Nilai Moral yang Terkandung dalam Pancasila



Dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2) dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila. Dengan adanya pendidikan pancasila dapat dipelajari apa-apa saja yang termuat dalam kandungan pendidikan pancasila.
Dalam kandungan pendidikan pancasila terdapat banyak hal penting yang harus diketahui dan ditaati seperti peraturan-peraturan maupun norma-norma serta nilai dalam berbangsa dan bernegara yang terdapat dalam pancasila. 
Oleh karena itu, berikut ini adalah pembahasan mengenai moral dan nilai yang terkandung didalam pancasila yang diharapkan dapat membantu kita semua untuk memahami mengenai moral serta nilai yang terkandung dalam pancasila.

A.      Pengertian Moral
Moral berasal dari kata  mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi, maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma, dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.[1]
Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang.[2]
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku.
  
B.       Pengertian Nilai Dalam Pancasila
Nilai atau “value” (bahasa inggris) termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai (Axiology, Theory of Value). Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya “keberhargaan” (worth) atau kebaikan (goodness), dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.[3]
Menurut Walter G. Everett, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut:
1.        Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
2.  Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk mensejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
3.   Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
4.    Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
5.   Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.[4]
Sedangkan menurut Prof. DR. Drs. Notonagoro, S.H. membagi nilai menjadi tiga, yaitu:
1.        Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
2.        Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan/aktivitas.
3.        Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas 4 (empat) macam yaitu:
a.   Nilai kebenaran/kenyataan-kenyataan yang bersumber kepada unsur akal manusia (ratio, budi, cipta).
b.         Nilai keindahan yang bersumber pada rasa manusia (perasaan, aestitis).
c.         Nilai kebaikan atau moral, yang bersumber pada kehendak/kemauan manusia (karsa, etis).
d.        Nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan, nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak.
Nilai-nilai ini bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia yang mempunyai nilai yang non-material (spiritual). Nilai manusia relatif dapat diukur dengan mudah melalui alat-alat pengukur. Sedangkan nilai-nilai rohaniah tidak dapat diukur dengan budi murni manusia dan karenanya lebih sulit (nilai spiritual). Dalam hubungannya dengan filsafat, nilai merupakan salah satu hasil pemikiran filsafat yang oleh pemikirnya dianggap sebagai hasil maksimal yang paling benar, bijaksana, dan baik. Bagi manusia nilai dijadikan alasan atau motivasi dalam segala perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya, nilai itu dijabarkan dalam bentuk kaidah/norma/ukuran (normatif) sehingga merupakan satu perintah/keharusan atau merupakan larangan atau tidak diinginkan (celaan).[5]

C.      Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila seperti yang teruang dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 itu adalah sebagai berikut:
1.        Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
a.    Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.         Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c.         Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d.        Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.        Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Bearadab :
a.         Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban anatar sesama manusia.
b.         Saling mencintai sesama manusia.
c.         Mengembangkan sika tenggang rasa dan tepa-selira.
d.        Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.          Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.         Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.        Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Persatuan Indonesia :
a.   Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.         Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.         Cinta tanah air dan bangsa.
d.        Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
e.         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang          ber-Bhineka Tunggal Ika.
4.        Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan :
a.         Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.         Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
c.         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.        Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.  Dengan itikat baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
f.          Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.        Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
a.  Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
b.         Bersikap adil.
c.         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.        Menghormati hak-hak orang lain.
e.         Suka member pertolongan kepada orang lain.
f.          Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
g.         Tidak bersifat boros.
h.         Tidak bergaya hidup mewah.
i.           Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j.           Suka bekerja keras.
k.         Menghargai hasil karya orang lain.
l.           Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.[6]


[1] Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila, Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa di Perguruan Tinggi, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), h. 34

[2]Pramudya Yoga Arianto, “Pengertian Nilai, Moral, dan Norma”, http://coretanseadanya.blogspot.com/2012/09/pengertian-nilai-moral-dan-norma-dalam.html, 09/10/2013

[3] Kaelan, Pendidikan Filsafat, (Yogyakarta: Paradigma, 2010), h. 87

[4]Khadijah Nurani, “Nilai yang Terkandung dalam Pancasila”, http://rani1991.wordpress.com/2011/04/04/nilai-yang-terkandung-dalam-pancasila/, 09/10/2013

[5] Baharudin Salam, Filsafat Pancasilaisme, (Jakarta: Bina Aksara, 1988), h. 36-37

[6]Laboratorium pancasila IKIP Malang, Pancasila dalam Kedudukan dan Fungsinya sebagai dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, (Surabaya: Usaha Nasional, 1981), h. 64-67

Komentar

Unknown mengatakan…
Waah..nilai nilai moralitas.kerenya luar biasa
Unknown mengatakan…
Thanks sangat membantu
Anonim mengatakan…
Post yang bagus
Anonim mengatakan…
Halo!anda sangat bagus dalam memanfaatkan teknologi terus berkarya untuk anak bangsa
JVA mengatakan…
Makasihh sangat membantu >_<

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA