Pengertian Akhlak



AKHLAK
A.      Pengertian Akhlak
Secara etimologi akhlak adalah bentuk jamak dari khuluq yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku dan tabi’at. Sinonim kata akhlak adalah budi pekerti, tata krama, sopan santun, moral dan etic.
Sedangkan akhlak menurut istilah sebagaimana di ungkapkan oleh Imam Al-Ghazali adalah sebagai berikut : akhlak adalah suatu bentuk (naluri asli) dalam jiwa seorang manusiayang dapat melahirkan suatu tindakan dan kelakuan dengan mudah dan sopan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Apabila naluri tersebut melahirkan suatu tindakan dan kelakuan yang baik dan terpuji menurut akal dan agama, maka disebut budi pekerti yang baik. Namun sebaliknya bila melahirkan tindakan dan kelakuan yang jahat maka disebut budi pekerti yang buruk.
Sedangkan akhlak menurut Ibrahim Anis adalah sifat yang tertanam di dalam jiwa yang dengannya malahirkan macam-macam perbuatan baik / buruk tampa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan. Dan menurut Abdul Karim Zaidan akhlak adalah nilai-nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa yang dengan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatan baik / burk untuk kemudian memilih melakukan / meninggalkannya.
Dari beberapa pengertian tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa akhlak / khuluq itu adalah sifat yang tertanam dalam jiwa manusia sehingga dia akan muncul secara spontan bilamana diperlukan, tanpa memerlukan pemikiran / pertimbangan terlebih dahulu serta tidak memerlukan dorongan dari luar.
Di samping istilah akhlak juga dikenal istilah etika dan moral. Ketiga istilah itu sama-sama menentukan nilai baik dan buruk sikap dan perbuatan manusia. Akhlak itu ada yang bersifat tabrat / alami, maksudnya bersifat fitrah sebagai pembawaan sejak lahir, misalnya sabar, penyayang, malu, sebagaimana di dalam hadist Abdil Qais disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata kepadaku “sesungguhnya pada diri kamu ada dua tabiat yang di sukai Allah”, Aku berkata “Apa yang dua itu ya Rasulullah?”, rasulullah SAW menjawab “Sabar dan malu”.



B.       Hubungan Akhlak dan Tingkah Laku
Jika akhlak merupakan sifat diri secara bathiniahyang bisa diketahui oleh mata hati, tingkah laku merupakan gambaran diri secara lahiriah yang bisa diketahui oleh mata atau dapat kita katakan bahwa hubungan akhlak dan tingkah laku itu seperti hubungan antara yang menunjukkan dan yang ditunjukkan.
Akhlak itu merupakan suatu keadaan dalam diri, maksudnya ia merupakan suatu sifat dimilki aspek jiwa manusia, sebagaimana tindakan merupakan suatu sifat bagi aspek tubuh manusia.

C.      Pembagian Akhlak
Akhlak dibagi menjadi dua macam :
1.        Akhlakul Karimah
Akhlakul karimah adalah akhlak yang mulia atau terpuji. Akhlak yang baik itu dilahirkan oleh sifat-sifat yang baik pula yaitu sesuai dengan ajaran Allah SWT dan rasul-rasulNya. Misalnya : Bertaqwa kepada Allah SWT, berbuat baik kepada kedua orang tua, dan suka menolong orang yang lemah
2.        Akhlakul Madzmumah
Akhlakul madzmumah adalah akhlkh tercela / akhlak yang tidak terpuji. Akhlakul madzmumah (tercela) ialah akhlak yang lahir dari sifat-sifat yang tidak sesuai dengan ajaran Allah SWT dan RasulNya. Misalnya : Musryik (menyekutukan Allah), pergaulan bebas (zina), dan meminum minuman keras (narkoba).

D.      Kedudukan Akhlakul Karimah
Akhlakul karimah merupakan barometer tinggi rendahnya derajat seseorang sekalipun orang itu pandai setinggi langit, namun jika ia suka melanggar norma-norma agama maka ia tidak bisa dikatakan orang yang mulia. Selain itu Akhlakul karimah menunjukkan pula derajat suatu bangsa. Suatu bangsa dapat dikatakan mulia karena kemuliaan dan kebesarannya, kalau mereka berakhlak jahat dan hinakarena yang akan tinggal itu bukan kemewahan dan kebesarannya melainkan akhlaknya.
Oleh karena itu masalah akhlak itu tidak bisa dianggap sepele, karena mencakup masyarakat luas, yang akan mengangkat derajat manusia ke tingkat yang semulia-mulianya, namun bila salah jalan justru akan membawa mareka kepada derajat yang serendah-rendahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA