SHALAT




A.    Pengertian Shalat
Asal makna shalat menurut bahasa Arab ialah “doa”, tetapi yang dimaksud disini ialah “ibadat yang tersusun dari beberapa perkataaan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan”.[1]
Shalat adalah suatu ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan disudahi dengan salam disertai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Definisi semacam ini telah disepakati oleh para ulama ahli fiqih.[2]
Menurut ahli hakekat, shalat adalah menghadapkan jiwa kepada Allah, yang mana dapat melahirkan rasa takut kepada Allah serta dapat membangkitkan  kesadaran yang dalam terhadap kebesaran serta kesempurnaan kekuasaan-Nya.
Sedangkan ahli ma’rifat berpendapat bahwa shalat adalah menghadap kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan sebenar-benarnya khusuk dihadapan-Nya, serta ikhlas kepada-Nya dengan disertai hati dalam berzikir, berdoa dan memuji.[3]
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwasanya shalat adalah perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam dengan mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan yang dilaksanakan dengan sepenuh jiwa semata-mata hanya karena Allah SWT.
Adapun dalil yang mewajibkan bagi umat islam untuk melaksanakan shalat sangat banyak sekali, diantaranya adalah firman Allah dalam surat   Al-Ankabut ayat 45 yang artinya
“Dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar” (QS. Al-Ankabut : 45)
Firman Allah dalam surat  Al-Baqarah ayat 43 yang artinya :
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”(QS. Al-Baqarah: 43)

B.     Rukun Shalat
Rukun shalat ada 13, sebagai berikut:
1.      Niat
2.      Takbiratul ihram
3.      Berdiri tegak bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
4.      Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at.
5.      Ruku’ dengan thuma’ninah.
6.      I’tidal dengan thuma’ninah.
7.      Sujud dua kali dengan thuma’ninah.
8.      Duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah.
9.      Duduk tasyahud akhir.
10.  Membaca tasyahud akhir.
11.  Membaca shalawat Nabi pada tasyahud akhir.
12.  Membaca salam yang pertama.
13.  Tertib, berurutan dalam mengerjakan rukun-rukun tersebut.[4]

C.    Kemuliaan Shalat
Didalam agama islam, shalat mempunyai kedudukan yang tak dapat ditandingi oleh ibadah-ibadah  yang lain. Ada banyak kutipan ayat-ayat Al-Qur’an mengenai keutamaan shalat, diantaranya firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 238 yang artinya:
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.” (QS. Al-Baqarah : 238)
Firman Allah dalam QS. Thaha ayat 14 yang artinya:
“Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan Dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaha : 14)
Firman Allah dalam QS. Thaha ayat 132 yang artinya:
“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan Bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa”. (QS. Thaha : 132)
 Dengan memperhatikan ayat-ayat tersebut, dapat dipahami bahwa shalat mempunyai kedudukan tersendiri bahkan dalam salah satu hadis dijelaskan bahwa shalat adalah tiang agama. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Shalat adalah tiang agama, barang siapa yang mengerjakannya berarti ia menegakkan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia meruntuhkan agama. (H.R. Baihaqqi)
Shalat merupakan penghubung antara hamba dengan Tuhannya. Ia merupakan sebesar-besarnya tanda iman dan seagung-agungnya syiar agama. Shalat merupakan syukur atas nikmat  yang telah dikaruniakan Allah kepada hambanya. Ia merupakan ibadah yang membuktikan keislaman seseorang. Shalat adalah ibadah yang sangat mendekatkan hamba kepada khaliqnya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang berbunyi:

اقْرَبُ مَا يَكُوْنُ اْلعَبْدُ لِرَبِّه وَ هُوَ سَا جِدٌ فَأَ كْثرُ وْا فِيْهِ ا الدُّ عَا ء
Artinya:
“Sedekat-dekat hamba kepada Tuhannya ialah dikala hamba itu bersujud (didalam shalat). Maka banyak-banyaklah berdo’a didalam sujud itu.”[5]

D.    Sunat-Sunat Shalat
1.      Sunat-sunat sebelum shalat
Hal-hal yang disunatkan sebelum memasuki shalat ada dua, yaitu:
1)      Adzan.
2)      Iqamat.[6]
2.      Sunat-sunat setelah memasuki shalat
Hal-hal yang disunatkan setelah memasuki shalat ada dua, yaitu:
1)      Tahiyyat (tasyahud) pertama.
2)      Membaca do’a qunut pada rakaat kedua shalat subuh dan dalam shalat witir yang dikerjakan pada separuh terakhir bulan Ramadhan.[7]
3.      Sunat Hai’at dalam shalat
Sunat Hai’at dalam shalat ada lima belas, yaitu:
1)      Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika ruku’, dan ketika bangun dari ruku’.
2)      Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.
3)      Membaca doa tawajjuh.
4)      Membaca do’a ta’awudz (isti’adzah).
5)      Membaca dengan keras terhadap bacaan yang disunatkan keras, dan membaca dengan pelan terhadap bacaan yang disunatkan pelan (lirih).
6)      Membaca amin.
7)      Membaca surat setelah membaca Al-Fatihah.
8)      Bertakbir ketika ruku’, sujud, dan ketika bangun darinya.
9)      Membaca sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu. Kedua kalimat itu tidak boleh dibacanya dalam sujud dan bangun dari sujud.
10)  Membaca tasbish dalam ruku’.
11)  Membaca tasbish dalam sujud.
12)  Meletakkan kedua tangan diatas paha ketika duduk dan membentangkan telapak tangan kiri serta menggenggam tangan kanan selain jari telunjuk. Sebab ia digunakan untuk menunjuk pada saat membaca tahiyyat.
13)  Setia kali duduk dilakukan dengan cara iftirasy (duduk diatas hamparan kaki kiri).
14)  Duduk terakhir dengan cara tawaruk.
15)  Mengucapkan salam yang kedua.[8]


[1]Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), Bandung: PT. Sinar Baru Algesindo, 1998, Cet. ke 32, hal. 53
[2]Hasni Noor dan M. Kamil Ramma Oensyar, Pengantar Ilmu Fikih untuk Perguruan Tinggi Umum, Bandung: Mujahid Press, 2013, Cet. ke 1, hal. 21
[3] Ibid., hal. 22
[4]M. Samsuri, Penuntun Shalat  Lengkap dengan Kumpulan Do’a-Do’a, Surabaya: Apollo Lestari, tt, hal. 29.
[5]Hasni Noor dan M. Kamil Ramma Oensyar, op. cit., hal. 23-25
[6]Mustafa Daib Al-Bigha, Tazhib Kompilasi Hukum Islam Ala Mazhab Syafi’i, Surabaya: Al-Hidayah, 2008, Cet ke 1, hal. 123
[7]Ibid., hal. 128
[8]Ibid., hal. 131-132

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA