya:
Dan hendaklah kamu menyembah-Ku. inilah jalan yang lurus. (QS. Yaasiin: 61)

2.     MACAM-MACAM IBADAH
1)        Ibadah Mahdah (khusus)
Ibadah mahdah adalah Ibadah yang teknik pelaksanaannya telah diatur secara rinci oleh Al-Qur’an dan Hadits seperti shalat, zakat, puasa dan haji.

Contohnya:
Delapan golongan yang boleh menerima zakat,  telah disebutkan Allah SWT dengan jelas pada QS At-Taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut:
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
2)      Ibadah Ghairu Mahdah (Umum)
Adalah Ibadah yang teknik pelaksanaannya tidak diatur secara rinci oleh Al-Qur’an dah Hadits seperti tolong menolong, dan tidak mengganggu orang lain. Semuanya diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah/anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Ibadah dalam arti umum contohnya adalah pada QS Al-Maidah ayat 2 mengenai berbagai macam ibadah yang tidak disebutkan secara rinci yng artinya sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Komentar

reza mengatakan…
izin copy untuk materi makalah yah kk...
Terima kasih
reza mengatakan…
izin copy yah kk untuk jadikan materi makalah

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA