Hadiah
1.
Pengertian Hadiah
Hadiah atau hibah atau kado adalah pemberian uang, barang, jasa dan lain-lain yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang
terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah
mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestise) atau
kekuasaan. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam
meningkatkan kedekatan sosial. Pemberian hadiah kepada orang lain hukumnya
mubah (boleh) saja.
2. Syarat-Syarat Hadiah
Syarat-syarat hadiah adalah :
1) Orang
yang memberikan hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawa perwalian orang lain.
Jadi orang gila, anak-anak dan orang-orang yang kurang sehat jiwanya (seperti
pemboros) tidak diterima hadiahnya.
2) Penerima
hadiah bukanlah orang yang memintanya. Hadiah yang diberikan kepada orang yang
memintanya, tidak sah.
3) Penerima
hadiah haruslah orang yang berhak memiliki. Jadi, hadiah kepada anak dalam
kandungan tidak sah.
4) Barang
yang dihadiahkan harus bermanfaat kepada penerimanya. Jadi, hadiah yang tidak
bermanfaat kepada penerimanya tidak sah.
3. Rukun Hadiah
Rukun hadiah itu ada 4 yaitu :
1) Pemberi
2) Penerima
3) Ijab
dan qabul, artinya : pemberi menyatakan memberikan dan penerimanya menyatakan
suka
4) Barang
(benda) yang dihadiahkan.
Komentar