NIKAH MUT'AH
Istilah nikah mut`ãh berasal
dari bahasa Arab, perkataan nikah mut`ãh dalam kajian fiqh Islam
merupakan penggabungan dua buah kata, yakni kata "nikah" dan
kata " mut`ãh". Adapun kata nikah berasal dari kata نَكَحَ – يُنَكِحُ – نِكَحَا yang artinya kawin.
Kata نكاح sinonim dengan kata زواج yang
juga berarti kawin. Dalam Bahasa Indonesia nikah
diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami
istri (dengan resmi).
Secara bahasa pengertian nikah
disebutkan dalam buku al-Mabsut sebagai berikut:
النِّكَاحِ
فِىْ الْلِغَةِ عَبِارَةِ عَنِ الْوَطِءْ
Artinya:
Nikah menurut bahasa adalah menerangkan tentang wati’ (setubuh)
Komentar