Pengertian Etika
ETIKA
A. Pengertian Etika
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu
ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos
mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Bertens, Etika
adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Menurut KBBI : Etika
dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai
yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Menurut
Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan
kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang
menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia
yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
B. Macam-Macam Etika
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1. Etika
Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika
Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
3. Etika
metaetika, yaitu merupakan sebuah cabang dari etika yang membahas dan
menyelidiki serta menetapkan arti dan makna istilah-istilah normatif yang
diungkapkan lewat pertanyaan-pertanyaan etis yang membenarkan atau menyalahkan
suatu tindakan. Istilsh-istilah normatif yang sering mendapat perhatian khusus,
antara lain keharusan, baik, buruk, benar, salah, yang terpuji, tercela, yang
adil, yang semestinya.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
1. Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
2. Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Etika Khusus terbagi menjadi dua bagian :
1) Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
2) Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia. Etika sosial terbagi kedalam beberapa bidang
yaitu :
·
Sikap terhadap
sesama
·
Etika keluarga
·
Etika profesi
·
Etika politik
·
Etika lingkungan
·
Etika idiologi
Perlu diperhatikan
bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain
dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai
anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia
dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga,
masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan
idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
C. Manfaat Etika
Beberapa
manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1. Dapat
membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat
membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
3. Dapat
membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4. Dapat
menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai
D. Sanksi Pelanggaran Etika
1. Sanksi
sosial:
Yaitu berupa teguran,
pengucilan, dan lain lain. Sanksi ini biasanya di berikan oleh masyarakat dan
tidak secara tertulis.
2. Sanksi
hukum:
Yaitu berupa hukum
pidana, perdata. Sanksi ini biasanya diberikan oleh hakim, di lakukan melalui
proses hukum yang telah ada, mengikuti undang- undang dan sejenisnya, yang
sebelumnya telah diatur sesuai dengan norma- norma yang telah ada
Komentar