KONSEP FIKIH DALAM ISLAM

BAB I
KONSEP FIKIH DALAM ISLAM

A.      Pengertian Fikih
Kata Fikih adalah bentukan dari kata Fiqhum yang secara bahasa berarti (pemahaman yang mendalam) yang membutuhkan pergerakan potensi akal. Menurt para ahli fikih (fuqaha), fikih didefenisiskan sebagai ilmuyang menerangkan hukum-hukum syariat islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci dengan menggunakan ushul fikih. Sedangkan ushul fikih adalah merupakan kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilny. Dalil-dalil yang dimaksud adalah dalil-dalilhukum yang bersumber dari Al-Qur’an, sunah, ijmak dan qiyas.

B.      Ruang Lingkup fikih
Ruang lingkup Ilmu Fikih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti:
1.       Ibadah seperti pembahasan tentang bersuci, shalat, puasa, zakat, penyelenggaraan jenazah, kurban, dan akikah
2.       Ahwalusy Syakhsiyyah yaitu yang berkaitan dengan persoalan pribadi dan kekeluargaan seperti harta warisan, nikah, khitbah, pergaulan, talak, rujuk, perwalian dan wasiat
3.       Muamalah Madaniyah yaitu pembahasan harta kekayaan, seperti jual beli, khiar, riba, sewa menyewa, utang piutang, gadai dan jaminan.
4.       Muamalah Maliyah yaitu pembahasan mengenai harta milik bersama seperti sumber baitul mal, Pengelolaan baitul dan apapun yang berkaitan dengan baitul mal.
5.       Jinayah dan ’uqubah yaitu pembahasan tentang persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya.
6.       Murafa’ah atau Mukhasamah  yaitu pembahasan tentang peradilan dan pengadilan.
7.       Ahkamud Dusturiyyah yaitu pembahasan tentang ketatanegaraan.
8.       Ahkamud Dualiyah yaitu pembahasan tentang hubungan internasional.

C.      Perbedaan Antara Fikih dan Syariah
Menurut bahasa Syariah artinya jalan lurus yang harus diikuti. Menurut istilah syariah artinya hukum-hukum dan tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya untuk diikuti.
Tujuan syariah Islam adalah:
a.       Untuk memelihara agama (Hifz Al-din)
b.      Memelihara jiwa (Hifz An-Nafs)
c.       Memelihara akal (Hifz Al-Aql)
d.      Memelihara keturunan (Hifz Al-Nasl)
e.      Memelihara harta (Hifz Al-Mal)

Adapun letak perbedan antara Syariah dan Fikih adalah sebagai berikut:
SYARIAH
FIKIH
Bersumber dari Al-Qur’an Hadis serta kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari keduanya
Bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh, tetapi tetap merujuk pada AlQur’an dan Hadis
Hukumnya bersifat Qat’i (Pasti)
Hukumnya bersifat Zanni (dugaan)
Hukum Syariahnya hanya Satu (Universal) tetapi harus ditaati oleh semua umat Islam
Berbagai ragam cara pelaksanaannya
Tidak ada campur tangan manusia (ulama) dalam menetapkan hukum
Adanya campur tangan (ijtihad) para Ulama dalam penetapan pelaksanan hukum

D. Ibadah dan Karakteristiknya

Ibadah adalah semua perbuatan yang dilakukan oleh seseorang sebagai usaha menghubungkan dan mendekatkan dirinya kepada Allah sebagai Tuhan yag di sembah. Secara garis besar, ibadah dibagi menjadi 2 yakni : 

  1. Ibadah mahdah (khassah) adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Oleh karena itu, pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangat ketat, yaitu harus sesuai dengan contoh dari Rasulullah seperti, shalat, zakat, puasa, dan
  2.  Adapun ibadah ghairu mahdah ('ammah) adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia, dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah atau anjuran, dan prinsip-prinsip umum saja. Misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dan lain-lain.
           Ibadah dari segi pelaksanaannya dapat dibagi dalam 3 bentuk, yakni :

  1. Ibadah Jasmaniah Ruhaniah, yaitu perpaduan ibadah antara jasmani dan rohani misalnya shalat dan puasa
  2. Ibadah Ruhaniah dan maliah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta seperti zakat
  3. Ibadah Jasmani, Ruhaniah, dan Mâliyah yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contohnya seperti ibadah haji
       Ditinjau dari segi kepentingannya, ibadah dibagi menjadi 2 yaitu :

  1. kepentingan fardi (perorangan) seperti shalat 
  2. kepentingan ijtima`I (masyarakat) seperti zakat dan haji.
       Ditinjau dari segi bentuknya, ibadah ada 5 macam yaitu sebagai berikut :

  1. Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti zikir, doa, tahmid, dan membaca Al-Qur`an.
  2. Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu atau menolong orang lain, jihad, dan mengurus jenazah. 
  3. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan bentuknya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. 
  4. Ibadah yang tata cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti puasa, i`tikaf, dan ihram.
  5. Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan sesorang yang berutang kepadanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA