Cincin Perak untuk Laki-Laki
Laki-laki boleh memakai cincin perak seberat
dua dirham, karena Nabi SAW juga memakai cincin perak seberat dua dirham, maka
kita pun boleh satu saja, maka tidak boleh lebih dari satu sekalipun seluruhnya
seberat dua dirham. Selebihnya dari dua dirham hukumya haram, juga cincin yang
sebagiannya emas dan sebagiannya lagi perak, sekalipun emasnya sedikit. Cincin
tadi sebaiknya dikenakan dikelingking di tangan kiri dan makruh di tangan
kanan. Sedangkan yang bukan emas/perak kemudian dilapisi emas dan perak, maka
dalam hal ini ada dua pendapat : ada yang tidak membolehkan, ada juga yang
membolehkan. Kedua pendapat itu seimbang. Adapun yang terbuat dari perak/emas
kemudian dilapisi tembaga atau timah, juga ada dua pendapat : ada yang tidak
membolehkan, dan ada juga yang membolehkan.
Laki-laki boleh memiliki perhiasan emas/perak untuk
disewakan kepada yang boleh memakainya tanpa ada perbedaan pendapat. Laki-laki
boleh memakai cincin perak, bahkan sunnat, selama tidak sampai berlebihan, baik
dari segi beratnya, jumlahnya maupun tempatnya. Bila ia melebihi kebiasaan
orang lain, maka hukumnya haram. Yang lebih utama hendaklah cincin itu di pakai
di kelingking tangan kanan dan sunnat mata cincinnya ada di bagian dalam
telapak tangan.
Laki-laki boleh memakai cincin perak dengan syarat cincin
tersebut di buat seperti yang biasa di pakai kaum laki-laki sedang apabila di
buat seperti cincin wanita, misalnya cincin itu mempunyai dua mata dan lain
sebagainya, maka hukumnya makruh. Demikian juga di makruhkan memakai cincin yang
bukan perak, seperti besi, tembaga dan timah. Yang demikian itu makruh bagi
laki-laki dan wanita sama saja. Cincin perak tidak boleh lebih dari satu
mitsqal (=4,68 g, Mesir).
Diharamkan memakai emas pada perasaan orang-orang miskin
yang tidak memilikinya untuk memperoleh makanan pokok kecuali dengan kerja keras,
sementara itu mereka melihat yang lain berlebih-lebihan memakai dan menahannya
tanpa peduli, sehingga yang demikian dapat menyinggung hati mereka dan
meninggalkan kesan yang tidak baik dalam jiwa mereka. Karena itu syariat islam
mengharamkan pemakaian emas dan perak bagi laki-laki dan wanita kecuali dalam
keadaan-keadaan (tertentu) yang memerlukan itu. Maka di bolehkan bagi wanita
memakainya sebatas untuk perhiasaan, karena wanita memang butuh perhiasaan, ia
boleh mempercantik diri dengan emas dan perak sesuai kehendaknya. Demikian juga
dibolehkan bagi laki-laki memakai cincin perak, karena terkadang ia butuh untuk
keperluan mengukir nama sehingga mudah di pakai dan merasa tenang (percaya
diri) dengan mengenakan cincin di tangannya. Demikian juga syariat membolehkan
memakai emas dan perak sekedarnya sebatas tidak sampai menyebabkan pengetatan
terhadap kedua mata uang itu sebagaimana akan di jelaskan nanti.[1]
Ibn Umar r.a berkata : Rasulullah SAW
membuat cincin perak yang selalu di pakai di tangannya, kemudian sesudah
meninggal di pakai oleh Abu Bakar, kemudian setelah Abu Bakar di pakai di
tangan Umar, kemudian di tangan Utsman sehingga jatuh dalam sumur aries. Dan
ukirannya adalah : Muhammad Rasul Allah.
Kemudian Anas r.a berkata : Nabi SAW membuat cincin, lalu
bersabda: Aku telah membuat cincin dan mengukir padanya ukiran, maka jangan ada
seorang pun yang mengukir seperti itu. Anas berkata : Dan aku melihat
kilauan cincin itu di jari kelingking Nabi SAW.
Anas bin Malik r.a berkata : ketika Nabi
SAW akan menulis surat kepada raja-raja di luar Arabia, di beritahu bahwa
mereka tidak akan membaca surat kecuali yang tersetempel, maka karena itu Nabi
SAW, membuat cincin perak yang di ukir Muhammad Rasul Allah, seakan-akan aku
masih melihat putihnya cincin itu di jari Nabi SAW. Kemudian beliau melihat di jari Nabi
SAW ada cincin perak pada suatu hari, kemudian orang-orang membuat cincin dari
perak dan memakainya kemudian Nabi meletakkan cincinnya, maka orang-orang pada
melepas cincin mereka.[2]
Komentar