HAJI DAN UMRAH
A.
HAJI DAN
KETENTUANNYA
1. Pengertian Haji
Menurut istilah haji adalah menyengaja
mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf
dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt dalam waktu yang
telah ditentukan.
2. Hukum haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain,
sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu
melaksanakannya
3.
Syarat-Wajib Haji
a. Beragama Islam
b. Berakal
c. Baligh,
d. Merdeka
e. Mampu
4. Rukun Haji
a. Ihram, yaitu berniat
memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, Ihram wajib dimulai sesuai
miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu yang
akan dijelaskan kemudian.
b. Wuquf di padang
Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9
Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c. Thawaf yaitu
mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad,
dilakukan pada hari raya nahr sampai berakhir hari tasyriq. Macam-macam thawaf:
· Thawaf qudum, yaitu thawaf yang
dilakukan saat sampai di Makkah sebagaimana shalat tahiyatul masjid.
·
Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun
haji.
·
Thawaf wadaȑ’ yaitu thawaf yang
dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.
· Thawaf tahallul yaitu thawaf
penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram.
·
Thawaf nadar (thawaf yang
dinadzarkan).
·
Thawaf sunnah.
d. Sa’i, yaitu
berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah. Dengan syarat:
·
Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun
thawaf qudum,
·
Dimulai dari Shafa diakhiri di Marwah,
·
Dilakukan tujuh kali perjalanan
e. Tahallul, yaitu
mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai
rambut.
f. Tartib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas
5.
Wajib Haji
Wajib haji adalah ibadah yang wajib
dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia
ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan menggantinya dam (bayar denda). Wajib
haji ada 7, yaitu:
a. Berihram sesuai
miqatnya
b. Bermalam di
Muzdalifah
c. Bermalam (mabit) di
Mina
d. Melontar jumrah
Aqabah
e. Melontar jumrah Ula,
Wustha dan Aqabah
f. Menjauhkan diri dari muharramat Ihram
g. Thawaf wada’.
6. Miqat Haji
Miqat artinya waktu dan dapat juga berarti
tempat. Miqat ada dua,yaitu miqat zamani dan miqat makagni.
a.
Miqat Zamani
Miqat Zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji.
Miqat zamani bermula dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji
(tanggal 10 Dzulhijjah) yaitu selama dua bulan sembilan setengah hari.
b.
Miqat Makani
Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang
yang hendak mengerjakan haji dan umrah.
7. Muharramat Haji dan Dam (denda)
a.
Muharramat haji
(perbuatan yang dilarang saat haji)
1) Senggama dan
pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang
hubungan suami isteri dan sebagainya.
2) Memakai pakaian yang
berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki.
3) Mengenakan cadar
muka dan sarung tangan bagi wanita
4) Memakai
harum-haruman serta minyak rambut
5) Menutup kepala bagi
laki-laki, kecuali karena hajat
6) Melangsungkan aqad
nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain
7) Memotong rambut atau
kuku
b.
Dam (Denda)
Dam
berarti darah, menurut istilah mengalirkan darah (menyembelih ternak) di tanah
haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
1) Sebab-sebab
dam adalah:
a) Bersenggama
saat ihram sebelum tahallul pertama, dam-nya yaitu:
(1) Menyembelih
seekor unta, jika tidak dapat maka
(2) Menyembelih
seekor lembu, jika tidak dapat maka
(3) Menyembelih
tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka
(4) Memberikan
sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta.
b) Berburu
atau membunuh binatang buruan, dam-nya memilih salah satu:
(1) Menyembelih
binatang yang sebanding dengan binatang dibunuh.
(2) Bersedekah makanan
di tanah Haram senilai binatang tersebut.
(3) Berpuasa senilai
harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
c)
Mengerjakan salah satu dari larangan berikut:
(1)
Mencukur rambut
(2)
Memotong kuku
(3)
Memakai pakaian berjahit
(4)
Memakai minyak rambut
(5)
Memakai harum-haruman
(6)
Bersenggama atau pendahuluannya setelah
tahallul pertama.
Damnya boleh memilih salah satu di antara tiga hal,
yaitu:
(1)
Menyembelih seekor kambing
(2)
Berpuasa tiga hari
(3)
Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter)
makanan kepada enam orang fakir miskin.
d) Melaksanakan haji
dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan:
(1) Memotong seekor
kambing, bila tidak mampu maka
(2) Wajib berpuasa
sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan
tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
e) Meninggalkan salah
satu wajib haji yaitu:
(1) Ihram dari miqat
(2) Melontar jumrah
(3) Bermalam di
Muzdalifah
(4) Bermalam di Mina
pada hari tasyrik
(5) Melaksanakan thawaf
wada’.
