ZAKAT

 BAB III

ZAKAT


1.       PENGERTIAN ZAKAT

Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). Zakat pertama kali diwajibkan pada Bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah dan diberlakukan secara umum kepada seluruh kaum Muslimin yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya.

2.       MACAM-MACAM ZAKAT

A.      Zakat Nafs atau Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang menemui sebagian atau keseluruhan bulan ramadan dan bulan syawal berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara'. Baik Zakat tersebut dikeluarkan oleh dirinya sendiri ataupun dikeluarkan oleh orang yang menanggung nafkah / fitrahnya atau oleh orang lain.

B.      Zakat Mal

Secara umum zakat mal ini ada delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing. Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena perhitungan zakatnya dengan menggunakan emas dan perak.

C.      Syarat-syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

1)      Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.

2)      Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.

3)      Harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.

4)      Mencapai nisab / mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat.

5)      Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.

6)      Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya.

D.      Harta Benda Yang wajib dizakati

a.      Emas dan Perak

b.      Binatang Ternak

1)      Unta



2)      Sapi atau Kerbau

 

 

 

 

 

 

3)      Kambing atau domba




c.      Tumbuh-tumbuhan




d.      Zakat penghasilan atau profesi

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya. Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin dari hasil kajian majma' fiqh dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.


e.      Unggas

Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram.

f.      Barang Temuan (Zakat Rikaz)

Barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.


3.    GOLONGAN PENERIMA ZAKAT

a.  Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.

b.  Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

c.     Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat.

d.    Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.

e.    Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.

f.       Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya

g.      Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.

h.      Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA