Ketentuan Infaq
Infaq dari akar kata : Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf),
yang mempunyai arti keluar. Kata (infaq), yang huruf akhirnya mestinya
“Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga menjadi (infak).
Infaq bermakna mengeluarkan atau membelanjakan
sebagian harta yang kita miliki baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga,
maupun kepentingan pihak lain sesuai dengan kemampuan kita masing-masing,
semata-mata mengharap ridho Allah dan kebaikan hidup di akhirat nanti.
Infaq adalah mengeluarkan sesuatu (harta)
untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai
dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng "infak" kan harta
mereka untuk menghalangi jalan Allah dalam Qs. Al Anfal ayat 36. Sedangkan infaq secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah SWT seperti menginfakkan harta untuk kebutuhan keluarga.
Infaq berbeda dengan zakat, Infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu. Melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yangs edang dalam perjalanan. Infaq boleh dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, disaat lapang ataupun sempit seperti disebutkan dalam QS Ali 'Imran ayat 134.
Dalam kitabnya at-Ta'arifat, al Jurjani menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful mal ilal hajab). Dengan demikian infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibandingkan zakat.
Infaq merupakan ibadah sosial yang sangat utama. Kata infaq mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta. Seperti Firman Allah SWT pada QS Al Baqarah ayat 261.
Infaq berbeda dengan zakat, Infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu. Melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yangs edang dalam perjalanan. Infaq boleh dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, disaat lapang ataupun sempit seperti disebutkan dalam QS Ali 'Imran ayat 134.
Dalam kitabnya at-Ta'arifat, al Jurjani menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful mal ilal hajab). Dengan demikian infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibandingkan zakat.
Infaq merupakan ibadah sosial yang sangat utama. Kata infaq mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta. Seperti Firman Allah SWT pada QS Al Baqarah ayat 261.
Terkait dengan
infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan
Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya
Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain :
"Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Komentar