Sadaqah



1.      Pengertian Sadaqah
Sadaqah  secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.
Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan  tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan  melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.[1]  
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ خاَلِدِبْنِ عَدِىٍّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ : مَنْ جَاءَهُ مِنْ أَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِ اِسْرَافٍ وَلاَ مَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبَلْهُ وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ اِلَيْهِ. رواه أحمد
“Khalid bin Adi r.a berkata :”Sesungguhnya Nabi SAW bersabda :”Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diberikan Allah kepadanya”.(H.R. Ahmad).[2]

2.      Ruang Lingkup Sadaqah
Ruang lingkup shadaqah lebih luas dari pada infaq, dan lebih umum ketimbang zakat. Meskipun demikian, ketiganya terkait dengan memberikan sesuatu yang kita miliki dijalan Allah swt.
Makna shadaqah berkisar pada tiga pengertian. Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah tanpa disertai imbalan. Hukum shadaqah ini ialah sunnah, bukan wajib. Oleh karena itu untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah sbadaqah tatbawwu’ atau asb-shadaqah an-nafilah. Sedangkan pada zakat, dipakai istilah ash-shadaqah al-mafrudbah.
Kedua, shadaqah identik dengan zakat. Pengertian itu merupakan makna lain dari shadaqah, karena dalam nash-nash  syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti. Sebagai contoh-nya ialah firman Allah Swt dalam surah at-Taubah ayat 60 yang artinya“Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ketiga, shadaqah adalah suatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Rassulullah Saw. bersabda, “Kullu Ma’rufin shadaqah.” Hadits tersebut bermakna bahwa setiap kebajikan adalah shadaqah.
 Dengan menyimak uraian itu, semakin jelaskanlah bahwa ruang lingkup shadaqah lebih luas daripada zakat dan infaq. Selain perbedaan pokok yang telah saya sebutkan sebelumnya, sebenarnya ada perbedaan yang spesifik antara shadaqah, infaq, dan zakat, yakni shadaqah diberikan bukan dalam keadaan kita mempunyai kelebihan harta atau materi, sebagaimana infaq dan zakat.[3]

3.      Keutamaan Sadaqah
Apabila kita mencermati berbagai riwayat secara seksama, kita akan menemukan riwayat-riwayat yang mengetengahkan tentang keutamaan atau keajaiban shadaqah, di antaranyaialah perkataan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa kita mesti memancing rezeki sengan shadaqah. Mengenal halini, Rasulullah Saw. bersabda, “Obatilah penyakitmu dengan shadaqah.” Pada hadits lainnya,ada juga sabda Nabi Muhammad Saw., “ perbanyaklah shadaqah. Sebab shadaqah bisa memanjangkan umur.”[4]



[2] Moh. Saifullah Al-Aziz, Fiqih Islam Lengkap Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam dengan Berbagai Permasalahannya, (Surabaya : Terbit Terang, 2005), h. 398

[3] Husein Bahrelay, Kuliah Syari’at, (Surabaya : Tiga Dua, 1999), Cet Ke-1, h. h. 35-40

[4] Ibid., h. 41

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA