PENYELENGGARAAN JENAZAH

1.MEMANDIKAN

§Syarat jenazah yg dimandikan:

überagama islam

ütubuh/anggota badan masih ada

üjenazah tersebut bukan mati syahid

§yang berhak memandikan jenazah     

üHarus sejenis dg mayat,  kecuali suami atau istri.

üLebih utama memandikan mayat laki-laki adalah ahli waris laki-laki (seperti ayah, kakek, anak-anak laki-laki) Dan bila perempuan, maka perempuan yang masih ada ikatan mahrom.

üYang memandikan dan yang membantunya adalah orang amanah.

§Cara memandikan jenazah

üambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan

ümemandikan di tempat yang tertutup

üpakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran

üganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan jika jenazah tidak hamil

ütinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala

ümasukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah kemulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan hidungnya

üsiramkan air ketubuh yg sebelah kanan terlebih dahulu

ümandikan jenazah dengan  air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wewangian

üperlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya

ümemandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh keseluruh tubuhnya. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil

üjika keluar najis setelah dimandikan,wajib dibuang dan dimandikan kembali

ükeringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk

üselesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak ber alkohol

2.MENGAFANI

§Ketentuan:

ükain yan digunakan hendaklah berwarna putih, bersih, dan menutupi seluruh tubuh

üjumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah 3 lapis sedangkan perempuan 5 lapis

üsebelum digunakan, hendaknya kain kafan diberi wewangian

§Cara Mengkafani

üLetakkan lembaran-lembaran kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh, kemudian baju kurung, lalu surban (untuk mayat laki-laki) atau sarung, lalu baju kurung, dan kerudung (untuk mayat perempuan).

ü Letakkan mayat dengan posisi terlentang di atasnya, dan posisi tangan disedekapkan.

üLetakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang. Meliputi kedua mata, hidung, telinga, mulut, 2 lubang kemaluan, tambahkan pula pada yaitu kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua telapak kaki, serta anggota tubuh yang terluka.

üMengikat pantat dengan sehelai kain yang kedua ujungnya dibelah dua. Cara mengikatnya yaitu, letakkan ujung yang telah dibagi dua tersebut, dimulai arah depan kelamin lalu masukkan ke daerah diantara kedua paha sampai menutupi bawah pantat. Selanjutnya kedua ujung bagian belakang diikatkan di atas pusar dan dua ujung bagian depan diikatkan pada ikatan tersebut. Lalu mayat dibungkus dengan lapisan pertama dimulai dari sisi kiri dilipat ke kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke kiri. Sedangkan untuk lapis kedua dan ketiga sebagaimana lapis pertama. Bisa pula lipatan pertama, kedua, dan ketiga diselang-seling. Hal di atas tersebut dilakukan setelah pemakaian baju kurung dan surban (laki-laki) atau sarung, kerudung, dan baju kurung (perempuan).

üSetelah dibungkus, sebaiknya diikat dengan beberapa ikatan. Sedangkan untuk perempuan, ditambah ikatan di bagian dada.

 

3.MENSHALATKAN JENAZAH

§Syarat-syarat shalat Jenazah:

a) Jenazah telah selesai dimandikan dan suci dari najis baik tubuh, kafan, ataupun tempatnya.

b)  Orang yang menshalati telah memenuhi syarat-syarat sah melakukan shalat.

c)  Posisi musholli berada di belakang jenazah jika jenazahnya laki-laki, dan bagi imam atau munfarid sebaiknya berdiri tepat pada kepala. Jika jenazah-nya perempuan, maka posisinya tepat pada pantat.

d) Jarak antara mayat dan musholli tidak melebihi 300 dziro’ (+ 144 m), jika shalat dilaksanakan di luar masjid.

e)  Tidak ada penghalang diantara keduanya.

f)  Musholli hadir (berada di dekat jenazah), jika yang dishalati tidak ghoib

§Cara Shalat jenazah

1) Takbiratul ihram, mengucapkan ‘’Allahuakbar’’ bersamaan dengan niat menyengaja melakukan shalat atas mayit

2)   Membaca surah alfatihah. Setelah itu takbir

3)   Sesudah takbir yang kedua, terus membaca salawat Nabi saw

4)    Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa

Do’a diatas untuk mayit laki-laki, jika untuk mayit perempuan maka kata Hu  ï»©diganti dengan Ha   ï»«ïºŽ

5)Selesai takbir keempat, disunnahkan membaca doa :

6)Kemudian membaca salam sambil memalingkan muka kekanan dan kekiri dengan ucapan ‘’Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”

4.      MENGUBURKAN (MENGEBUMIKAN)

§  Ukuran liang kubur :








§  Setelah jnazah sampai di tempat pemakaman, keranda diletakkan di arah posisi kaki mayat (untuk Indonesia pada arah selatan kubur).

§  Kemudian secara perlahan jenazah dikeluarkan dari keranda dimulai dari kepalanya, lalu diangkat dalam posisi agak miring dan kepala menghadap kiblat.

§  Kemudian diserahkan pada orang yang ada di dalam kubur yang sudah siap-siap untuk menguburkannya. Hal ini bisa dilakukan oleh 3 (tiga) orang, yang pertama bertugas menerima bagian kepala, orang kedua bagian lambung, dan orang ketiga bagian kaki.

§  Bagi orang yang menyerahkan jenazah disunahkan membaca do’a:



§  Bagi yang meletakkan disunnahkan membaca :



§  Kemudian jenazah diletakkan pada tempat dasar makam dengan posisi menghadap (miring) ke arah kiblat serta kepala di arah utara. Tali-tali, terutama yang ada pada bagian atas supaya dilepas, agar wajah jenazah terbuka. Kemudian pipi jenazah ditempelkan pada tanah.

§  Setelah liang kubur ditutup dan sebelum ditimbun tanah, bagi penta`ziah disunatkan dengan kedua tangannya untuk mengambil tiga genggaman tanah bekas penggalian kubur, kemudian menaburkannya ke dalam kubur melalui arah kepala mayat.

 

 

 

 

 

 

 




§  Setelah itu salah satu diantara pengiring membaca azdan dan iqomah di dalam kubur. Kemudian di atas mayat ditutup dengan papan dan lubang-lubangnya ditutup dengan bata/ tanah.

§  Selanjutnya mentalqin mayat. Bagi orang yang men-talqin duduk dengan posisi menghadap ke timur dan lurus dengan kepala mayat. Dan bagi pentakziah sebaiknya berdiri. Dalam pem-bacaan  talqin ini disunatkan untuk diulang sebanyak 3 (tiga) kali.

§  Selesai pen-talqin-an pihak keluarga dan pentakziah sebaiknya tidak bergegas untuk pulang, akan tetapi tinggal sebentar untuk mendo’akanْ mayat agar dipermudah oleh Allah Swt. untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Malikat Munkar dan Malaikat Nakir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA