Larangan Memakai Pakaian Yang Menyeret Tanah



Larangan Memakai Pakaan Yang Menyeret Tanah
Secara umum, agama islam menggambarkan bahwa berpakaian itu bertujuan untuk menutup aurat sebagai salah satu tanda kepatuhan kepada Allah. Dalam rangka ini menutup aurat itu mestilah menjadi pertimbangan yang utama bagi setiap muslim dalam memakai pakaian. Agama membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun bahannya dibuat, asalkan tidak ada ketentuan yang melarangnya. Orang boleh memakai pakaian dari bahan nilon, benang, kulit, bulu binatang, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, etika berpakaian dalam islam bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi pula memperhatikan aspek etika dan estetika. Dalam hal ini, berpakaian yang menutup aurat tetapi ketat, belumlah merupakan suatu cara berpakaian yang diinginkan agama, sebab bisa menimbulkan rangsangan. Berdasarkan ini pula, seorang muslim juga tidak diinginkan memakai pakaian tipis kendatipun tidak ketat, sebab hal ini pada dasarnya belumlah tergolong menutup aurat. Persoalan model pakaian islam tidak pernah mengaturnya.
Agama islam memberikan kesempatan berkreasi untuk merancang mode yang disukai sepanjang pakaian yang dipakai itu menutup aurat dan sopan serta tidak merangsang, tetapi agama islam juga melarang memakai pakaian yang menyeret tanah, sesuai hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim :
Dari bin Umar r.a katanya, berkata Rasulullah SAW. “Barang siapa berjalan menyeret kainnya untuk tanda kebanggaan tidaklah Allah akan menengoknya kelak dihari kiamat.” (HR. muslim).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa memakai pakaian yang menyeret tanah tidak diperbolehkan dalam islam karena ini dianggap sebagai suatu hal yang berlebih-lebihan (berlebih-lebihan dalam menggunakan kain). Oleh sebab itu, jika kita memakai pakaian hendaklah yang sopan dan menutup aurat.
Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata:
سَمِعْتُ عَمَّتِي، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ: « اِرْفَعْ إِزَارَكَ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ:
 يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ: « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ
Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ‘Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.”[1]
Di lain pihak kaum lelaki dengan bangganya mereka menjulurkan celana-celana mereka hingga di bawah mata kaki, bahkan ada diantara mereka yang menyeret celananya sampai ke tanah, mereka menganggap ini sebagai suatu hal yang biasa saja, atau hanya trend biasa, celakanya lagi banyak para aktivis islam yang melakukan demikian ini seolah-olah ini suatu hal yang sudah biasa dan tidak berdosa, jikalau mereka mau mempergunakan akalnya yang didasari kepada dalil syar’i niscaya mereka akan menyadari akan keharaman apa yang mereka lakukan itu, yakni isbal (memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki).
Dari ibnu umar ra. Menerangkan:
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص م قالَ : "لاَيَنْضُرُاللهُ اِلىَ مَنْ جَرَّ ثَوْبُهُ خَيَلاَءَ"
“Bahwasanya rasulullah saw bersabda: Allah tidak melihat kepada orang yang menarik kainya untuk bermegah-megahan” (Al Bukhary 77:1;Muslim 37:9;Al Lu’lu wal Marjan 3:45)
Abu Hurairah ra. menerangkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. قَالَ :,, لَا يَنْضُرُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ اِلىَ مَنْ جَرَّ اِزَارَهُ بَطَرًا ،،
“Bahwasannya Rasulullah saw.bersabda: pada hari kiamat Allah tidak melihat kepada orang yang menyeret kain pinggangnya karena sombong.”(Al Bukhary77:1;Muslim 37:9;Al Lu’lu-u wal marjan 3:45)
Rasulullah saw menerangkan bahwa Allah tidak menyukai orang yang memanjangkan ujung pakaianya melewati tumit. Dan hal itu diperbuatnya dengan dasar untuk memegahkan ( menyombongkan diri).
Hadits yang menerangkan bahwa memanjangkan ujung pakaian sampai melewati tumit menyebabkan masuk neraka, diharapkan kepada orang-orang yang berbuat demikian atas dasar untuk bermegah-megahan dan kesombongan.
Ringkasnya, dimakruhkan kita memakai lebih dari kadar keperluan yang telah dibiasakan, baik dalam berpakaian maupun dalam hal-hal yang lain. Kesimpulanya, hadis-hadits ini menyatakan bahwa Allah benci kepada yang berpakaian dengan maksud bermegah-megah dan menyombongkan diri.[2]


[2] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadits Jilid 6,(Semarang: PT.Pustaka Rizki Putra, 2003) hlm 277-278

Komentar

my note mengatakan…
Thanks min.. sayangnya orang sekarang berpendapat kebalikannya dari hadist yg antum bahas.
Adinda mengatakan…
Maaf min hafidts diatas itu menerangkan untuk ikhwan (laki-laki) ... Bukan untuk akhwat(wanita) ...
Segitu aja dlu min... Thanks

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA