HUDUD

BAB II

HUDUD

Hudud (Had) berarti pencegahan (al-man'u) atau pembatas antara dua hal.  Menurut  istilah, hudud adalah hukuman-hukuman pencegahan tertentu yang telah ditetapkan Allah sebagai sanksi hukum untuk mencegah manusia dari melakukan tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan.

Dalam istilah fikih, tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan jaraimul hudud. Jaraimul hudud diantaranya Zina, Qazaf (menuduh zina), Mencuri, Meminum khamr, Merampok dan menyamun

 

A.      ZINA

Zina adalah Memasukkan zakar ke dalam farji terlarang karena zatnya tanpa ada syubhat dan disenangi menurut tabi'atnya. Zina hukumnya haram, Dasar hukumnya:


وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا  

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-isra’:32) 

Penerapan had bagi pezina dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan. Dasar-dasar penetapan bahwa seseorang telah berzina:

1.      Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya.

2.      Pengakuan pelaku zina

 

Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat yaitu:

  1. Pelaku zina sudah baligh dan berakal
  2. Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan
  3.   Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had
  4. Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut.

Zina terbagi dua, yaitu :

a.    Zina Muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Hukum zina ini adalah rajam. Teknis penerapannya yaitu, pelaku dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil sehingga memperlama proses kematian dan juga tidak dibolehkan dengan batu besar hingga menyebabkan kematian seketika.

b.   Zina Gairu Muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Hukuman bagi pezina ini adalah cambukan sebanyak 100 kali.



B.  QAZAF

·         Qazaf secara bahasa artinya adalah melempar dengan menggunakan batu atau yang sejenis.

·         Qazaf secara istilah adalah penisbatan (penuduhan) terhadap orang lain atas perbuatan zina.

·         Qazaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam.

·         Had (hukuman) bagi pelaku Qazaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak. Dalilnya :

·         Syarat-syarat berlakunya Had Qazaf

a.       Tertuduh berzina adalah muhsan (seorang yang sudah pernah menikah)

b.      Penuduh baligh dan berakal

c.       Saksi dalam kasus Qazaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat zina.

·         Gugurnya Had Qazaf

a.       Penuduh dapat menghadirkan empat orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina.

b.      Li'an (sumpah seorang suami atas nama Allah Swt. sebanyak 4 kali), jika suami menuduh istri berzina sedang dirinya tak mampu mengh}adirkan 4 saksi adil.

c.       Tertuduh memaafkan.


C.  .    MEMINUM MINUMAN KERAS

Minum-minuman keras adalah salah satu bagian dalam kategori pembahasan khamar.

·         Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut istilah khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal. semisal ganja, heroin, obat bius dan lain sebagainya dapat disebut khamr.

·         Meminum khamr termasuk dosa besar, dan diharamkan oleh semua agama.

·         Had Minum Khamr (Hukum Minuman Khamr)

a.    Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras 80 kali. Alasan mereka, bahwa para sahabat di zaman Umar bin Khatthab pernah bermusyawarah untuk menetapkan seringan-ringannya hukuman had. Kemudian mereka bersepakat bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80 kali.

b.    Imam syafi’i, Abu Daud dan Ulama’ Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah had minum khamr adalah 40 kali cambuk, tetapi imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan 40 kali merupakan ta’zir yang merupakan hak imam/hakim.

·         Alat pukul yang digunakan untuk menghukum peminum khamar bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya.

 

D.   MENCURI

·         Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain dari penyimpanannya yang semestinya secara diam-diam dan sembunyisembunyi.

·         Pencurian yang pelakunya diancam hukuman had memiliki beberapa syarat:

a.    Pelaku pencurian adalah mukallaf

b.    Barang yang dicuri milik orang lain

c.    Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi

d.    Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan

e.    Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri. Jik pencuri memiliki andil kepemilikan seperti orang tua yang mencuri harta anaknya maka orang tua tersebut tidak dikenai hukuman had, walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi nishab pencurian.


E.      PENYAMUN, PERAMPOK, DAN PEROMPAK

·         Penyamun, perampok, dan perompak adalah “mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan”. Perbedaannya hanya ada pada tempat kejadiannya; menyamun dan merampok di darat sedangkan merompak di laut.

·         perampok, penyamun, dan perompak mendapatkan hukuman ganda. Ia dikenai had, dan diancam hukuman akhirat yang berupa adzab dahsyat.

·         Had perampok, penyamun, dan perompak secara tegas dinyatakan dalam al- Qur’an, surat al-Maidah ayat 33.

 Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terh}adap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara silang) atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar…” (QS. Al-Maidah [5]:33)

·          Berikut simpulan akhir pendapat mayoritas ulama terkait had yang ditetapkan untuk perampok, penyamun, dan perompak:

a.    Jika seseorang merampas harta orang lain dan membunuhnya maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.

b.    Jika seseorang tidak sempat merampas harta orang lain akan tetapi ia membunuhnya, maka hadnya adalah dihukum mati.

c.    Jika seseorang merampas harta orang lain dan tidak membunuhnya maka hadnya adalah dihukum potong tangan dan kaki secara menyilang.

d.    Jika seseorang tidak merampas harta orang lain dan tidak juga membunuhnya semisal kala ia hanya ingin menakut-nakuti, atau kala ia akan melancarkan aksi jahatnya ia tertangkap lebih dulu, dalam keadaan seperti ini, ia dijatuhi hukuman had dengan dipenjarakan atau diasingkan ke luar wilayahnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA