BAB I
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
Jinayat yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sanksi hukumnya seperti qishash, diyat dan kaffarah.
A. PEMBUNUHAN
1. Pengertian
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuh adalah peRbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan.
2. Macam-macam Pembunuhan
a) Pembunuhan yang disengaja yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal).
b) Pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
c) Pembunuhan tersalah / tidak disengaja yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama; perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang., kedua; perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, ketiga; perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang
3. Dasar Hukum Larangan Membunuh
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra Ayat 33)
4. Hukuman Bagi Pembunuh
Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya:
1) Pembunuhan sengaja hukumannya qishash yaitu hukuman bunuh kepada sipembunuh. Jika keluarga korban memaafkan pelaku, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.
2) Pembunuhan seperti sengaja hukumannya tidak di-qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarah.
3) Pembunuhan tersalah hukumannya adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, Setiap tahunnya sepertiga.
5. Pembunuhan secara Berkelompok
Apabila sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang, maka mereka harus dihukum qishash.
B. PENGANIAYAAN
1. Pengertian
penganiayaan
penganiayaan adalah
perbuatan pidana (tindak kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau
menghilangkan fungsi anggota tubuh.
2. Macam-macam
penganiayaan
·
penganiayaan berat yaitu perbuatan melukai atau
merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota
badan tersebut, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta
dan lain sebagainya
·
Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai
bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan
hanya menimbulkan cacat ringan seperti melukai hingga menyebabkan luka ringan.
3. Dasar
Hukum Tindak Penganiayaan
Artinya: “Dan Kami
telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya.” (Q.S. alMaidah: 45).
C. QISHASH
1. Pengertian
qishash
Qishash yang
artinya memotong. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang
bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh
orang lain yang dilakukan dengan sengaja.
2. Macam-macam
qishash :
o Qishash
pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).
o Qishash
anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai,
merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan).
3. Syarat-Syarat
Qishash
a. Pembunuh
sudah balig dan berakal sehat
b. Pembunuh
bukan orang tua dari yang dibunuh
c. Orang
yang terbunuh terpelihara darahnya (orang baik).
d. Yang dibunuh sama derajatnya dengan yang membunuh, seperti muslim dengan
muslim.
e. Qishash
dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain
sebagainya.
4. Pembunuhan Oleh Massa
Pembunuhan disengaja yang dilakukan
oleh sekelompok orang maka semuanya yang terlibat harus di qisas
D. DIYAT
1.
Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana kepada
korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya.
2.
Sebab-sebab
ditetapkannya Diyat
a.
Pembunuhan
sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh
b.
Pembunuhan
seperti sengaja.
c.
Pembunuhan
tersalah.
d.
Pembunuh
lari tetapi identitasnya sudah diketahui maka Diyat dibebankan
kepada keluarga pembunuh.
e.
Qisas
sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada tindak pidana yang terkait dengan melukai
anggota badan atau menghilangkan fungsinya
3.
Macam-macam
Diyat
a.
Diyat
Mugallazah atau denda berat dengan membayarkan;
1.
30
hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun )
2.
30
jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun )
3.
40
unta khilfah ( unta yang sedang bunting ).
Yang wajib membayarkan
diyat mugallazah adalah:
1) Pelaku
tindak pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga, Diyatnya dibayar
Kontan.
2) Pelaku
pembunuhan seperti sengaja. Diyatnya diangsur selama 3 tahun. setiap tahunnya dibayar
1/3.
3)
Pelaku
Pembunuhan di Tanah Haram (Makkah), atau pada asyhurul hurum (Muharram, Rajab,
Dzulqa’dah, Dzulhijjah ), atau pembunuhan yang dilakukan seseorang terhadap
mahramnya.
b.
Diyat
mukhaffafah dengan membayarkan :
1.
20
unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun),
2.
20
unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun),
3.
20
unta binta makhadh ( unta betina lebih dari 1 tahun),
4. 20 unta binta labun (unta betina umur lebih
dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)
Yang wajib membayarkan diyat mukhaffafah
adalah:
1) Pelaku
pembunuhan tersalah, dengan pembayaran diangsur selama 3 tahun, setiap tahunnya
1/3 dari jumlah diyat.
2) Pelaku
tindak pidana yang menciderai anggota tubuh atau menghilangkan fungsinya
yang dimaafkan oleh korban atau keluarganya.
Jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan
unta, maka diyat wajib dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan unta.
4.
Diyat
Karena Kejahatan Melukai atau Memotong Anggota Badan
1)
Wajib membayar 100 ekor unta, apabila menghilangkan anggota badan tunggal (lidah, hidung, kemaluan lakilaki) atau sepasang anggota badan ( mata, telinga, tangan,
kaki)
2)
Wajib membayar 50
ekor unta, jika memotong salah satu anggota badan yang berpasangan misal satu tangan, satu kaki, dan satu mata.
3)
Wajib membayar 75 ekor unta apabila
melukai anggota badan sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.
4)
Wajib membayar 15 ekor unta jika melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.
5)
Wajib membayar 10 ekor unta jika mengakibatkan jari-jari tangan atau
kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).
6)
Wajib membayar 5 ekor unta jika menyebabkan gigi patah atau lepas
(setiap gigi 5 ekor unta).
E. KAFFARAT
Kaffarat
adalah “Sesuatu yang dapat menutupi dari
perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain”. Macam-macam
Kaffarat :
1. Kaffarat Pembunuhan
Kaffaratnya
adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan
selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut.
2. Kaffarat Zihar (menyerupakan istri
dengan ibu)
Contoh
zihar : "kau bagiku seperti punggung ibuku". Pelaku zihar wajib
menunaikan Kaffarat sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya. Kaffaratnya
adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika tak mampu maka ia beralih pada berpuasa
2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih tak mampu melakukannya, maka ia memberikan
makan 60 fakir miskin.
3. Kaffarat berhubungan suami istri di
siang Ramadhan
Kaffarat
ini sama dengan Kaffarat dzihar ditambah qadha sebanyak jumlah hari mereka
melakukan hubungan tersebut.
4. Kaffarat karena melanggar sumpah
Kaffaratnya
adalah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau
memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka
diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut.
5. Kaffarat Ila’
Kaffarat
Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya
dalam masa tertentu. Kaffaratnya sama dengan kaffarat melanggar sumpah.
6. Kaffarat karena membunuh binatang
buruan pada saat berihram.
Kaffaratnya
adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang
miskin, atau berpuasa.
Komentar