SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF
SUMBER
HUKUM ISLAM
A.
SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ (disepakati ulama)
1. AL-QUR’AN
AL-Qur’an merupakan sumber
hukum Islam yang
utama. Dasar hukum
kehujjahan Al-Qur’an terdapat dalam QS. AN-NISA ayat 105.
2.
Al-HADIS
Macam – macam Hadis :
a.
Hadis Qauliyyah
Yaitu yang diucapkan langsung oleh Nabi Saw kemudian dinukil oleh sahabat
dalam bentuknya yang utuh seperti apa yang diucapkan Nabi.
b.
Hadis Fi’liyah
Yaitu yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Saw. yang
dilihat atau diketahui oleh para sahabat, kemudian disampaikan kepada orang
lain
c.
Hadis Taqririyah
Yaitu perbuatan dan
ucapan para sahabat yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi Saw,
tetapi beliau mendiamkan dan tidak menolaknya. Sikap diam beliau tersebut dipandang sebagai persetujuan.
Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an :
a. Bayanut taqrir: menetapkan dan
menguatkan suatu hukum di dalam al-Qur’an.
b. Bayanut
tafsir: menafsirkan dan merinci redaksi al-Qur’an yang bersifat global (umum).
c. Bayanut tasyri’: menetapkan hukum
yang tidak dijelaskan rinci oleh al-Qur’an.
3.
IJMA’
Ijma’
artinya kesepakatan bulat dari sejumlah mujtahid. ijma’ ada dua, yaitu:
a.
Ijma’
Sarih, yaitu kesepakatan yang dinyatakan oleh para mujtahid.
b. Ijma’
Sukuti, yaitu sebagian mujtahid mengatakan
pendapatnya mengenai hukum, sedangkan mujtahid lainnya tidak memberikan
tanggapan menerima atau menolak.
contoh Ijma':
Misalnya adalah status hukum dari vaksinasi dan imunisasi. Pada masa Nabi Muhammad, belum ada vaksinasi dan imunisasi. Hukumnya pun belum ada. Lalu, para ulama berkumpul untuk membahasnya. Mereka pun berpandangan bahwa vaksinasi dan imunisasi memiliki banyak manfaat secara medis, dan dapat dianggap sebagai “ikhtiar” untuk kesehatan. Dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, MUI menyatakan bahwa vaksinasi dan imunisasi diperbolehkan
4.
QIYAS
Qiyas artinya
mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya.
Rukun Qiyas
a. Al-Aslu, sesuatu
yang sudah ada hukumnya dalam nas.
b. Al-Far’u, sesuatu
yang baru dan tidak ada hukumnya dalam nas.
c. Al-Hukmu, hukum
syarak yang ada nasnya sebagai pangkal hukum bagi cabang.
d. Al-‘illat, yaitu
sifat atau keadaan yang dijumpai pada cabang dan juga ada pada pokok.
Macam-Macam Qiyas
a.
Qiyas Aula, qiyas
yang ‘illah-nya mewajibkan adanya hukum.
b. Qiyas Musawi, qiyas
yang ‘illah-nya mewajibkan adanya hukum yang sama, baik pada
hukum yang ada pada al-aslu maupun maupun hukum yang ada
pada al-far’u (cabang).
c. Qiyas Adna, qiyas
dimana hukum al-far’u lebih lemah keterkaitan-nya dengan
hukum al-aslu.
Contoh Qiyas: menganalogikan narkotika yang pada zaman Nabi Muhammad
tidak ada dengan khamr (minuman memabukkan). Karena sifat yang menimbulkan
membahayakan kesehatan, kecanduan dan ketergantungan sama seperti khamr, maka
narkotika dianggap sama hukumnya dan dianggap haram
B. SUMBER
HUKUM ISLAM YANG MUKHTALAF (tidak disepakati ulama)
1. ISTIHSAN
Istihsan menurut bahasa mempunyai arti ”menganggap baik”. Ahli Ushul yang dimaksud dengan Istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar) atau dari ketentuan hukum kuliy (umum) kepada ketentuan hukum juz’i (khusus), karena ada dalil (alasan) yang lebih kuat menurut pandangan mujtahid. Dari pengertian tersebut berarti isthsan dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Menguatkan qiyas khafi atas qiyas jali. Contohnya wanita yang sedang haid boleh membaca al-Qur’an berdasarkan istihsan dan haram menurut qiyas.
Qiyas : wanita haid itu diqiyaskan kepada junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca al-Qur’an, maka orang haid juga haram membaca al-Qur’an.
Istihsan : haid berbeda dengan dengan junub, karena haid waktunya lama sedang junub waktunya sebentar, maka wanita haid tidak dapat melakukan ibadah dan tidak mendapat pahala, sedangkan laki-laki dapat beribadah setiap saat.
b. Ketentuan
hukum kuliy (umum)
kepada ketentuan hukum juz’i (khusus), seperti kebolehan dokter
melihat aurat wanita dalam proses pengobatan.
2. MASLAHAH
MURSALAH
Maslahah Mursalah adalah Suatu perbuatan yang
bermanfaat bagi kemaslahatan ummat. Contoh Maslahah Mursalah
·
Pencuri dihukum potong tangan, kelihatan kejam,
namun demi kemaslahatan ummat, agar ummat tentram tidak ada ketakutan tentang
keamanan hartanya, maka pencuri dihukum potong tangan.
·
Membuang barang diatas
kapal tanpa izin yang punya barang karena ada ada gelombang besar yang
menjadikan kapal oleng demi kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.
3. ISTISHAB
Istishab
menurut bahasa mempunyai arti selalu menemani atau selalu menyertai. Menurut
istilah istishab adalah menjadikan hukum yang telah tetap pada masa lampau
terus berlaku sampai sekarang karena tidak diketahui adanya dalil yang merubahnya.
4. SADZUDZ
DZARI’AH
sadzudz dzari’ah adalah menutup
jalan atau mencegah hal-hal yang bisa membawa atau menimbulkan terjadinya
kerusakan. Dengan kata lain segala sesuatu baik yang berbentuk
fasilitas, sarana keadaan dan prilaku yang mungkin membawa kepada kemudharatan
hendaklah diubah atau dilarang
5. ‘URF
‘Urf menurut
bahasa berarti mengetahui. ‘Urf adalah apa-apa yang saling diketahui oleh
manusia dan mereka mempraktekkannya, baik perkataan maupun perbuatan atau
meninggalkan. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang telah
saling dikenal oleh manusia dan mereka menjadikan tradisi.
6. SYAR’U
MAN QABLANA
Syar’u man qablana menurut istilah adalah syari’at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum umat Nabi Muhammad
Saw., yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam melalui perantara
Nabi Muhammad Saw., seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan
lain-lain.
7. MAZHAB
SHAHABI
Mazhab
shahabi arti menurut bahasa ialah pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu
kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam al-Quran dan
al-Sunnah Rasulullah.
Komentar