IHYAUL MAWAT (MEMBUKA LAHAN BARU)

FIKIH KELAS X

IHYAUL MAWAT

(MEMBUKA LAHAN BARU)

 

1.    DALIL



“Barang siapa menghidupkan lahan mati, maka ia berhak mendapatkan pahala, dan sesuatau yang dimakan para pencari rezeki darinya adalah sedekah”. (HR. Nasa’i)

2.    DEFINISI

Secara bahasa iḥyā’ adalah membuat sesuatu menjadi hidup. Sedangkan mawāt secara bahasa adalah lahan yang mati. Adapun definisi iḥyā’ul mawāt secara istilah adalah mengolah atau menghidupkan lahan yang mati, atau lahan yang tidak bertuan dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang. Hukum iḥyā’ul mawāt adalah sunnah.

Menurut Imam Zarkasyi, secara umum lahan dibagi menjadi tiga:

a.       Mamlūkah

Yaitu lahan yang dimiliki seseorang baik dengan cara pembelian atau hasil dari pemberian orang lain.

b.      Maḥbūsah

Yaitu lahan yang tidak bisa dimiliki baik karena terikat dengan kepentingan umum seperti jalan raya dan masjid atau kepentingan individu seperti barang wakaf.

c.       Munfakkah

Yaitu lahan yang tidak terikat dengan kepentingan umum atau kepentingan indiidu. Yakni lahan mati yang bisa dimiliki dengan cara iḥyā’ul mawāt.

3.      STRUKTUR IḤYĀ’UL MAWĀT

a.      Muḥyī

Yaitu orang yang melakukan iḥyā’ul mawāt. Syarat muḥyī harus seorang muslim jika lahan yang akan diolah berada di daerah Islam.

b.      Muḥyā

Muḥyā adalah lahan mati yang akan diolah. Syarat muḥyā ada dua:

1)    Belum pernah dimiliki seseorang

2)    Tidak berada di sekitar lahan hidup (lahan yang sudah diolah atau dihidupkan dan dimiliki seseorang)

3)    Berada di daerah Islam. Jika lahan mati berada di daerah non Islam, boleh dikelola jika tidak ada larangan dari masyarakat setempat.

c.       Iḥyā’

Yaitu proses pengolahan lahan mati yang secara hukum menjadi milik pengolah.

Lahan yang sudah diklaim pemerintah baik secara keseluruhan atau sebagian tidak bisa dimiliki dengan cara iḥyā’ul mawāt tanpa ada izin dari pemerintah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA