Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Laki-Laki



 Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Laki-Laki
Cincin adalah bagian dari perhiasan dunia. Disini akan dibahas tentang bagaimana hukumnya memakai cincin emas bagi laki-laki, disebutkan dalam hadist bahwa larangan memakai cincin dari emas untuk kalangan laki-laki, sedangkan bagi perempuan diperbolehkan namun sewajarnya saja.
Abu hurairah ra menerangkan :
اَنَّ النَّبِيَّ ص م نَهَى عَنْ خَا تَمِ الذَّهَبِ
Bahwasanya nabi saw melarang kita memekai cincin emas”
Dalam sebuah hadis diceritakan juga : Rasulullah membuat cincin dari emas, ketika memakainya beliau meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangan, maka orang-orang membuang cincin itu, dan ketika nabi duduk diatas mimbar tiba-tiba beliau mencabut cincinya  sambil berkata : sungguh aku telah memakai cincin ini dan bersabda : demi Allah aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya. Maka mereka juga membuang cincin mereka.
Hadist ini memberi pengertian, bahwa memakai cincin emas tidak boleh bagi seorang laki-laki. An-nawawy berkata.Para ulama telah sepakat menetapkan, bahwa memakai cincin emas diperbolehkan bagi kaum perempuan dan dikharamkan bagi kaum laki-laki.[1]
Memang tidak terdapat satu ayat pun didalam Al-Qur’an yang menyatakan dengan jelas akan keharaman emas bagi kaum laki-laki. Namun hadits-hadits shahih dari Rasulullah yang merupakan sumber hukum kedua didalam Islam telah menyebutkan dan menjelaskan tentang keharaman memakai emas bagi kaum laki-laki. Begitu juga ijma’ para ulama’ dan pendapat para ulama’ salaf dalam hal ini.
Hadits pertama :
عن عبد الله بن عباس  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  أن رسو ل الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ    رأى خاتما من ذهب  في يد رجل، فنزعه  فطرحه وقال : [ يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده] فقيل للرجل بعد ما ذهب رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  : خذ خاتمك انتفع به، قال : لا آخذه أبدا، وقد طرحه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
Dari Ibnu Abbas   disebutkan bahwa Rasulullah   melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut cincin emas itu lalu membuangnya seraya berkata; “Apakah salah seorang diantara kamu sudi meletakkan bara api ditangannya ?” Setelah Rasulullah   pergi, ada yang berkata kepada lelaki itu ; “Ambillah cincinmu! Engkau dapat memanfaatkannya!” Ia berkata ; “Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi, sebab Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim)[2]
Hadits kedua :
Dalam hadits marfu’ berbunyi : Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash
 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : [َ مَنْ لَبِسَ الذَّهَبَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ ذَهَبَ الْجَنَّةِ وَمَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ حَرِيرَ الْجَنَّة ]ِ
“Barangsiapa  diantara umatku yang memakai perhiasan emas, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah haramkan emas-emas jannah atasnya. Dan barangsiapa yang memakai sutra dari umatku, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, niscaya Allah   haramkan atasnya sutra-sutra jannah. (HR. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albany.[3]


[1] Achmad Sunarto,dkk,Terjemah Shahih Bukhari,(Semarang: CV. Asy Syifa’) hlm.605-606
[2] HR. Muslim, Kitabul Libas wa Az-Ziinah, Bab Tahrimul Khatam ‘ala Ar-Rijaal, nomor : 5472
[3] HR. Ahmad, nomor : 6269

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA