HAJI DAN UMRAH

A.   HAJI DAN KETENTUANNYA

1.    Pengertian Haji

Menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt dalam waktu yang telah ditentukan.

2.    Hukum haji

Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya

3.    Syarat-Wajib Haji

a.    Beragama Islam

b.    Berakal

c.    Baligh,

d.    Merdeka

e.    Mampu

4.    Rukun Haji

a.    Ihram, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.

b.    Wuquf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.

c.    Thawaf yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahr sampai berakhir hari tasyriq. Macam-macam thawaf:

·   Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan saat sampai di Makkah sebagaimana shalat tahiyatul masjid.

·         Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.

·         Thawaf wadaȑ’ yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.

·      Thawaf tahallul yaitu thawaf penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram.

·         Thawaf nadar (thawaf yang dinadzarkan).

·         Thawaf sunnah.

d.    Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah. Dengan syarat:

·         Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun thawaf qudum,

·         Dimulai dari Shafa diakhiri di Marwah,

·         Dilakukan tujuh kali perjalanan

e. Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut.

f.     Tartib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas

5.    Wajib Haji

Wajib haji adalah ibadah yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan menggantinya dam (bayar denda). Wajib haji ada 7, yaitu:

a.    Berihram sesuai miqatnya

b.    Bermalam di Muzdalifah

c.    Bermalam (mabit) di Mina

d.    Melontar jumrah Aqabah

e.    Melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah

f.     Menjauhkan diri dari muharramat Ihram

g.  Thawaf wada’.

6.    Miqat Haji

Miqat artinya waktu dan dapat juga berarti tempat. Miqat ada dua,yaitu miqat zamani dan miqat makagni.

a.       Miqat Zamani

Miqat Zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Miqat zamani bermula dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 Dzulhijjah) yaitu selama dua bulan sembilan setengah hari.

b.      Miqat Makani

Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah.

7.    Muharramat Haji dan Dam (denda)

a.      Muharramat haji (perbuatan yang dilarang saat haji)

1)    Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang hubungan suami isteri dan sebagainya.

2)    Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki.

3)    Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita

4)    Memakai harum-haruman serta minyak rambut

5)    Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat

6)    Melangsungkan aqad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain

7)    Memotong rambut atau kuku

b.      Dam (Denda)

Dam berarti darah, menurut istilah mengalirkan darah (menyembelih ternak) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.

1)    Sebab-sebab dam adalah:

a)    Bersenggama saat ihram sebelum tahallul pertama, dam-nya yaitu:

(1)  Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka

(2)  Menyembelih seekor lembu, jika tidak dapat maka

(3)  Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka

(4)  Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta.

b)    Berburu atau membunuh binatang buruan, dam-nya memilih salah satu:

(1)  Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang dibunuh.

(2)  Bersedekah makanan di tanah Haram senilai binatang tersebut.

(3)  Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.

c)    Mengerjakan salah satu dari larangan berikut:

(1)  Mencukur rambut

(2)  Memotong kuku

(3)  Memakai pakaian berjahit

(4)  Memakai minyak rambut

(5)  Memakai harum-haruman

(6)  Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.

Damnya boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu:

(1)  Menyembelih seekor kambing

(2)  Berpuasa tiga hari

(3)  Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.

d)    Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan:

(1)  Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka

(2)  Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.

e)    Meninggalkan salah satu wajib haji yaitu:

(1)  Ihram dari miqat

(2)  Melontar jumrah

(3)  Bermalam di Muzdalifah

(4)  Bermalam di Mina pada hari tasyrik

(5)  Melaksanakan thawaf wada’.

Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran.

 

8.    Sunnah Haji

a.    Membaca Talbiyah diucapkan dengan nyaring bagi laki-laki dan lemah bagi perempuan.

b.    Melaksanakan thawaf qudum / thawaf tahiyyah (penghormatan) karena thawaf itu merupakan thawaf penghormatan bagi Ka’bah

c.    Membaca shalawat dan doa sesudah bacaan talbiyah

 

 

9.    Tata Cara Melaksanakan Ibadah Haji

a.    Ihram, yaitu  niat dengan bulat dan ikhlas semata-mata karena Allah.

Sebelum berihram disunnahkan untuk Memotong rambut dan kuku, mandi sunnah ihram, berwudhu, memakai wangi-wangian, menyisir rambut dan sebagainya. Kettentuan  pakaian ihram:

1)    Untuk pria berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan satu helai lagi disarungkan

2)    Untuk wanita, berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan (tidak boleh memakai cadar penutup muka dan tidak boleh memakai sarung tangan)

b.    Wukuf di Padang Arafah

Waktu wuquf yaitu 9 Dzulhijjah setelah tergelincir matahari (waktu zhuhur) sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah (hari raya Idul Adha).

c.    Mabit di Muzdalifah

Setelah wuquf selanjutnya mabit atau bermalam. Waktu mabit yaitu antara maghrib sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Pada waktu tiba di Muzdalifah mereka harus mengumpulkan batu kerikil 7 butir untuk melempar jumrah aqabah 10 Dzulhijjah. Untuk selanjutnya mereka melempar jumrah pada hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dan batunya dapat diambil di Mina. Batu-batu kerikil itu untuk melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan ketiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah 'aqabah yang dilontarkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

d.    Melempar Jumrah

Pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina sesudah terbit matahari, para jama’ah segera melempar jumrah Aqabah 7 kali lemparan dan setiap lemparan disertai dengan bacaan.

e.    Thawaf Ifadah

Ketentuan Thawaf:

a)      Menutup aurat

b)      Suci dari hadas besar dan kecil dan suci dari haid

c)      Ka’bah berada di sebelah kiri selama thawaf

d)     Mengelilingi ka’bah 7 kali

e)      Thawaf harus dilakukan di Masjidil Haram tidak boleh diluar Masjidil Haram

f.    Mengerjakan Sa’i

Berjalan kaki (berlari-lari kecil) bolak-balik 7 kali dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. 

g.    Tahallul

Tahallul ialah menggunting rambut paling sedikit tiga helai dan di sunnahkan di cukur seluruhnya bagi pria, dan bagi wanita cukup menggunting tiga helai saja.


10.    Macam-macam Manasik Haji

a.      Haji Ifrad

Mengerjakan haji dan umrah dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya dilaksanakan secara terpisah

b.      Haji Tamattu’

Mengerjakan haji dan umrah dengan mendahulukan umrah daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim haji.

c.       Haji Qiran

Mengerjakan ibadah haji dan umrah sekaligus. Jadi amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian urutan pelaksanaan qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji ifrad.




B.    UMRAH


1.    Pengertian, hukum, dan waktu umrah

Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut. Umrah hukumnya wajib sebagaimana haji, Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja tetapi yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.

2.  Syarat, rukun, dan wajib umrah

Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Rukun umrah meliputi:

a.        Ihram (niat)

b.      Thawaf

c.       Sa’i

d.      Mencukur rambut

Wajib umrah hanya dua, yaitu:

a.       Berihram dari miqat

b.      Menjauhkan diri dari muharramat umrah yang jenis dan banyaknya sama dengan muharramat haji.

Miqat zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Makkah, miqat makani mereka adalah daerah di luar kota Makkah (di luar Tanah Haram: Tan’im, Ji’ranah dan Hudaibiyah).



FIKIH KELAS 10, Kementerian Agama, Jakarta : Cetakan Ke 1 2019. Halaman 79-90






Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA