Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Laki-Laki
Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Laki-Laki
Cincin adalah bagian dari perhiasan dunia. Disini akan
dibahas tentang bagaimana hukumnya memakai cincin emas bagi laki-laki,
disebutkan dalam hadist bahwa larangan memakai cincin dari emas untuk kalangan
laki-laki, sedangkan bagi perempuan diperbolehkan namun sewajarnya saja.
Abu hurairah ra menerangkan :
اَنَّ
النَّبِيَّ ص م نَهَى عَنْ خَا تَمِ الذَّهَبِ
“Bahwasanya
nabi saw melarang kita memekai cincin emas”
Dalam sebuah hadis diceritakan juga : Rasulullah membuat
cincin dari emas, ketika memakainya beliau meletakkan matanya dibagian dalam
telapak tangan, maka orang-orang membuang cincin itu, dan ketika nabi duduk
diatas mimbar tiba-tiba beliau mencabut cincinya sambil berkata :
sungguh aku telah memakai cincin ini dan bersabda : demi Allah aku tidak akan
memakainya lagi untuk selamanya. Maka mereka juga membuang cincin mereka.
Hadist ini memberi pengertian, bahwa memakai cincin emas
tidak boleh bagi seorang laki-laki. An-nawawy berkata. “Para ulama telah sepakat menetapkan,
bahwa memakai cincin emas diperbolehkan bagi kaum perempuan dan dikharamkan
bagi kaum laki-laki.[1]
Memang tidak terdapat satu ayat pun didalam Al-Qur’an yang
menyatakan dengan jelas akan keharaman emas bagi kaum laki-laki. Namun
hadits-hadits shahih dari Rasulullah yang merupakan sumber hukum kedua didalam
Islam telah menyebutkan dan menjelaskan tentang keharaman memakai emas bagi
kaum laki-laki. Begitu juga ijma’ para ulama’ dan pendapat para ulama’ salaf
dalam hal ini.
Hadits pertama :
عن عبد الله بن
عباس رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن رسو ل الله صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ رأى خاتما من ذهب في يد
رجل، فنزعه فطرحه وقال : [ يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده]
فقيل للرجل بعد ما ذهب رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ :
خذ خاتمك انتفع به، قال : لا آخذه أبدا، وقد طرحه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ
Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah
melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut
cincin emas itu lalu membuangnya seraya berkata; “Apakah salah seorang diantara
kamu sudi meletakkan bara api ditangannya ?” Setelah Rasulullah
pergi, ada yang berkata kepada lelaki itu ; “Ambillah cincinmu!
Engkau dapat memanfaatkannya!” Ia berkata ; “Demi Allah, aku tidak akan
mengambilnya lagi, sebab Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim)[2]
Hadits kedua :
Dalam hadits marfu’ berbunyi : Dari Abdullah bin Amru bin
‘Ash
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو
بْنِ الْعَاصِي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
قَال : [َ مَنْ لَبِسَ الذَّهَبَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ
اللَّهُ عَلَيْهِ ذَهَبَ الْجَنَّةِ وَمَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ مِنْ أُمَّتِي
فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ حَرِيرَ الْجَنَّة ]ِ
“Barangsiapa diantara
umatku yang memakai perhiasan emas, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya,
pasti Allah haramkan emas-emas jannah atasnya. Dan barangsiapa yang memakai
sutra dari umatku, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, niscaya Allah
haramkan atasnya sutra-sutra jannah. (HR. Ahmad, dan sanadnya
dinyatakan shahih oleh Al-Albany.[3]
Komentar