Peran Orang Tua Terhadap Sikap Keagamaan dan Pola Tingkah Laku



Ada hubungan kausal antara bagaimana orang tua mendidik anak dengan apa yang diperbuat anak. Atau ibaratnya apa yang orang tua tabur itulah yang nanti akan dituai. Peran orang tua dalam mendidik anak tidak dapat tergantikan secara total oleh lembaga-lembaga persekolahan atau institusi formal lainnya. Karena bagaimanapun juga tanggung jawab mendidik anak ada pada pundak orang tua.
Para ahli didik melihat adanya peran sentral para orang tua sebagai pemberi dasar keagamaan kepada anaknya. Pengenalan ajaran agama kepada anak sejak usia dini bagaimanapun akan berpengaruh dalam membentuk kesadaran dan pengalaman agama pada diri anak. Karenanya, rasul menempatkan peran orang tua pada posisi sebagai penentu bagi pembentukan sikap dan pola tingkah laku keagamaan seorang anak. Setiap anak dilahirkan atas fitrah dan tanggung jawab kedua orang tuanyalah untuk menjadikan anak itu Nasrani, Yahudi, atau Majusi. Sebagaimana hadis berikut ini:
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَ بَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أوْيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيْمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّوْنَ فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُوْلُ آَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ (فِطْرَةَ اللهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَتَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ( أخرجه البخاري في كتاب الجنائز )  
Artinya: “Dari (Abu) Hurairah ra. Dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: tidak ada seorang anakpun kecuali ia dilahirkan menurut fitrah. kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan yahudi, nasrani, dan majusi sebagaimana binatang melahirkan binatang dalam keadaan sempurna. Adakah kamu merasa kekurangan padanya. Kemudian abu hurairah ra. berkata : “fitrah Allah dimana manusia telah diciptakan tak ada perubahan pada fitrah Allah itu. Itulah agama yang lurus”  (HR al-bukhari dalam kitab jenazah).[1]
Kata fithrah berasal dari bahasa arab فَطَر    yang artinya sifat bawaan setiap sesuatu dari awal penciptaannya, atau bisa juga berarti sifat dasar manusia atau agama. Al-Ghazali memberikan penjelasan bahwa tiap individu lahir bagaikan kertas putih dan lingkungannyalah yang mengisi kertas itu, dengan pengalaman dari lingkungan dan dari lingkungan itu menentukan pribadi seseorang, terutama lingkungan keluarganya.
Sedangkan yang dimaksud fitrah Allah adalah bahwa manusia diciptakan Allah memiliki nilai beragama, yaitu agama tauhid. Jika meraka tidak beragama tauhid itu karena pengaruh lingkungannya, di sini peranan pembiasaan, pengajaran dan pendidikan dalam pertumbuhan perkembangan anak yang mempengaruhi anak dalam menemukan tauhid yang murni, keutamaan budi pekerti, spiritual, dan etika agama yang lurus. Dalam hal ini, faktor pendidikan yang baik yang utama dan faktor lingkungan yang mendukung. Yang akan menentukan anak untuk tumbuh sebagaimana mestinya.[2]
Dengan adanya potensi bawaan manusia yaitu fitrah, yang diartikan sebagai potensi untuk bertauhid. Kajian psikologi transpersonal berpendapat bahwa jiwa keagamaan sebagai potensi dan daya psikis manusia, mereka mengakui adanya potensi-potensi luhur (the highest potensials) dan fenomena kesadaran (states of consciousness) manusia. Telaah psikologi agama tampaknya sudah mulai menyadari potensi-potensi dan daya psikis manusia yang berkaitan dengan kehidupan spiritual.
Bila disimpulkan telaah dan pandangan yang ada bahwa jiwa keagamaan sebenarnya merupakan bagian dari komponen intern psikis manusia. Pembentukan kesadaran agama pada diri seseorang pada hakikatnya tak lebih dari usaha untuk menumbuh dan mengembangkan potensi dan daya psikis. Namun yang menjadi permasalahan krusial adalah bagaimana usaha yang dilakukan agar bimbingan yang diberikan sejalan dengan hakikat potensial yang luhur tersebut.
Berdasarkan konsep yang telah dijelaskan, barangkali pemahaman sifat-sifat dasar yang merupakan ciri khas yang ada pada manusia dapat dikaitkan dengan konsep fitrah dalam pandangan Islam. Jika hal ini dapat diterima, maka pembentukan sikap dan tingkah laku keagamaan dapat dilakukan sejalan dengan fitrah tersebut bila situasi lingkungan dibentuk sesuai dengan ketentuan ajaran agama yang prinsipil, yaitu ketauhidan.[3]


[1] Abi Hasan  Nuruddin, dan  Muhammad ibni Abdul Hadi Assindi, Shahih Bukhari, (Lebanon: Darul Kutub Al-ilmiah, 2008) h. 457.
[2] Jamal AR, Mendidik  Anak Menurut Rasulullah, Usia 0-3 Tahun, (Semarang: Pustaka, Nuun, 2008), h. 23.
[3] Jalaludin, Psikologi Agama (jakarta Utara : PT. Raja grafindo Persada, 1996)., h. 190-191

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA