Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

PERADILAN DAN HIKMAHNYA

PERADILAN DAN HIKMAHNYA   A.         PERADILAN Peradilan adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut Qadi atau hakim. Diantara fungsi terpenting peradilan adalah: ·          Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat. ·          Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat. ·          Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat. ·          Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada yang berhak menerimanya dan menghalangi orang-orang zalim dari tindak aniaya yang akan mereka lakukan. Hikmah ...

READING A LETTER

  SALIN DAN BACALAH SURAT DARI SAIDAH DIBAWAH INI : Assalamu’alaikum Alia, It was very interesting to read your letter about yourself and your hometown. I would really like to be your pen friend. I’m a sixteen-year-old school student from Johor Bahru in Malaysia. Actually I attend an Islamic boarding school just outside the city but my family live in Kuala Lumpur. My eldest sister is a medical doctor. My younger brother is an elementary school student. My favorite subjects are social sciences. I like history very much. it helps me know more how different countries existed in the past. At school we are supposed to use English at all times, so we have become quite fluent although sometimes we slip back into Malay, which is our mother tongue.  As for hobbies, I’m really into songs and music. My favorite boy band is One Direction. My favorite Malay singer is, of course, Siti Nurhaliza. I also like watching movies, especially comedies. The actor I like best is Tom Cruise.  I’m...

HUKUM SYARA’ DAN PEMBAGIANNYA

Gambar
  Hukum syara’ atau yang lebih populer disebut dengan hukum syari’at merupakan sejumlah aturan Allah Swt yang mengatur berbagai persoalan manusia yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang terbebani hukum), aturan-aturan hukum syara’ ini diciptakan dan ditetapkan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Dalam kajian ushul fikih, pembahasan tentang hukum syara’ ini meliputi : A.    AL-HAKIM (Pencipta Hukum) Para ulama sependapat, bahwa sumber hukum syari’at   adalah Allah Swt yang diberikan Allah secara langsung berupa nash-nash yang diwahyukan kepada Rasul-Nya dan bisa dengan perantara petunjuk yang diberikan kepada ulama mujtahid untuk mengistimbathkan hukum terhadap perbuatan mukallaf, dengan bantuan dalil-dalil dan tanda-tanda yang disyari’atkan. Dengan kata lain, pengertian ini mengisyaratkan bahwa kewenangan penciptaan hukum syara’ itu adalah Allah Swt sendiri.   Persoalan yang muncul...