NIKAH MUT'AH


Istilah nikah mut`ãh berasal dari bahasa Arab, perkataan nikah mut`ãh dalam kajian fiqh Islam merupakan penggabungan dua buah kata, yakni kata "nikah" dan kata " mut`ãh". Adapun kata nikah berasal dari kata نَكَحَ – يُنَكِحُ – نِكَحَا yang artinya kawin. Kata نكاح sinonim dengan kata زواج yang juga berarti kawin. Dalam Bahasa Indonesia nikah diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi).
Secara bahasa pengertian nikah disebutkan dalam buku al-Mabsut sebagai berikut:
النِّكَاحِ فِىْ الْلِغَةِ عَبِارَةِ عَنِ الْوَطِءْ       
Artinya: Nikah menurut bahasa adalah menerangkan tentang wati’ (setubuh)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelebihan dan Kekurangan Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw

KAIDAH AMAR DAN NAHI

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF