PERADILAN DAN HIKMAHNYA

PERADILAN DAN HIKMAHNYA

 

A.        PERADILAN

Peradilan adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut Qadi atau hakim.

Diantara fungsi terpenting peradilan adalah:

·         Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

·         Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.

·         Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.

·         Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada yang berhak menerimanya dan menghalangi orang-orang zalim dari tindak aniaya yang akan mereka lakukan.

Hikmah Peradilan yaitu:

·         Terwujudnya masyarakat yang bersih

·         Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

·         Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat.

·         Terciptanya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.

·         Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan

 

B.        HAKIM

Hakim adalah orang yang diangkat pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Untuk jadi seorang hakim harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

a.    Beragama Islam.

b.    Aqil balig

c.    Sehat jasmani dan rohani.

d.    Merdeka

e.    Adil

f.     Laki-laki.

g.    Memahami hukum dalam Al-Qur’an dan hadis.

h.    Memahami ijma’ ulama serta perbedaan perbedaan tradisi umat.

i.      Memahami bahasa Arab

j.      Mampu berijtihad dan menguasai metode ijtihad, karena tak diperbolehkan baginya taqlid.

k.    Tidak tuli

l.      Tidak buta

m.   mampu baca tulis.

n.    Kuat ingatan

Kondisi hakim tidak boleh menjatuhkan vonis hukuman dalam keadaan berikut:

a.    Marah

b.    Lapar

c.    Kondisi fisik tidak stabil karena banyak begadang

d.    sedih

e.    sangat gembira

f.     sakit

g.    ngantuk

h.    sedang menolak keburukan yang tertimpakan padanya

i.      kondisi sangat panas atau sangat dingin

C.        SAKSI

Saksi adalah orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.

Tidak dibolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Karena itu, seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang peradilan.

Syarat-syarat saksi :

a.    Islam.

b.    Baligh

c.    Berakal

d.    Merdeka

e.    Adil

Untuk dapat dikatakan sebagai orang yang adil, maka bagi saksi harus memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

a.    Menjauhkan diri dari perbuatan dosa besar dan kecil

b.    Menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah

c.    Dapat mengendalikan diri dan jujur saat marah

d.   Berakhlak mulia

D.   PENGGUGAT DAN BUKTI

Penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat). Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat semisal: “Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah akan melaknat saya”.

Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa.


E.   TERGUGAT DAN SUMPAH

Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui dua cara:

a.    Menunjukkan bukti-bukti

b.    Bersumpah

Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami:

a.    Materi gugatan disebut hak

b.    Penggugat disebut mudda'i

c.    Tergugat disebut mudda'a ‘alaih

d.    Keputusan mengenai hak penggugat disebut mahkum bih

e.    Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih (istilah ini bisa jatuh pada tergugat sebagaimana juga bisa jatuh pada penggugat)

Tujuan sumpah dalam perspektif Islam ada dua, yaitu:

a.     Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.

b.    Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan di pihak yang benar.

Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat berikut:

a.    Mukallaf

b.    Didorong oleh kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun

c.    Disengaja bukan karena terlanjur dan lain-lain

Konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah adalah membayar kaffarat yamin (denda pelanggaran sumpah) dengan memilih salah satu dari ketiga ketentuan berikut:

a.    Memberikan makanan pokok pada sepuluh orang miskin, dimana masingmasing dari mereka mendapatkan ¾ liter.

b.    Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang miskin.

c.    Memerdekakan hamba sahaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

KAIDAH AMAR DAN NAHI