PERADILAN DAN HIKMAHNYA
PERADILAN DAN
HIKMAHNYA
A.
PERADILAN
Peradilan adalah
suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau
menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat
untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili
perkara disebut Qadi atau hakim.
Diantara fungsi
terpenting peradilan adalah:
·
Menciptakan
ketertiban dan ketentraman masyarakat.
·
Mewujudkan
keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.
·
Melindungi jiwa,
harta, dan kehormatan masyarakat.
·
Mengaplikasikan
nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada yang berhak
menerimanya dan menghalangi orang-orang zalim dari tindak aniaya yang akan
mereka lakukan.
Hikmah Peradilan yaitu:
· Terwujudnya
masyarakat yang bersih
·
Terciptanya
aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
·
Terwujudnya
keadilan bagi seluruh rakyat.
·
Terciptanya
ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
·
Dapat mewujudkan
suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan
B.
HAKIM
Hakim adalah orang
yang diangkat pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum
suatu perkara dengan adil. Untuk jadi seorang hakim harus memenuhi beberapa
kriteria berikut:
a.
Beragama Islam.
b.
Aqil balig
c.
Sehat jasmani dan
rohani.
d.
Merdeka
e.
Adil
f.
Laki-laki.
g.
Memahami hukum
dalam Al-Qur’an dan hadis.
h.
Memahami ijma’
ulama serta perbedaan perbedaan tradisi umat.
i.
Memahami bahasa
Arab
j.
Mampu berijtihad
dan menguasai metode ijtihad, karena tak diperbolehkan baginya taqlid.
k.
Tidak tuli
l.
Tidak buta
m.
mampu baca tulis.
n.
Kuat ingatan
Kondisi hakim
tidak boleh menjatuhkan vonis hukuman dalam keadaan berikut:
a.
Marah
b.
Lapar
c.
Kondisi fisik
tidak stabil karena banyak begadang
d.
sedih
e.
sangat gembira
f.
sakit
g.
ngantuk
h.
sedang menolak
keburukan yang tertimpakan padanya
i.
kondisi sangat
panas atau sangat dingin
C.
SAKSI
Saksi adalah orang
yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan
suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.
Tidak dibolehkan
bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan
kesaksiannya. Karena itu, seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau
tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang peradilan.
Syarat-syarat
saksi :
a.
Islam.
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Merdeka
e.
Adil
Untuk dapat
dikatakan sebagai orang yang adil, maka bagi saksi harus memiliki
kriteria-kriteria sebagai berikut:
a.
Menjauhkan diri
dari perbuatan dosa besar dan kecil
b.
Menjauhkan diri
dari perbuatan bid’ah
c. Dapat mengendalikan diri dan jujur saat marah
d. Berakhlak mulia
D. PENGGUGAT DAN BUKTI
Penggugat adalah
orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat
(orang yang digugat). Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat
membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti-bukti yang akurat,
saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat
diucapkan dengan kalimat semisal: “Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka
Allah akan melaknat saya”.
Barang bukti
adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat
kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi,
dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa.
E.
TERGUGAT DAN
SUMPAH
Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut
tergugat. Tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui
dua cara:
a.
Menunjukkan
bukti-bukti
b.
Bersumpah
Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu
dipahami:
a.
Materi gugatan
disebut hak
b.
Penggugat disebut
mudda'i
c.
Tergugat disebut
mudda'a ‘alaih
d.
Keputusan mengenai
hak penggugat disebut mahkum bih
e.
Orang yang dikenai
putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih (istilah ini bisa jatuh pada
tergugat sebagaimana juga bisa jatuh pada penggugat)
Tujuan sumpah dalam perspektif Islam
ada dua, yaitu:
a.
Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas
dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.
b.
Membuktikan dengan
sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan di pihak yang benar.
Orang yang
bersumpah harus memenuhi tiga syarat berikut:
a.
Mukallaf
b.
Didorong oleh
kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun
c.
Disengaja bukan
karena terlanjur dan lain-lain
Konsekuensi yang
harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah adalah membayar kaffarat
yamin (denda pelanggaran sumpah) dengan memilih salah satu dari ketiga
ketentuan berikut:
a.
Memberikan makanan
pokok pada sepuluh orang miskin, dimana masingmasing dari mereka mendapatkan ¾ liter.
b.
Memberikan pakaian
yang pantas pada sepuluh orang miskin.
c.
Memerdekakan hamba
sahaya.
Komentar