Hibah



1.      Pengertian Hibah
Hibah adalah pemberian suatu benda atau hak milik kepada orang lain diwaktu hidupnya, dengan tidak mengharapkan adanya pengganti apapun, yang pada kedua belah pihak terdapat kata pengikat baik lisan maupun tulisan, sedangkan barang yang dihibahkan adalah barang yang sah untuk diperjual belikan.[1]
Hibah adalah pemberian sesuatu barang oleh seseorang kepada orang lain, untuk dijadikan hak miliknya tanpa pembayaran, tanpa suatu sebab, tanpa maksud tertentu. Hibah itu bisa berupa materi atau barang dan bisa juga berupa kemanfa’atan.
Hibah hukumnya sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada kaum keluarganya. Dasar hukumnya adalah Firman Allah SWT :
وَآتَى اْالمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِى اْلقُرْبىَ وَاْايَتَامَى وَاْلمَسَاكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ
“Diantara beberapa kebajikan itu ialah”memberikan harta benda yang dikasihi kepada keluarganya yang miskin dan kepada anak yatim dan orang miskin dan orang yang ada dalam perjalanan dan kepada orang-orang yang minta (karena tidak punya)” (Q.S. Al Baqarah : 177).
Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْدُعِيْتُ اِلَى كُرَاعٍ اَوْذَرَاعٍ لَأَحْبَبْتُ وَلَوْاُهْدِىَ اِلَىَّ ذِرَاعٌ اَوْكُرَاعٌ لَقَبَلْتُ. رواه البخارى
“Abu Hurairah r.a berkata :” Nabi SAW bersabda :”Sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, dihadiahkan kepada saya tentu akan saya terima” (H.R. Bukhari).[2]

2.      Rukun Hibah
Rukun hibah ada 4 macam, yaitu:
1)      Orang yang memberikan hibah (wahib)
2)      Orang yang diberi hibah (mauhub lahu)
3)      Barang yang dihibahkan (mauhub)
4)      ‘Aqad (ijab qabul)
3.      Syarat-syarat Hibah
Syarat-syarat hibah yaitu:
1)      Sesuatu yang dihibahkan ialah boleh diperjual belikan
2)      Yang menghibahkan sudah baligh, berakal, tidak terlarang mempergunakan hartanya dan yang dihibahkan miliknya sendiri
3)      Orang yang menerima hibah dengan syarat berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan. Tidak sah hibah kepada bayi yang dalam kandungan, karena ia tidak dapat memiliki
4)      Syarat ucapan ijab-qabul dalam hal jual beli.
Hibah itu dianggap dapat menjadi milik yang diberi, dengan syarat, setelah benda atau barang itu diterima oleh yang diberinya. Kalau orang yang diberi hibah itu telah menerima pemberian itu, maka tiada hak lagi bagi orang yang memberi mencabut kembali, kecuali ayah terhadap anaknya. Sebagaimana hadis dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas RA, dari Nabi SAW beliau bersabda :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ اَنْ يُعْطِيَ اْلعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيْهَا اِلاَّ اْلوَالِدُ فِيْمَا يُعْطِيْ وَلَدَهُ (رواه أحمد والأربعة)
“Tidak halal bagi seorang muslim yang telah memberikan pemberian, lalu ia minta kembali pemberiannya, kecuali bagi orang tua (ayah-ibu) dalam sesuatu pemberian kepada anaknya”.(H.R Ahmad, dan Imam empat).
Jika hibah itu dibatasi untuk dipakainya seumur hidup, atau disyaratkan harus kembali kepada pemiliknya jika ternyata ia lebih dahulu meninggal, maka benda itu tetap jatuh menjadi milik yang dijanjikan itu, yakni orang yang diberi hibah, serta ahli warisnya dikemudian hari.[3]
4.     Syarat-syarat barang yang dihibahkan :
1)      Barang yang dihibahkan itu jelas terlihat wujudnya
2)      Barang yang dihibahkan adalah yang mempunyai harga
3)      Barang yang dihibahkan adalah betul-betul milik orang yang memberikan hibah dan dapat berpindah status pemiliknya dari tangan pemberi hibah ke tangan penerima hibah. Karena tidak sah menghibahkan air sungai atau menghibahkan ikan di laut, dan sebagainya.[4]

5.      Hukum Mencabut Hibah
       Mencabut kembali hibah tanpa alasan yang dapat dibenarkan merupakan perbuatan yang tidak terpuji. Adapun orang yang dibenarkan mencabut kembali hibahnya adalah :
a.       Orang yang ada hubungan keluarga dengan pihak penerima
b.      Dirasakan ada unsur ketidak adilan di antara anak-anak yang menerima hibah
c.       Bila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah.
اَاْلعَائِدُ فِيْ هِبَتِهِ كَاْلكَلْبِ يُقِيْئُ ثُمَّ يَعُوْدُ فِيْ قَيْئِهِ(متفق عليه)

“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu”. (sepakat ahli Hadits)[5]


[1] Husein Bahrelay, Kuliah Syari’at, (Surabaya : Tiga Dua, 1999), Cet Ke-1, h. 34
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2013), Cet Ke-6, h. 326
[3] Moh. Rifa’i, Fiqh untuk Madrasah Aliyah Kelas II, (Semarang : CV. Wicaksana, 1994), h. 80

[4] Moh. Saifullah Al-Aziz, Fiqih Islam Lengkap Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam dengan Berbagai Permasalahannya, (Surabaya : Terbit Terang, 2005), h. 398

[5] Moh. Rifa’i, Loc. Cit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

KAIDAH AMAR DAN NAHI