Nilai Moral yang Terkandung dalam Pancasila
Dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 39 (2) dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur, dan
jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila. Dengan adanya pendidikan
pancasila dapat dipelajari apa-apa saja yang termuat dalam kandungan pendidikan
pancasila.
Dalam kandungan pendidikan pancasila terdapat banyak
hal penting yang harus diketahui dan ditaati seperti peraturan-peraturan maupun
norma-norma serta nilai dalam berbangsa dan bernegara yang terdapat dalam
pancasila.
Oleh karena itu, berikut ini adalah pembahasan
mengenai moral dan nilai yang terkandung didalam pancasila yang diharapkan
dapat membantu kita semua untuk memahami mengenai moral serta nilai yang
terkandung dalam pancasila.
A. Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos
(mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal
yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang
berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral.
Jika sebaliknya yang terjadi, maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral
dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik,
terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan
norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai
dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral
filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma, dan
moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.[1]
Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya
seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga
negara. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip
baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang.[2]
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa pengertian moral adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang
dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep,
sikap, dan tingkah laku.
B. Pengertian Nilai Dalam Pancasila
Nilai atau “value”
(bahasa inggris) termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang
nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai
(Axiology, Theory of Value). Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu
tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk
kata benda abstrak yang artinya “keberhargaan” (worth) atau kebaikan
(goodness), dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam
menilai atau melakukan penilaian.[3]
Menurut Walter G. Everett, nilai dibagi menjadi lima
bagian sebagai berikut:
1.
Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu
nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai
tersebut mengikuti harga pasar.
2. Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu
nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk
mensejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
3. Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu
nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan
kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
4. Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu
nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
5. Nilai-nilai watak (character values) nilai yang
meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan,
kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.[4]
Sedangkan menurut Prof. DR. Drs. Notonagoro, S.H.
membagi nilai menjadi tiga, yaitu:
1.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi unsur jasmani manusia.
2.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat mengadakan kegiatan/aktivitas.
3.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi rohani manusia.
Nilai
kerohanian ini dapat dibedakan atas 4 (empat) macam yaitu:
a. Nilai kebenaran/kenyataan-kenyataan yang bersumber
kepada unsur akal manusia (ratio, budi, cipta).
b.
Nilai keindahan yang bersumber pada rasa manusia
(perasaan, aestitis).
c.
Nilai kebaikan atau moral, yang bersumber pada kehendak/kemauan
manusia (karsa, etis).
d.
Nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan, nilai
kerohanian yang tertinggi dan mutlak.
Nilai-nilai ini bersumber pada kepercayaan/keyakinan
manusia yang mempunyai nilai yang non-material (spiritual). Nilai manusia relatif
dapat diukur dengan mudah melalui alat-alat pengukur. Sedangkan nilai-nilai
rohaniah tidak dapat diukur dengan budi murni manusia dan karenanya lebih sulit
(nilai spiritual). Dalam hubungannya dengan filsafat, nilai merupakan salah
satu hasil pemikiran filsafat yang oleh pemikirnya dianggap sebagai hasil
maksimal yang paling benar, bijaksana, dan baik. Bagi manusia nilai dijadikan alasan
atau motivasi dalam segala perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya, nilai itu
dijabarkan dalam bentuk kaidah/norma/ukuran (normatif) sehingga merupakan satu
perintah/keharusan atau merupakan larangan atau tidak diinginkan (celaan).[5]
C. Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
seperti yang teruang dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 itu adalah sebagai
berikut:
1.
Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa :
a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
b.
Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk
agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina
kerukunan hidup.
c.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada
orang lain.
2.
Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Kemanusiaan Yang
Adil Dan Bearadab :
a.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban anatar sesama manusia.
b.
Saling mencintai sesama manusia.
c.
Mengembangkan sika tenggang rasa dan tepa-selira.
d.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Persatuan Indonesia
:
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.
Cinta tanah air dan bangsa.
d.
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
Indonesia.
e.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang ber-Bhineka Tunggal
Ika.
4.
Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan :
a.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.
Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e. Dengan itikat baik dan rasa tanggungjawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
f.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
g. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.
Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
b.
Bersikap adil.
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati hak-hak orang lain.
e.
Suka member pertolongan kepada orang lain.
f.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
g.
Tidak bersifat boros.
h.
Tidak bergaya hidup mewah.
i.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan
umum.
j.
Suka bekerja keras.
k.
Menghargai hasil karya orang lain.
l.
Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.[6]
[1] Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila, Implementasi
Nilai-Nilai Karakter Bangsa di Perguruan Tinggi, (Bogor: Ghalia Indonesia,
2011), h. 34
[2]Pramudya Yoga Arianto, “Pengertian
Nilai, Moral, dan Norma”, http://coretanseadanya.blogspot.com/2012/09/pengertian-nilai-moral-dan-norma-dalam.html, 09/10/2013
[4]Khadijah Nurani, “Nilai yang Terkandung dalam Pancasila”, http://rani1991.wordpress.com/2011/04/04/nilai-yang-terkandung-dalam-pancasila/, 09/10/2013
[5] Baharudin Salam, Filsafat Pancasilaisme, (Jakarta: Bina
Aksara, 1988), h. 36-37
[6]Laboratorium pancasila
IKIP Malang, Pancasila dalam Kedudukan
dan Fungsinya sebagai dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia,
(Surabaya: Usaha Nasional, 1981), h. 64-67
Komentar