Cincin Perak untuk Laki-Laki


                 Laki-laki boleh memakai cincin perak seberat dua dirham, karena Nabi SAW juga memakai cincin perak seberat dua dirham, maka kita pun boleh satu saja, maka tidak boleh lebih dari satu sekalipun seluruhnya seberat dua dirham. Selebihnya dari dua dirham hukumya haram, juga cincin yang sebagiannya emas dan sebagiannya lagi perak, sekalipun emasnya sedikit. Cincin tadi sebaiknya dikenakan dikelingking di tangan kiri dan makruh di tangan kanan. Sedangkan yang bukan emas/perak kemudian dilapisi emas dan perak, maka dalam hal ini ada dua pendapat : ada yang tidak membolehkan, ada juga yang membolehkan. Kedua pendapat itu seimbang. Adapun yang terbuat dari perak/emas kemudian dilapisi tembaga atau timah, juga ada dua pendapat : ada yang tidak membolehkan, dan ada juga yang membolehkan.
             Laki-laki boleh memiliki perhiasan emas/perak untuk disewakan kepada yang boleh memakainya tanpa ada perbedaan pendapat. Laki-laki boleh memakai cincin perak, bahkan sunnat, selama tidak sampai berlebihan, baik dari segi beratnya, jumlahnya maupun tempatnya. Bila ia melebihi kebiasaan orang lain, maka hukumnya haram. Yang lebih utama hendaklah cincin itu di pakai di kelingking tangan kanan dan sunnat mata cincinnya ada di bagian dalam telapak tangan.
            Laki-laki boleh memakai cincin perak dengan syarat cincin tersebut di buat seperti yang biasa di pakai kaum laki-laki sedang apabila di buat seperti cincin wanita, misalnya cincin itu mempunyai dua mata dan lain sebagainya, maka hukumnya makruh. Demikian juga di makruhkan memakai cincin yang bukan perak, seperti besi, tembaga dan timah. Yang demikian itu makruh bagi laki-laki dan wanita sama saja. Cincin perak tidak boleh lebih dari satu mitsqal (=4,68 g, Mesir).
Diharamkan memakai emas pada perasaan orang-orang miskin yang tidak memilikinya untuk memperoleh makanan pokok kecuali dengan kerja keras, sementara itu mereka melihat yang lain berlebih-lebihan memakai dan menahannya tanpa peduli, sehingga yang demikian dapat menyinggung hati mereka dan meninggalkan kesan yang tidak baik dalam jiwa mereka. Karena itu syariat islam mengharamkan pemakaian emas dan perak bagi laki-laki dan wanita kecuali dalam keadaan-keadaan (tertentu) yang memerlukan itu. Maka di bolehkan bagi wanita memakainya sebatas untuk perhiasaan, karena wanita memang butuh perhiasaan, ia boleh mempercantik diri dengan emas dan perak sesuai kehendaknya. Demikian juga dibolehkan bagi laki-laki memakai cincin perak, karena terkadang ia butuh untuk keperluan mengukir nama sehingga mudah di pakai dan merasa tenang (percaya diri) dengan mengenakan cincin di tangannya. Demikian juga syariat membolehkan memakai emas dan perak sekedarnya sebatas tidak sampai menyebabkan pengetatan terhadap kedua mata uang itu sebagaimana akan di jelaskan nanti.[1]
            Ibn Umar r.a berkata : Rasulullah SAW membuat cincin perak yang selalu di pakai di tangannya, kemudian sesudah meninggal di pakai oleh Abu Bakar, kemudian setelah Abu Bakar di pakai di tangan Umar, kemudian di tangan Utsman sehingga jatuh dalam sumur aries. Dan ukirannya adalah : Muhammad Rasul Allah.
            Kemudian Anas r.a berkata : Nabi SAW membuat cincin, lalu bersabda: Aku telah membuat cincin dan mengukir padanya ukiran, maka jangan ada seorang pun yang mengukir seperti itu. Anas berkata : Dan aku melihat kilauan cincin itu di jari kelingking Nabi SAW.
            Anas bin Malik r.a berkata : ketika Nabi SAW akan menulis surat kepada raja-raja di luar Arabia, di beritahu bahwa mereka tidak akan membaca surat kecuali yang tersetempel, maka karena itu Nabi SAW, membuat cincin perak yang di ukir Muhammad Rasul Allah, seakan-akan aku masih melihat putihnya cincin itu di jari Nabi SAW. Kemudian beliau melihat di jari Nabi SAW ada cincin perak pada suatu hari, kemudian orang-orang membuat cincin dari perak dan memakainya kemudian Nabi meletakkan cincinnya, maka orang-orang pada melepas cincin mereka.[2]


[1]  Abdurrahman Al-Jazari, Fiqh Empat Mazhab, Cairo:Darul Ulum Press, 2000, h 22-26.
[2] Al Lu’lu Wal Marjan 2, Surabaya: PT.Bina Ilmu, 1995, h 798-800.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA