KHIYAR

 

1.    DALIL

عَنِ ابنِ عُمَرَعَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ: اِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُّلُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِاْلخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا, اَوْيُخَيْرُاَحَدُهُمَا اْلآخَرَ, فَاِنْ خَيَّرَ اَحَدُهُمَاْ الآَخَرَ, فَتَيَايَعَا عَلى ذلِكَ فَقَدْ وَجَبَ اْلبَيْعُ, وَاِنْ تَفَرَّ قَابَعْدَاَنْ تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اْلبَيْعَ فَقَدْوَجَبَ اْلبَيْعُ

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada dua orang mengadakan akad jual beli, maka masing-masing boleh khiyar selagi belum berpisah, sedangkan mereka berkumpul; atau salah seorang dari mereka mempersilahkan yang lain untuk khiyar, kalau salah seorang sudah mempersilahkan yang lain untuk khiyar kemudian mereka mengadakan akad sesuai dengan khiyar tersebut, maka jual beli jadi; dan apabila mereka berpisah sementara tidak ada seorangpun yang meninggalkan jual beli (tetap memilih( dilaksanakan khiyar dalam khiyar. Khiyar, maka harus jadi.”

Penjelasan:

Dalil diatas bermakna bahwa ajaran islam membolehkan dilakukanya khiyar pada jual beli. Karena terkadang dalam jual beli tiba-tiba terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak terpikirkan pada barang dagangan, sehingga salah satu atau kedua belah pihak menyesal. Maka untuk menghindari hal tersebut, Islam memberikan kesempatan untuk berpikir yang disebut khiyar. Agar kedua belah pihak dalam bertransaksi dapat memilih pilihan yang sesuai antara meneruskan atau membatalkan transaksi.

2.    Klasifikasi Khiyar

a.    Khiyār majlis

Khiyār majlis adalah hak atau wewenang pelaku transaksi untuk menentukan pilihan antara melangsungkan atau mengurungkan transaksi ketika kedua pelaku transaksi masih berada dalam masa khiyār majlis.

Khiyār majlis bisa sah dengan lima syarat:

·         Terjadi pada akad yang bersifat murni tukar-menukar barang, Mengecualikan akad nikah, maka dalam akad nikah tidak terjadi khiyār majlis.

·         Terjadi pada akad yang obyek akadnya berupa barang..

·         Terjadi pada akad yang bersifat lāzim dari kedua belah pihak. Mengecualikan akad kitābah. Karena akad kitābah lāzim dari pihak majikan, jā’iz dari pihak budak.

·         Tidak terjadi pada akad yang kepemilikannya bersifat otoritatif (qahrī) seperti akad syuf’ah.

·         Tidak terjadi pada akad yang bersifat rukhṣah (keringanan) dari syariat seperti akad ḥawālah.

b.    Khiyar Syarat

Khiyār syarat adalah hak pelaku transaksi untuk memilih antara melangsungkan atau mengurungkan transaksi sesuai kesepakatan kedua belah pihak atas waktu yang telah ditentukan.

Khiyār syarat bisa sah jika memenuhi enam syarat

·         Menyebutkan tempo. Jika tidak disebutkan maka tidak sah.

·         Waktu yang ditentukan diketahui kedua pelaku transaksi.

·         Tidak melebihi tiga hari tiga malam (mażhab Syafi’i).

·         Waktu tiga hari tiga malam dihitung sejak persyaratan bukan dihitung sejak pelaku transaksi berpisah.

·         Komoditi harus tidak berpotensi mengalami perubahan selama waktu yang telah ditentukan.

·         Berkesinambungan. Artinya waktu yang ditentukan tidak terpisah.

c.       Khiyar ‘Aib

Khiyār ‘aib adalah hak pelaku transaksi untuk memilih antara melangsungkan transaksi dengan menerima komoditi apa adanya atau mengurungkan transaksi dengan mengembalikan komoditi kepada penjual setelah komoditi didapati tidak sesuai dengan salah satu dari tiga hal:

1)      Tidak sesuai dengan janji (syarat) yang disebutkan ketika transaksi. Seperti membeli kambing dengan syarat kambing hamil. Jika setelah kambing diterima ternyata tidak hamil.

2)      Tidak sesuai dengan standar umum. Artinya komoditi yang diminati pembeli adalah komoditi yang sesuai dengan standar umum dan terbebas dari ‘aib (cacat). Jika dalam komoditi terdapat ‘aib yang tidak umum ditemukan pada jenis barang tersebut seperti pembelian buku yang beberapa halamannya hilang.

3)      Tidak sesuai dengan harapan pembeli karena ada tindakan penipuan dari pihak penjual. Seperti sengaja tidak memerah susu hewan sebelum dijual agar pembeli mengira bahwa hewan tersebut memiliki banyak susu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA