IHYAUL MAWAT (MEMBUKA LAHAN BARU)
FIKIH KELAS X
IHYAUL MAWAT
(MEMBUKA LAHAN BARU)
1.
DALIL
“Barang siapa menghidupkan
lahan mati, maka ia berhak
mendapatkan pahala, dan sesuatau yang dimakan para pencari rezeki darinya adalah
sedekah”. (HR. Nasa’i)
2.
DEFINISI
Secara bahasa iḥyā’ adalah
membuat sesuatu menjadi hidup. Sedangkan mawāt secara bahasa adalah lahan yang mati. Adapun definisi iḥyā’ul
mawāt secara istilah adalah mengolah
atau menghidupkan lahan yang mati, atau lahan yang tidak bertuan dan tidak
dimanfaatkan oleh seseorang. Hukum iḥyā’ul mawāt adalah sunnah.
Menurut Imam Zarkasyi, secara umum lahan dibagi menjadi tiga:
a.
Mamlūkah
Yaitu lahan
yang dimiliki seseorang baik dengan cara pembelian atau hasil dari pemberian
orang lain.
b.
Maḥbūsah
Yaitu lahan
yang tidak bisa dimiliki baik karena terikat dengan kepentingan umum seperti
jalan raya dan masjid atau kepentingan individu seperti barang wakaf.
c.
Munfakkah
Yaitu lahan
yang tidak terikat dengan kepentingan umum atau kepentingan indiidu. Yakni
lahan mati yang bisa dimiliki dengan cara iḥyā’ul mawāt.
a.
Muḥyī
Yaitu orang yang melakukan iḥyā’ul mawāt.
Syarat muḥyī harus seorang muslim jika lahan yang akan diolah berada di
daerah Islam.
b.
Muḥyā
Muḥyā adalah lahan mati yang akan diolah. Syarat muḥyā
ada dua:
1) Belum pernah
dimiliki seseorang
2) Tidak berada di
sekitar lahan hidup (lahan yang sudah diolah atau dihidupkan dan dimiliki
seseorang)
3) Berada di daerah
Islam. Jika lahan mati berada di daerah non Islam, boleh dikelola jika tidak
ada larangan dari masyarakat setempat.
c.
Iḥyā’
Yaitu proses
pengolahan lahan mati yang secara hukum menjadi milik pengolah.
Lahan yang sudah
diklaim pemerintah baik secara keseluruhan atau sebagian tidak bisa dimiliki
dengan cara iḥyā’ul mawāt tanpa ada izin dari pemerintah.
Komentar