VEREENIGDE OOSTINDISCHE COMPAGNIE (VOC)






A.     Sejarah Berdirinya VOC
Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau Persekutuan Dagang Hindia Timur didirikan pada 20 Maret 1602. Pendirian VOC diajukan oleh seorang anggota parlemen Belanda bernama Johan Van Oldebanevelt. Pendirian VOC dilengkapi dengan akta Oktroi dari Staaten Generaal (Parlemen Belanda). Akta Oktroi ini yang mendasari VOC mempunyai hak dagang terbentang dari Tanjung Harapan sampai Selat Magellan, termasuk pulau-pulau di selatan Pasifik, kepulauan Jepang, Sri Lanka dan Cina Selatan. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia sekaligus merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham.
VOC terdiri 6 Bagian (Kamers) di Amsterdam, Middelburg (untuk Zeeland), Enkhuizen, Delft, Hoorndan dan Rotterdam. Kamers menyumbangkan delegasi ke dalam tujuh belas sesuai dengan proporsi modal yang mereka bayarkan. Delegasi ini disebut juga dengan Heeren XVII atau Heeren Zeventien (XVII Tuan-Tuan) dengan modal pertama 6,5 miliar gulden.
Di kalangan orang Indonesia VOC populer dengan nama Kompeni atau Kumpeni. Istilah ini diambil dari kata compagnie dalam nama lengkap perusahaan dalam bahasa Belanda. Tetapi Indonesia lebih mengenal Kompeni sebagai tentara Belanda karena penindasannya dan pemerasan kepada rakyat yang sama seperti tentara Belanda.

B.     Tujuan di Bentuknya VOC
Adapun tujuan dibentuknya VOC adalah sebagai berikut:
1. Menghindari persaingan tidak sehat di antara sesama pedagang Belanda sehingga keuntungan maksimal dapat diperoleh.
2.  Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan bangsa-bangsa Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia.
3.    Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol yang masih menduduki Belanda.

C.      Hak Khusus VOC
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, VOC diberi hak istimewa oleh pemerintah Belanda, yang dikenal sebagai Hak Octroi yang meliputi hal-hal berikut ini:
1.      Memonopoli perdagangan.
2.      Mencetak dan mengedarkan uang
3.      Mengangkat dan memberhentikan pegawai.
4.      Mengadakan perjanjian dengan raja-raja
5.      Memiliki tentara untuk mempertahankan diri.
6.      Mendirikan benteng.
7.      Menyatakan perang dan damai.
8.      Mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat.
9.      Memiliki wewenang membuat undang-undang dan peraturan.
10.  Membentuk pengadilan (Raad van Justitie) dan mahkamah agung (Hoog Gerechtshof).
Dengan hak khusus tersebut VOC menjadi lembaga pemerintahan dan sekaligus lembaga perdagangan yang otonom di wilayah jajahan. Kehadiran VOC di wilayah jajahan dipimpin oleh seorang gubernur jenderal, yang termasuk dalam Heeren Zeventien. Gubernur Jendral menjalankan dua peran sekaligus, yaitu sebagai direktur perusahaan dan pimpinan pemerintahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA