KHILAFAH DALAM ISLAM

BAB I
KHILAFAH DALAM ISLAM

A.      KHILAFAH
1)      Pengertian Khilafah
Khilafah berarti orang yang mengurus pemerintahan. Menurut Ibnu Khaldun, Khilafah adalah orang yang memerintah rakyat sesuai dengan hukum syara’ demi kebaikan dunia dan akhirat mereka.

2)      Sumber Hukum Khilafah
a)      Al-Qur’an dan Hadits
  

59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS. An-Nisa 59).

إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم
“Jika ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi amir (pemimpin).” (HR Abu Dawud).
b)      Ijma’ sahabat (kesepakatan para sahabat nabi)

3)      Dasar-dasar Khilafah
Menurut Sulaiman Rasjid, apabila diperhatikan dengan seksama, dapat diketahui dengan jelas bahwa khilafah atau pemerintahan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
a)      Kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab.
b)      Keadilan
c)       Tauhid (mengesakan Allah)
d)      Kedaulatan rakyat

4)      Khalifah
Khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara dan pimpinan agama. Dalam sejarah kita mengenal para pengganti kepemimpinan Rasulullah pada masa periode awal yang yaitu Khulafa’ al-Rasyidin (para pemimpin yang bijaksana). Mereka adalah Abu Bakar As-shidiq, Umar bin Khatab, Usman bin Afan, dan Ali bin Abi Thalib.
Adapun syarat-syarat khalifah adalah :
·         Berpengetahuan luas
·         Adil
·         Kompeten
·         Sehat jasmani dan rohani
Berdasarkan catatan sejarah Khulafah al-Rasyidin, terdapat beberapa contoh pengangkatan khalifah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
·         Dipilih langsung oleh umat islam
·         Diusulkan oleh khalifah yang menjabat
·         Dipilih melalui perwakilan
Setelah terpilih seorang pemimpin, baik melalui pemilihan langsung maupun tak langsung atau melalui lembaga perwakilan, selanjutnya ia dilantik atau dibaiat dengan misalnya mengucapkan kalimat sebagai berikut : “Kami angkat engkau menjadi khalifah untuk menjalankan agama Allah dan Rasul-Nya, dan kami akan taat kepada perintahmu selama engkau menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya”.

B.   MAJELIS SYURA (DEWAN PENASEHAT)
1.       Pengertian
Majlis Syura menurut bahasa artinya tempat musyawarah, sedangkan menurut istilah ialah lembaga permusyawaratan rakyat.

2.       Syarat menjadi anggota majelis syura
·         Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
·         Berkepribadian luhur, jujur, adil, dan tanggung jawab
·         Dipilh langsung oleh rakyat
·         Berani membela kebenaran dan keadilan
·         Bersifat ikhlas, istikmah, dan kreatif
·         Memiliki ilmu pengetahuan
·         Merakyat
·         Peka dan perhatian pada rakyat

3.        Hak majelis syura
o   Memilih dan membaiat khalifah terpilih
o   Mengarahkan kehidupan masyarakat pada kemaslahatan
o   Membuat UU dalam berbagai hal yang tidak diatur secara tegas dalam Alquran dan hadis
o   Memberi pertimbangan kepada khalifah dalam menentukan kebijakannya
o   Mengawasi jalannya pemerintahan

4.        Kewajiban Majelis Syura
o   Memberikan kekuasaan kepada khalifah
o   Mempertahankan negara dan UU sesuai syariat Islam
o   Melaksanakan syariat Islam (sesuai Alquran, hadis, ijma’, qiyas, dan lain-lain)
o   Mengatur dan menertibkan kehidupan masyarakat
o   Menegakkan keadilan

C. AHLUL HALLI WAL ‘AQDI
1.       Pengertian
Ahlul halli wal aqdi secara bahasa artinya orang yang berhak melepaskan (halli) dan mengikat (aqdi). Sedangkan secara istilah adalah sekelompok orang yang melakukan musyawarah untuk memutuskan masalah yang terkait dengan kepentingan masyarakat.

2.       Karakteristik anggota ahlul Halli Wal Aqdi
·         Jujur dan ikhlas menjalankan tugas
·         Konsekuen dan teratur
·         Bertakwa kepada Allah
·         Adil
·         Tajam dalam berpikir

·         Berjuang demi umat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA