Sadaqah
1.
Pengertian Sadaqah
Sadaqah secara bahasa berasal dari akar
kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti
sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi
Sedekah.
Sedekah bisa diartikan juga dengan
mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan
sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti
menolong orang lain dengan tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu,
bertasbih, berdzikir, bahkan melakukan hubungan suami istri, disebut juga
sedekah.[1]
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ خاَلِدِبْنِ عَدِىٍّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ
اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ : مَنْ جَاءَهُ مِنْ
أَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِ اِسْرَافٍ وَلاَ مَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبَلْهُ
وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ اِلَيْهِ. رواه أحمد
“Khalid
bin Adi r.a berkata :”Sesungguhnya Nabi SAW bersabda :”Barang siapa yang diberi
oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta
hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian
yang diberikan Allah kepadanya”.(H.R. Ahmad).[2]
2.
Ruang Lingkup Sadaqah
Ruang lingkup shadaqah lebih luas dari pada
infaq, dan lebih umum ketimbang zakat. Meskipun demikian, ketiganya terkait
dengan memberikan sesuatu yang kita miliki dijalan Allah swt.
Makna shadaqah berkisar pada tiga pengertian.
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang
yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah tanpa
disertai imbalan. Hukum shadaqah ini ialah sunnah, bukan wajib. Oleh karena itu
untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan
istilah sbadaqah tatbawwu’ atau asb-shadaqah an-nafilah. Sedangkan pada zakat,
dipakai istilah ash-shadaqah al-mafrudbah.
Kedua, shadaqah identik dengan zakat. Pengertian
itu merupakan makna lain dari shadaqah, karena dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang
berarti. Sebagai contoh-nya ialah firman Allah Swt dalam surah at-Taubah ayat 60 yang artinya“Sesungguhnya,
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ketiga, shadaqah adalah suatu yang ma’ruf (benar
dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat
Imam Muslim bahwa Rassulullah Saw. bersabda, “Kullu Ma’rufin shadaqah.” Hadits
tersebut bermakna bahwa setiap kebajikan adalah shadaqah.
Dengan
menyimak uraian itu, semakin jelaskanlah bahwa ruang lingkup shadaqah lebih
luas daripada zakat dan infaq. Selain perbedaan pokok yang telah saya sebutkan
sebelumnya, sebenarnya ada perbedaan yang spesifik antara shadaqah, infaq, dan
zakat, yakni shadaqah diberikan bukan dalam keadaan kita mempunyai kelebihan harta
atau materi, sebagaimana infaq dan zakat.[3]
3. Keutamaan
Sadaqah
Apabila kita mencermati berbagai
riwayat secara seksama, kita akan menemukan riwayat-riwayat yang mengetengahkan
tentang keutamaan atau keajaiban shadaqah, di antaranyaialah perkataan Khalifah
Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa kita mesti memancing rezeki sengan
shadaqah. Mengenal halini, Rasulullah Saw. bersabda, “Obatilah penyakitmu
dengan shadaqah.” Pada hadits lainnya,ada juga sabda Nabi Muhammad Saw., “
perbanyaklah shadaqah. Sebab shadaqah bisa memanjangkan umur.”[4]
Komentar