Damnya sama dengan
dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran.
8. Sunnah Haji
a.
Membaca
Talbiyah diucapkan dengan nyaring bagi laki-laki dan lemah bagi perempuan.
b.
Melaksanakan
thawaf qudum / thawaf tahiyyah (penghormatan) karena thawaf itu merupakan
thawaf penghormatan bagi Ka’bah
c.
Membaca
shalawat dan doa sesudah bacaan talbiyah
9.
Tata
Cara Melaksanakan Ibadah Haji
a.
Ihram, yaitu niat dengan bulat dan ikhlas semata-mata
karena Allah.
Sebelum
berihram disunnahkan untuk Memotong rambut dan kuku, mandi sunnah ihram,
berwudhu, memakai wangi-wangian, menyisir rambut dan sebagainya. Kettentuan pakaian ihram:
1)
Untuk pria
berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan satu
helai lagi disarungkan
2)
Untuk wanita,
berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan
(tidak boleh memakai cadar penutup muka dan tidak boleh memakai sarung tangan)
b.
Wukuf di Padang Arafah
Waktu wuquf yaitu 9
Dzulhijjah setelah tergelincir matahari (waktu zhuhur) sampai terbit fajar 10
Dzulhijjah (hari raya Idul Adha).
c. Mabit di Muzdalifah
Setelah wuquf selanjutnya
mabit atau bermalam. Waktu mabit yaitu antara maghrib sampai terbit fajar
tanggal 10 Dzulhijjah. Pada waktu tiba di Muzdalifah mereka harus mengumpulkan
batu kerikil 7 butir untuk melempar jumrah aqabah 10 Dzulhijjah. Untuk selanjutnya
mereka melempar jumrah pada hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13
Dzulhijjah dan batunya dapat diambil di Mina. Batu-batu kerikil itu untuk
melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan ketiga jumrah yaitu
jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah 'aqabah yang dilontarkan pada tanggal 11,
12, dan 13 Dzulhijjah.
d. Melempar Jumrah
Pada tanggal 10
Dzulhijjah di Mina sesudah terbit matahari, para jama’ah segera melempar jumrah
Aqabah 7 kali lemparan dan setiap lemparan disertai dengan bacaan.
e. Thawaf Ifadah
Ketentuan Thawaf:
a)
Menutup
aurat
b)
Suci dari
hadas besar dan kecil dan suci dari haid
c)
Ka’bah
berada di sebelah kiri selama thawaf
d)
Mengelilingi
ka’bah 7 kali
e)
Thawaf harus
dilakukan di Masjidil Haram tidak boleh diluar Masjidil Haram
f. Mengerjakan Sa’i
Berjalan kaki (berlari-lari kecil) bolak-balik 7
kali dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya.
g. Tahallul
Tahallul ialah menggunting rambut paling sedikit tiga helai dan di sunnahkan di cukur seluruhnya bagi pria, dan bagi wanita cukup menggunting tiga helai saja.
10. Macam-macam Manasik Haji
a.
Haji Ifrad
Mengerjakan haji dan umrah dengan cara mendahulukan haji
daripada umrah dan keduanya dilaksanakan secara terpisah
b. Haji Tamattu’
Mengerjakan haji dan umrah dengan mendahulukan umrah
daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim haji.
c. Haji Qiran
Mengerjakan ibadah haji dan umrah sekaligus. Jadi
amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian
urutan pelaksanaan qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji ifrad.
B. UMRAH
1. Pengertian, hukum, dan waktu umrah
Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut. Umrah hukumnya wajib sebagaimana haji, Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja tetapi yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.
2. Syarat, rukun, dan wajib umrah
Syarat-syarat umrah
sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda
dengan rukun haji. Rukun umrah meliputi:
a.
Ihram (niat)
b.
Thawaf
c.
Sa’i
d.
Mencukur rambut
Wajib umrah hanya dua, yaitu:
a. Berihram dari miqat
b. Menjauhkan diri dari muharramat umrah yang jenis dan
banyaknya sama dengan muharramat haji.
Miqat zamani umrah
itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan
umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada
dasarnya sama dengan miqat makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di
Makkah, miqat makani mereka adalah daerah di luar kota Makkah (di luar Tanah
Haram: Tan’im, Ji’ranah dan Hudaibiyah).
FIKIH KELAS 10, Kementerian Agama, Jakarta : Cetakan Ke 1 2019. Halaman 79-90
Komentar