BUGAT (PEMBERONTAKAN)
1.
Pengertian Bugat
Bugat adalah
orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara
sah. Tindakan yang dilakukan bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang
sah, membangkang perintah pemimpin, atau menolak berbagai kewajiban yang
dibebankan kepada mereka. Seorang dikategorikan sebagai Bugat dan dikenai had
Bugat jika:
a.
Memiliki kekuatan,
baik berupa pengikut maupun senjata.
b.
Memiliki takwil
(alasan) atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan
mereka menolak kewajiban.
c.
Memiliki pengikut
yang setia kepada mereka.
d.
Memiliki imam yang
ditaati.
2.
Tindakan Hukum
terhadap bugat
a.
Mengirim utusan
kepada mereka agar diketahui sebab–sebab pemberontakan yang mereka lakukan.
b.
Apabila tidak
berhasil, selanjutnya menasihati dan mengajak mereka agar mau mentaati imam
yang sah.
c.
Jika tidak
berhasil pula, maka selanjutnya memberi ultimatum atau ancaman bahwa mereka
akan diperangi. Jika setelah munculnya ultimatum itu mereka meminta waktu, maka
harus diteliti apakah waktu yang diminta digunakan untuk memikirkan kembali pendapat
mereka, atau sekedar untuk mengulur waktu. Jika memang untuk merenungkan
pendapat mereka, maka mereka diberi kesempatan, akan tetapi jika sebaliknya, maka mereka tak diberi kesempatan untuk itu.
d.
Jika mereka tetap
tidak mau taat, maka tindakan terakhir adalah diperangi sampai mereka sadar dan
taat kembali.
3.
Status Hukum Pemberontak
(pelaku Bugat)
Kalangan Bugat
tidak dihukumi kafir. Hukuman bagi
pelaku bugat yaitu diperangi Pemberontak
yang taubat, taubatnya diterima dan ia tidak boleh dibunuh dan diperlakukan
secara sadis. Mereka cukup ditahan saja hingga sadar. Adapun harta mereka tidak
boleh disamakan dengan ganimah. Karena setelah mereka sadar, harta tersebut kembali
menjadi harta mereka. Bahkan jika didapati kalangan Bugat yang terluka saat
perang, mereka tidak boleh dibunuh.
4.
Hukum Memerangi
Bugat dan Batasannya.
Para ulama membagi
perang terhadap kaum Bughāh dalam 2 kategori
hukum:
a.
Bugat wajib diperangi,
karena :
1) Menyerang wanita
dalam kawasan Ahlu al‘adli, yaitu suatu perkampungan di mana masyarakat sipil
biasa hidup.
2)
Merintangi atau
menghambat perjuangan jihad melawan kaum musyrik.
3)
Mengambil bagian
dari baitul mal muslimin secara tidak sah.
4) Tidak mau
menyerahkan hak yang telah diwajibkan atas mereka seperti zakat, bayar pajak,
hutang, dll.
5)
Secara jelas
mengadakan pembangkangan untuk menjatuhkan Imam/ pemimpin yang telah sah
dibai'at dan wajib ditaati.
b.
Bugat mubah
(boleh) diperangi.
5.
Contoh Bugat
a. Pada Rasulullah Saw, di Madinah, orang-orang Yahudi Bani Quraid}ah melakukan pengingkaran terhadap perjanjian perdamaian yang dibuat bersama Rasulullah. Lalu mereka melakukan pembangkangn penyerangan dan pembunuhan terhadap umat Islam. Bahkan mereka merencanakan untuk membunuh Rasulullah, Saw, dan pada akhirnya Bani Quraidah ini diperangi.
b. Pada masa pemerintah Ali bin Abi Thalib, kelompok Muawiyyah melakukan bugat terhadap Ali. Khalifah Ali Ra, memerangi mereka, dan terjadilah perang yang dahsyat dengan nama perang Siffin. Meskipun pada akhirrnya tentara Muawiyyah kalah dalam peperangan, namun mereka memenangkan strategi perangnya dengan peristiwa tahkim yang kemudian mengalahkan Khalifah dari tampuk kepemimpinannya
Komentar