Petugas Bimbingan dan Konseling


Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan seluruh staf Koordinator bimbingan dan konseling sedangkan Wakil Kepala Sekolah, Guru Pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Jadi semua orang yang berperan dalam pendidikan di sekolah juga mempunyai tugas dan peran didalam bimbingan dan konseling. Secara rinci deskripsi tugas dan tanggung jawab masing-masing dapat disimak berikut ini:
A.    KEPALA SEKOLAH
  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah
  2. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
  3. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah
  4. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
  5. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing
  6. Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan
  7. Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas
  8. Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian, Depag), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog, dan dokter)
B.     WAKIL KEPALA SEKOLAH
  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah.
  2. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling
C.     KOORDINATOR BIMBINGAN DAN KONSELING
  1. Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam: (a) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling; (b) menyusun program bimbingan dan konseling; (c) melaksanakan program bimbingan dan konseling; (c) mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling; (d) menilai program bimbingan dan konseling; dan (e) mengadakan tindak lanjut.
  2. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
  3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
D.    KONSELOR ATAU GURU PEMBIMBING
  1. Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling (terutama kepada siswa).
  2. Merencanakan program bimbingan dan konseling bersama kordinator BK.
  3. Merumuskan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling.
  4. Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya (melaksanakan layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem).
  5. Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
  6. Menganalisis hasil evaluasi.
  7. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian.
  8. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling.
  9. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala sekolah.
  10. Menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berakhlak mulia (seperti taat beribadah, jujur, bertanggung jawab, sabar, disiplin, respek terhadap pimpinan, kolega, dan siswa).
  11. Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sekolah yang menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
E.     GURU MATA PELAJARAN
  1. Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
  2. Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling.
  3. Mengalihtangankan (merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
  4. Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan program pengayaan, atau remedial teaching).
  5. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing
  6. Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling
  7. Menerapkan nilai-nilai bimbingan dalam proses belajar mengajar BM atau berinteraksi dengan siswa, seperti: bersikap respek kepada semua siswa, memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, atau berpendapat, memberikan reward kepada siswa yang menampilkan perilaku/prestasi yang baik, serta menampilkan pribadi yang baik.
  8. Bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1 : 150 orang
F.      WALI KELAS
  1. Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
  3. Memberikan informasi tentang keadaan siswa kepada guru pembimbing untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
  4. Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.
  5. Ikut serta dalam konferensi kasus.
G.    STAF ADMINISTRASI
  1. Membantu guru pembimbing (konselor) dan koordinator BK dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
  2. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
  3. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
Artikle Terkait :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA