KAIDAH AMAR DAN NAHI
BAB VI
KAIDAH AMAR DAN NAHI
A.
MENGANALISIS
KAIDAH AMAR
1.
Pengertian Amar
Menurut
bahasa amar artinya perintah. Sedangkan menurut istilah amar adalah: Tuntutan
melakukan pekerjaan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah
(kedudukannya). Yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal ini adalah Allah Swt.
dan yang lebih rendah kedudukannya adalah manusia (mukallaf). Jadi amar itu
adalah perintah Allah Swt. yang harus dilakukan oleh mukallaf untuk mengerjakannya.
Perintah-perintah Allah Swt. itu terdapat dalam al-Qur’an dan
al-Hadits.
2.
Bentuk lafadz
Amar
1)
Fi’il
amar, atau kata kerja bentuk perintah, contoh lafadz َأَقِيمُواْ
pada QS Al-Baqarah ayat 43 :
وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
2)
Fi’il
mudhari’ yang didahului oleh “ ل
“ amar, contoh lafad “وَلۡتَكُن “ pada QS ali
imran 104:
وَلۡتَكُن
مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ
وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ
Artinya
: Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
3)
Isim
fi’il amar, contoh lafadz
“عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ
“, pada QS AL-Maidah ayat 105.:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ
إِذَا ٱهۡتَدَيۡتُمۡۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا
كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ١٠٥
Artinya ; Hai orang-orang yang beriman,
jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu
apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya,
maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
4) Masdar pengganti fi’il, contoh lafadz “إِحۡسَٰنًاۚ “, pada
QS al-isra ayat 23.:
۞وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ
إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ
ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا
تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا
٢٣
Artinya ; Dan Tuhanmu telah memerintahkan
supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada
ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau
kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali
janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan
janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang
mulia.
5)
Kalam khabar bermakna berita, contoh pada QS
Al_Baqarah ayat 228.:
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ
يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ٢٢٨
Artinya
:
Wanita-wanita yang ditalak
handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.
6)
Lafadz-lafadz yang
bermakna perintah, ﺃﻣﺮ , ﻛﺘﺐ , ﻮﺠﺐ , ﻗﺿﻰ , ﻓﺮﺽ contoh pada QS Al-Baqarah 183
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ
كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ
لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
3. Kaidah Amar
Kaidah-kaidah amar
yaitu ketentuan-ketentuan yang dipakai para mujtahid dalam mengistimbatkan
hukum. Ulama ushul merumuskan kaidah-kaidah amar dalam lima bentuk, yaitu :
1) Pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan kepada
wajib
Maksudnya adalah jika
ada dalil al-Qur’an ataupun al-Hadis
yang menunjukkan perintah wajib apabila tidak dikerjakan perintah tersebut maka
berdosa, kecuali dengan sebab ada qarinah.
2) Perintah itu pada dasarnya tidak menghendaki
pengulangan (berkali-kali mengerjakan perintah).”
Maksud kaidah ini
adalah bahwa suatu perintah itu apabila sudah dilakukan, tidak perlu diulang
kembali. Contohnya dalam mengerjakan ibadah haji wajib
dikerjakan sekali seumur hidup..
3) Perintah itu pada dasarnya tidak menunjukkan kepada
kesegeraan.
Maksud
dari kaidah ini adalah, sesungguhnya perintah akan sesuatu tidak harus segera
dilakukan. Namun berdasarkan pada kesempurnaan dan kesiapan untuk melakukannya,
tidak dilihat dari penghususan waktu melaksanakannya. Contohnya; perintah untuk
melakukan ibadah haji tidak harus segera dilaksanakan, namun menunggu kemampuan
dan kesanggupan seseorang
untuk
melaksanakannya.
4) Perintah terhadap suatu perbuatan, perintah juga
terhadap perantaranya (wasilahnya).
Maksud
kaidah ini adalah bahwa hukum perantara (wasilah) suatu yang diperintahkan
berarti juga sama hukumnya. Contohnya; sholat lima waktu hukumnya wajib. Sholat
tidak akan sah tanpa wudhu, maka hukum wudhu (sebagai wasilah) menjadi wajib
sama halnya dengan hukum sholat lima waktu.
5) Perintah sesudah larangan berarti diperbolehkan
mengerjakan kebalikannya. Maksudnya adalah sesudah dilarang
mengerjakan kemudian diperintahkan mengerjakan berarti pekerjaan tersebut boleh
dikerjakan. Contoh; pada awalnya tidak diperintahkan (wajibkan) ziarah kubur,
namun pada akhirnya diperintahkan untuk ziarah kubur. Maka perintah ziarah
kubur tersebut berhukum boleh (mubah).
Komentar