NIKAH MUT'AH


Istilah nikah mut`ãh berasal dari bahasa Arab, perkataan nikah mut`ãh dalam kajian fiqh Islam merupakan penggabungan dua buah kata, yakni kata "nikah" dan kata " mut`ãh". Adapun kata nikah berasal dari kata نَكَحَ – يُنَكِحُ – نِكَحَا yang artinya kawin. Kata نكاح sinonim dengan kata زواج yang juga berarti kawin. Dalam Bahasa Indonesia nikah diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi).
Secara bahasa pengertian nikah disebutkan dalam buku al-Mabsut sebagai berikut:
النِّكَاحِ فِىْ الْلِغَةِ عَبِارَةِ عَنِ الْوَطِءْ       
Artinya: Nikah menurut bahasa adalah menerangkan tentang wati’ (setubuh)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA