KEPEMILIKAN (MILKIYAH)

 

1.    DALIL

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ .........  ٥٠

50.  Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, ..... (QS. AL-AHZAB : 50)

 

2.    DEFINISI

"Kepemilikan" adalah kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum.

Secara terminologi, al-milk didefinisikan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut:

إخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَا حِبُهُ شَرْعًا أَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَالْاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ الشّرْعِيِّ

“Pengkhususan seseorang terhadap pemilik sesuatu benda menurut syara’ untuk bertindak secara bebas dan bertujuan mengambil manfaatnya tidak ada penghalang yang bersifat syara”.

Artinya, benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaannya, sehingga orang lain tidak boleh bertindak hukum terhadap hartanya, seperti jual beli, hibah, wakaf dan meminjamkannya kepada orang lain,selama tidak ada halangan dari syara’.  


3.    MACAM-MACAM KEPEMILIKAN

a.         Kepemilikan Utuh

Kepemilikan utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang sekaligus manfaatnya. Sebab-sebab kepemilikan utuh ada empat:

1)      Isti’la ‘Ala Al-Muba

Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang yang belum pernah dimiliki seseorang. Seperti penangkapan ikan di laut, Syaratnya:

·         Belum pernah berada dalam kepemilikan seseorang.

·         Kesengajaan untuk memiliki.

2)      Al-‘Uqūd

Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara transaksi. Seperti transaksi hibah (pemberian), bai’ (jual beli), i’ārah (pinjam meminjam) dan yang lain.

3)      Khalafiyyah

Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara pergantian. Khalafiyyah ada dua macam:

·         Warisan

Yaitu proses pemindahan kepemilikan secara otomatis dengan hukum syariat dari seseorang kepada ahli waris atas harta warisan yang ditinggalkan.

·         Ganti Rugi (Taḍmīn)

Yaitu kewajiban ganti rugi atas barang, yang dibebankan kepada seseorang yang merusak barang orang lain.

4)      Tawallud Min Al-Mamlūk

Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang hasil dari apa yang dimiliki. Seperti buah dari                pohon yang dimiliki


b.    Kepemilikan tidak utuh

Kepemilikan tidak utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang atau manfaatnya saja.

1)      Kepemilikan Barang

Kepemilikan barang adalah kepemilikan seseorang terhadap barangnya saja. Yakni barangnya ia miliki, sedangkan manfaatnya milik orang lain.

2)      Kepemilikan Manfaat

Kepemilikan manfaat adalah kepemilikan seseorang terhadap manfaatnya saja sedangkan barangnya milik orang lain. Sebab-sebab kepemilikan manfaat ada empat:

·         Transaksi Pinjam-Meminjam (I’ārah)

·         Transaksi Persewaan (Ijārah).

·         Transaksi Wakaf

·         Transaksi Wasiat Manfaat

 

4.      SELESAINYA HAK PEMANFAATAN BARANG

Hak pemanfaatan barang dinyatakan selesai dengan tiga hal:

a.      Habisnya waktu yang telah disepakati dalam transaksi. Seperti transaksi persewaan barang dengan batas waktu satu bulan. Maka setelah satu bulan, pihak penyewa tidak berhak memanfaatkan barang sewaan lagi. Karena hak pemanfaatannya telah selesai.

b.      rusaknya barang. Seperti barang sewaan atau barang pinjaman rusak dalam pertengahan waktu yang telah ditentukan.

c.    Meninggalnya pemilik barang. Artinya jika pemilik barang meninggal maka hak pemanfaatan barang dinyatakan selesai. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA