Hadiah

1.      Pengertian Hadiah
Hadiah atau hibah atau kado adalah pemberian uang, barang, jasa dan lain-lain yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestise) atau kekuasaan. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial. Pemberian hadiah kepada orang lain hukumnya mubah (boleh) saja.

2.      Syarat-Syarat Hadiah
Syarat-syarat hadiah adalah :
1)      Orang yang memberikan hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawa perwalian orang lain. Jadi orang gila, anak-anak dan orang-orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak diterima hadiahnya.
2)      Penerima hadiah bukanlah orang yang memintanya. Hadiah yang diberikan kepada orang yang memintanya, tidak sah.
3)      Penerima hadiah haruslah orang yang berhak memiliki. Jadi, hadiah kepada anak dalam kandungan tidak sah.
4)      Barang yang dihadiahkan harus bermanfaat kepada penerimanya. Jadi, hadiah yang tidak bermanfaat kepada penerimanya tidak sah.
3.      Rukun Hadiah
Rukun hadiah itu ada 4 yaitu :
1)      Pemberi
2)      Penerima
3)      Ijab dan qabul, artinya : pemberi menyatakan memberikan dan penerimanya menyatakan suka
4)      Barang (benda) yang dihadiahkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

KAIDAH AMAR DAN NAHI