BUGAT (PEMBERONTAKAN)

1.    Pengertian Bugat

Bugat adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Tindakan yang dilakukan bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin, atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Seorang dikategorikan sebagai Bugat dan dikenai had Bugat jika:

a.    Memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata.

b.    Memiliki takwil (alasan) atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban.

c.    Memiliki pengikut yang setia kepada mereka.

d.    Memiliki imam yang ditaati.

2.    Tindakan Hukum terhadap bugat

a.    Mengirim utusan kepada mereka agar diketahui sebab–sebab pemberontakan yang mereka lakukan.

b.    Apabila tidak berhasil, selanjutnya menasihati dan mengajak mereka agar mau mentaati imam yang sah.

c.    Jika tidak berhasil pula, maka selanjutnya memberi ultimatum atau ancaman bahwa mereka akan diperangi. Jika setelah munculnya ultimatum itu mereka meminta waktu, maka harus diteliti apakah waktu yang diminta digunakan untuk memikirkan kembali pendapat mereka, atau sekedar untuk mengulur waktu. Jika memang untuk merenungkan pendapat mereka, maka mereka diberi kesempatan, akan tetapi jika sebaliknya,  maka mereka tak diberi kesempatan untuk itu.

d.    Jika mereka tetap tidak mau taat, maka tindakan terakhir adalah diperangi sampai mereka sadar dan taat kembali.

 

3.    Status Hukum Pemberontak (pelaku Bugat)

Kalangan Bugat tidak dihukumi kafir. Hukuman bagi pelaku bugat  yaitu diperangi Pemberontak yang taubat, taubatnya diterima dan ia tidak boleh dibunuh dan diperlakukan secara sadis. Mereka cukup ditahan saja hingga sadar. Adapun harta mereka tidak boleh disamakan dengan ganimah. Karena setelah mereka sadar, harta tersebut kembali menjadi harta mereka. Bahkan jika didapati kalangan Bugat yang terluka saat perang, mereka tidak boleh dibunuh.

 

4.    Hukum Memerangi Bugat dan Batasannya.

Para ulama membagi perang terhadap kaum Bughāh dalam 2 kategori hukum:

a.    Bugat wajib diperangi, karena :

1)  Menyerang wanita dalam kawasan Ahlu al‘adli, yaitu suatu perkampungan di mana masyarakat sipil biasa hidup.

2)    Merintangi atau menghambat perjuangan jihad melawan kaum musyrik.

3)    Mengambil bagian dari baitul mal muslimin secara tidak sah.

4)   Tidak mau menyerahkan hak yang telah diwajibkan atas mereka seperti zakat, bayar pajak, hutang, dll.

5)    Secara jelas mengadakan pembangkangan untuk menjatuhkan Imam/ pemimpin yang telah sah dibai'at dan wajib ditaati.

b.    Bugat mubah (boleh) diperangi.

 

5.    Contoh Bugat

a.    Pada Rasulullah Saw, di Madinah, orang-orang Yahudi Bani Quraid}ah melakukan pengingkaran terhadap perjanjian perdamaian yang dibuat bersama Rasulullah. Lalu mereka melakukan pembangkangn penyerangan dan pembunuhan terhadap umat Islam. Bahkan mereka merencanakan untuk membunuh Rasulullah, Saw, dan pada akhirnya Bani Quraidah ini diperangi.

b. Pada masa pemerintah Ali bin Abi Thalib, kelompok Muawiyyah melakukan bugat terhadap Ali. Khalifah Ali Ra, memerangi mereka, dan terjadilah perang yang dahsyat dengan nama perang Siffin. Meskipun pada akhirrnya tentara Muawiyyah kalah dalam peperangan, namun mereka memenangkan strategi perangnya dengan peristiwa tahkim yang kemudian mengalahkan Khalifah dari tampuk kepemimpinannya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

KAIDAH AMAR DAN NAHI