Penulisan Singkatan dalam Bahasa Indonesia
DOWNLOAD PEMBAHASAN LENGKAP
Singkatan adalah bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu huruf atau lebih. Berikut ini adalah beberapa aturan penulisan singkatan seperti yang dijelaskan dalam buku Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi sebagai berikut:
Singkatan adalah bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu huruf atau lebih. Berikut ini adalah beberapa aturan penulisan singkatan seperti yang dijelaskan dalam buku Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi sebagai berikut:
1)
Singkatan untuk nama orang, nama
gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti dengan tanda titik.
Misalnya:
§ Muh.
Yamin Suman : Muhammad Yamin Sumah
§ Bpk. : Bapak
§ Sdr. : Saudara
§ S.E. : Sarjana Ekonomi
§ Kol. : Kolonel
2)
Singkatan untuk nama resmi lembaga
pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi
maka huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan
tanda titik.
Misanya:
§ DPR : Dewan Perwakilan
Rakyat
§ PGRI : Persatuan Guru
Republik Indonesia
§ SMTP : Sekolah Menengah
Tingkat Pertama
§ PT : Perseroan
Terbatas
§ KTP : Kartu Tanda
Penduduk
3)
Singkatan umum yang terdiri atas tiga
huruf atau lebih diikuti satu tanda titik. Misalnya:
§ dll. : dan lain-lain
§ dsb. : dan sebagainya
§ dst. : dan seterusnya
§ sda. : sama dengan atas
§ Yth : yang terhormat
Namun apabila menyingkat
dua kata, maka diikuti dua titik.
Misalnya:
§ A.n. : atas nama
§ D.a : dengan alamat
§ U.b. : untuk beliau
§ U.p. : untuk perhatian
4)
Singkatan untuk lambang kimia, satuan
ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang maka tidak diikuti tanda titik.
Misalnya:
§ Cu : kuprum
§ TNT : trinitrotoluene
§ Cm : sentimeter
§ kVA : kilovolt-ampere
Sumber:
H,P. Achmad, dan Alek A, 2010. Bahasa
Indonesia Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Kencana - Halama 279-280
Komentar