Larangan Memakai Pakaian Lawan Jenis
Larangan Memakai Pakaian Lawan Jenis
Pakaian
memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Pria
memiliki pakaian khusus dalam bentuk dan jenis, demikian pula
wanita. Tidaklah keduanya yakni lelaki dan wanita itu dapat dibedakan
melainkan dari pakaiannya, dimana tidak boleh bagi salah satunya
menggunakan pakaian yang lainnya.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 26 yang artiya:wanita. Tidaklah keduanya yakni lelaki dan wanita itu dapat dibedakan
melainkan dari pakaiannya, dimana tidak boleh bagi salah satunya
menggunakan pakaian yang lainnya.
“Wahai anak
Adam, sesungguhnya kami telah menganugerahkan kepada kalian pakaian untuk
menutupi aurat kalian dan pakaian yang indah sebagai perhiasan. Dan pakaian
takwa itulah yang paling baik. Yang demikian inilah sebagian dari tanda-tanda
kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah
yang artinya :
“Semoga Allah melaknat wanita yang berpakaian
laki-laki dan laki-laki yang berpakaian wanita.”[1]
Seorang hamba dituntut ridha kepada ketetapan
Allah ini dan memerankan diri sesuai dengan ketentuan Allah ini. Ia taat dan
patuh kepada perintah-perintah Allah yang dibebankan kepada masing-masing. Dan
ridha terhadap ketetapan Allah ini secara qadari dan syar’i akan menjaga
kehormatannya dan mengangkat derajatnya.
Sedangkan siapa yang
menyerupai lawan jenisnya maka ia telah menentang Allah dalam ketentuan qadar
dan syar’i-Nya, karena Allah memiliki hikmah dalam ketetapan takdir dan
syar’i-Nya. Karenanya, Allah mengancam dengan ancaman mengerikan, yakni laknat.
Yakni
dijauhkan dari rahmat Allah SWT.
Dari Ibnu Abbad Radhiyallahu 'Anhuma,
ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat kaum laki-laki yang
menyerupai wanita dan melaknat pula kaum wnaita yang menyerupai laki-laki.”
(HR. Al-Bukhari)
Dalam redaksi lain:
“Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat para
bencong dari kaum pria dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR.
Al-Bukhari)
Larangan menyerupai lawan jenis bersifat umum,
mencakup larangan dalam berpakaian, berucap, dan gerakan, cara jalan, dan dalam
semua kondisi. Paling sering terjadi dalam urusan pakaian, seperti seorang
wanita yang memakai celana panjang. Padahal, sebagaimana maklum, celana panjang
adalah pakaian khas laki-laki yang mengikuti lekuk tubuhnya. Jika wanita
ikut-ikutan berpakain seperti ini maka ia telah menyerupai laki-laki dalam
berpakaian sehingga bisa menyebabkan dirinya tertimpa laknat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu,
ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan
seorang wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud dengan isnad Shahih).[2]
[2]http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2013/09/26/26974/laknat-atas-siapa-menyerupai-lawan-jenis/#sthash.NpbmLUtL.dpuf
Komentar