Ilmu yang berhubungan dengan ilmu fikih adalah: ushul fikih, qawaidul fikhiyah, muqaranatu al-mazahib, falsafah hukum Islam. Kaidah-kaidah fikhiyah sangat dibutuhkan dalam melakukan istimbath hukum (pengambilan dan penetapan hukum) karena kaidah-kaidah hukum itu merupakan instrumen dalam menetapkan hukum. Apabila diibaratkan dengan sebuah mesin maka kedudukan kaidah hukum itu sebagai onderdil-onderdilnya. Seseorang tidak akan bisa menetapkan hukum terhadap suatu problem dengan baik, apabila dia tidak mengetahui kaidah-kaidah fikhiyah. Fikih itu terbangun dari lima kaidah, yang akan diuraikan berikut ini : 1. SEGALA SESUATU TERGANTUNG TUJUANNYA Dasar Hukum kaidah ini adalah : artinya Sahnya perbuatan tergantung pada niatnya. penjelasan : Hadits diriwayatkan dari orang-orang yang dipercaya seperti Umar bin Khattab dan ALi bin Abi Thalib. Sahnya perbuatan tergantung pada niatnya. Perbuatan yang dimaksud adalah segala bentuk aktifi
SUMBER HUKUM ISLAM A. SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ (disepakati ulama) 1. AL-QUR’AN AL-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama . Dasar hukum kehujjahan Al-Qur’an terdapat dalam QS. AN-NISA ayat 105. 2. Al-HADIS Macam – macam Hadis : a. Hadis Qauliyyah Yaitu yang diucapkan langsung oleh Nabi Saw kemudian dinukil oleh sahabat dalam bentuknya yang utuh seperti apa yang diucapkan Nabi. b. Hadis Fi’liyah Yaitu yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Saw. yang dilihat atau diketahui oleh para sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain c. Hadis Taqririya h Yaitu perbuatan dan ucapan para sahabat yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi Saw, tetapi beliau mendiamkan dan tidak menolaknya. Sikap diam beliau tersebut dipandang sebagai persetujuan. Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an : a. Bayanut taqrir: menetapkan dan menguatkan suatu hukum di dalam al- Qur’an. b. Bayanut tafsir:
BAB I JINAYAH DAN HIKMAHNYA Jinayat yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sanksi hukumnya seperti qishash, diyat dan kaffarah. A. PEMBUNUHAN 1. Pengertian Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuh adalah peRbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan. 2. Macam-macam Pembunuhan a) Pembunuhan yang disengaja yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). b) Pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. c) Pembunuhan tersalah / tidak disengaja yaitu pembunuhan yang terjadi karena s
Komentar