AKAD (TRANSAKSI)

 

 

1.      DALIL

Dalil yang mendasari legalitas akad adalah firman Allah Swt. QS. Al-Māidah (5) : 1

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ  ١

1.  Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

 

2.    DEFINISI

Secara bahasa akad adalah hubungan antara beberapa hal. Secara istilah akad memiliki dua makna, yakni makna umum dan makna khusus. Definisi akad secara umum adalah rencana seseorang untuk mengerjakan sesuatu, baik atas dasar keinginan tunggal (satu orang) seperti akad wakaf dan talak, atau butuh dua keinginan (dua orang) untuk mewujudkannya seperti akad jual beli dan akad perwakilan. Adapun definisi akad secara khusus adalah ījāb dan qabūl dengan cara yang dilegalkan syariat dan berkonsekuensi terhadap barang yang menjadi obyek akad. Sehingga mengecualikan cara yang tidak dilegalkan syariat seperti


3.    MACAM-MACAM AKAD

a.    Macam-macam akad berdasarkan obyek akad ada dua:

1)    ‘Aqdun Māliyyun

Yaitu akad yang tejadi pada obyek akad berupa harta, baik kepemilikannya dengan sistem timbal balik seperti akad bai’ (jual beli), atau tanpa timbal balik seperti akad hibah (pemberian) dan akad qorḍ (utang-piutang).

2)     ‘Aqdun Gairu Māliyyin

Yaitu akad yang obyek akadnya tidak berupa harta seperti akad wakālah (perwakilan).

b.      Macam –macam akad berdasarkan boleh digagalkan atau tidak ada dua:

1)      Akad Lāzim

Yaitu akad yang tidak boleh digagalkan secara sepihak tanpa ada sebab yang menuntut untuk menggagalkan akad seperti ada cacat dalam obyek akad. Akad lāzim tidak bisa batal sebab meninggalnya salah satu atau kedua pelaku akad. Seperti akad ijārah (persewaan) dan akad hibah (pemberian) setelah barang diterima mauhūb lah (pihak penerima).

2)      Akad Jā’iz

Yaitu akad yang boleh digagalkan oleh pelaku akad. Seperti akad wakālah (transaksi perwakilan) atau akad wadī’ah (transaksi penitipan barang). Akad jā’iz berbeda dengan akad lāzim, yakni jika salah satu pelaku akad meninggal maka berkonsekuensi membatalkan akad.

b.    Macam-macam akad berdasarkan adanya imbalan atau tidak ada dua:

1)    Akad Mu’āwaḍah

Yaitu akad yang didalamnya terdapat imbalan (‘iwaḍ) baik dari satu pihak atau kedua belah pihak. Seperti akad bai’ (transaksi jual beli), dan akad ijārah (transaksi persewaan.

2)      Akad Tabarru’

Yaitu akad yang didalamnya tidak terdapat imbalan (‘iwaḍ). Seperti akad hibah (transaksi pemberian). Akad tabarru’ ada lima:

a) Wasiat

b) ‘Itqun (memerdekakan budak)

c) Hibah (pemberian)

d) Wakaf

e) Ibāḥaḥ (perizinan untuk menggunakan barang). Seperti perizinan untuk meminum susu kambing kepada fakir miskin. Maka pihak yang mendapatkan izin tidak berhak mentasarufkan layaknya pemilik barang. Hanya boleh sebatas meminum, tidak boleh memberikan atau menjual pada orang lain.

c.       Macam-macam akad berdasarkan terpenuhi rukun dan tidaknya terbagi menjadi dua:

1)      Akad Ṣaḥīḥ

Yaitu akad yang terpenuhi semua rukun dan syaratnya.

2)      Akad Fāsid

Yaitu akad yang tidak terpenuhi semua rukun dan syaratnya.

d.     Macam-macam akad berdasarkan adanya batas waktu yang ditentukan atau tidak terbagi menjadi dua:

1)     Akad Mu’aqqat

      Yaitu akad yang disyaratkan harus ada penyebutan batas waktu. Seperti akad ijārah (transaksi persewaan) dan akad musāqāh (transaksi pengairan).

2)     Akad Muṭlaq

Yaitu akad yang tidak diharuskan ada penyebutan batas waktu. Seperti akad nikah dan akad wakaf.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA