KEPEMILIKAN (MILKIYAH)
1.
DALIL
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ
أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ ......... ٥٠
50.
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu
yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang
termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu, ..... (QS. AL-AHZAB : 50)
2.
DEFINISI
"Kepemilikan"
adalah kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang
tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum.
Secara terminologi, al-milk
didefinisikan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut:
إخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَا حِبُهُ شَرْعًا أَنْ
يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَالْاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ
الشّرْعِيِّ
“Pengkhususan
seseorang terhadap pemilik sesuatu benda menurut syara’ untuk bertindak secara
bebas dan bertujuan mengambil manfaatnya tidak ada penghalang yang bersifat
syara”.
Artinya, benda yang
dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaannya,
sehingga orang lain tidak boleh bertindak hukum terhadap hartanya, seperti jual
beli, hibah, wakaf dan meminjamkannya kepada orang lain,selama tidak ada
halangan dari syara’.
3.
MACAM-MACAM
KEPEMILIKAN
a.
Kepemilikan Utuh
Kepemilikan
utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang sekaligus manfaatnya. Sebab-sebab
kepemilikan utuh ada empat:
1)
Isti’la ‘Ala Al-Mubaḥ
Yaitu
kepemilikan seseorang terhadap barang yang belum pernah dimiliki seseorang. Seperti penangkapan ikan di laut,
Syaratnya:
·
Belum pernah berada dalam kepemilikan seseorang.
·
Kesengajaan untuk memiliki.
2)
Al-‘Uqūd
Yaitu
kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara transaksi. Seperti transaksi hibah
(pemberian), bai’ (jual beli), i’ārah (pinjam meminjam) dan yang lain.
3)
Khalafiyyah
Yaitu
kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara pergantian. Khalafiyyah ada
dua macam:
·
Warisan
Yaitu proses
pemindahan kepemilikan secara otomatis dengan hukum syariat dari seseorang
kepada ahli waris atas harta warisan yang ditinggalkan.
·
Ganti Rugi (Taḍmīn)
Yaitu
kewajiban ganti rugi atas barang, yang dibebankan kepada seseorang yang merusak
barang orang lain.
4)
Tawallud Min Al-Mamlūk
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang hasil dari apa yang dimiliki. Seperti buah dari pohon yang dimiliki
b.
Kepemilikan tidak
utuh
Kepemilikan
tidak utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang atau manfaatnya saja.
1)
Kepemilikan Barang
Kepemilikan
barang adalah kepemilikan seseorang terhadap barangnya saja. Yakni barangnya ia
miliki, sedangkan manfaatnya milik orang lain.
2)
Kepemilikan Manfaat
Kepemilikan
manfaat adalah kepemilikan seseorang terhadap manfaatnya saja sedangkan
barangnya milik orang lain. Sebab-sebab kepemilikan manfaat ada empat:
·
Transaksi Pinjam-Meminjam (I’ārah)
·
Transaksi Persewaan
(Ijārah).
·
Transaksi Wakaf
·
Transaksi Wasiat Manfaat
Hak pemanfaatan barang dinyatakan selesai dengan tiga
hal:
a. Habisnya waktu yang telah disepakati dalam transaksi.
Seperti transaksi persewaan barang dengan batas waktu satu bulan. Maka setelah
satu bulan, pihak penyewa tidak berhak memanfaatkan barang sewaan lagi. Karena
hak pemanfaatannya telah selesai.
b. rusaknya barang. Seperti barang sewaan atau barang
pinjaman rusak dalam pertengahan waktu yang telah ditentukan.
c.
Meninggalnya pemilik barang. Artinya jika pemilik barang meninggal maka hak
pemanfaatan barang dinyatakan selesai.
Komentar