TRANSAKSI JUAL BELI

BAB VII

TRANSAKSI JUAL BELI


1.      Dalil  (QS. Al-Baqarah ayat 275)

...وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ ....

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

2.      Definisi

Secara bahasa, bai’ berarti tukar menukar sesuatu. Sedangkan secara istilah, bai’ atau jual beli adalah tukar menukar materi yang memberikan konsekuensi kepemilikian barang  atau jasa secara permanen.

3.      Praktik Jual Beli

a)      Ba’i Musyahadah

Bai’ musyāhadah adalah jual beli barang yang dilihat secara langsung oleh pelaku transaksi. Contoh: cukup melihat sebagian beras dalam praktek jual beli satu karung beras. Tidak perlu melihat seluruh beras dalam karung.

b)      Bai’ Mauṣuf Fī Żimmah

transaksi jual beli ini dengan sistem tanggungan (żimmah) dan metode ma’lum nya melalui spesifikasi kriteria (ṣifah) dan ukuran (qodru).

c)      Bai’ Goib

Bai’ goib adalah jual beli barang yang tidak terlihat oleh kedua pelaku transaksi atau oleh salah satunya.


4.      Hukum jual beli

a.      Wajib

Seperti menjual makanan kepada orang yang akan mati jika tidak makan.

b.       Sunnah

Seperti menjual sesuatu yang bermanfaat jika dibarengi niat yang baik.

c.       Makruh

Seperti menjual setelah azan pertama shalat jumat, menjual kain kafan karena ia akan selalu berharap ada kematian.

d.      Mubah

Seperti menjual peralatan rumah jika tidak dibarengi niat yang baik.

e.       Haram

Seperti menjual setelah azan kedua shalat jumat, menjual pedang kepada pembunuh, menjual anggur kepada orang yang diyakini akan menjadikannya khamr. Namun praktik-praktik ini tetap sah secara hukum waḍ’ī.


5.      Struktur Aqad jual beli

1)       ‘Āqidain (penjual dan pembeli)

Penjual dan pembeli harus memiliki kriteria mukhtār (melakukan transaksi tidak terpaksa) dan tidak termasuk dalam kategori maḥjūr ‘alaih (anak kecil, orang gila, orang yang menghamburkan harta, orang yang bangkrut, orang sakit dalam keadaan kritis, budak, murtad, dan orang yang menggadaikan barang)

2)      ma’qūd ‘alaih (barang dagangan dan alat pembayaran ), dengan syarat :

a.      pelaku transaksi harus memiliki kewenangan .

b.      Keberadaan komoditi diketahui oleh pelaku transaksi secara transparan

c.       barang memiliki nilai kemanfaatan

d.      komoditi yang mampu diserah-terimakan oleh kedua pelaku transaksi.

e.       keadaan komoditi yang suci

3)      ṣīgah (Ījāb dan qabūl).

Ṣigoh adalah bahasa interaktif dalam sebuah transaksi, yang meliputi penawaran dan persetujuan (ījab dan qabūl).


6.      Etika dalam transaksi jual beli

1)      Tidak terlalu banyak dalam mengambil laba.

2)      Jujur dalam bertransaksi.

3)      Dermawan dalam bertransaksi baik penjual dengan cara mengurangi harga barang atau pembeli dengan cara menambah harga barang.

4)      Sunnah menjauhi sumpah walaupun jujur

5)      Disunnahkan memperbanyak sedekah ketika transaksi.

6)      Sunnah mencatat transaksi yang dilakukan dan jumlah piutang


7.      Transaksi Jual Beli Yang dilarang

a.       Ikhtar (menimbun)

menimbun makanan pokok yang dibeli ketika waktu mahal untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal setelah masyarakat sangat membutuhkan. Iḥtikār ini hukumnya haram.

b.      Najsy

Najsy adalah menawar barang dengan cara meninggikan harga bukan karena ingin membeli tapi untuk menipu orang lain.

c.       Saum ‘Alā As-Saum

Yaitu menawar atas tawaran orang lain

d.      Mengandung Unsur Membantu Kemaksiatan

Seperti menjual anggur kepada orang yang diyakini akan menjadikannya sesuatu yang memabukkan, menjual ayam yang diyakini akan diadu, dan menjual sutera kepada laki-laki yang diyakini akan dipakai sendiri.

e.       Memisahkan Antara Ibu dan Anak

Seperti memisahkan antara budak perempuan dan anaknya yang belum tamyīz, Adapun memisahkan hewan (induk) dengan anaknya boleh jika anak hewan sudah tidak butuh pada air susu induknya, jika masih butuh maka haram untuk memisahkan kecuali dalam rangka untuk disembelih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

KAIDAH AMAR DAN NAHI